Akademisi UMM Rembuk Isu Aktual Hukum Nasional

Author : Humas | Rabu, 09 Oktober 2019 09:31 WIB
Barisan pembicara dalam Rembuk Hukum Warga UMM. (Foto: Rizki/Humas)

FAKULTAS HUKUM Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan Rembuk Hukum Warga UMM bertajuk “Bahas Tuntas Isu-Isu Aktual Hukum Nasional”, Senin (7/10) kemarin. Agenda ini dilatari oleh makin memanasnya tekanan sekelompok masyarakat yang menolak sejumlah keputusan DPR RI Periode 2014-2019 di akhir masa jabatannya. Sejumlah keputusan yang dinilai nyeleneh dan tidak pro-rakyat ini pada akhirnya mengundang aksi massa di sejumlah daerah di Indonesia.

Agenda rembuk ini diselenggarakan di GKB IV lantai 9 Kampus III UMM. Terdapat beberapa undang-undang yang telah disahkan dan beberapa lainnya masih dalam proses. Di antara beberapa undang-undang tersebut adalah Perubahan Undang-Undang KPK, Rancangan KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Agraria (Pertanahan), dan RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual. Beberapa undang-undang terkesan dipakasakan karena belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal ini memicu berbagai reaksi penolakan dari berbagai kalangan, mulai akademisi, aktivis antikorupsi bahkan sampai pada mahasiswa. Berbagai reaksi penolakan tersebut diwujudkan dengan berbagai cara. Di antaranya dengan melontarkan opini di berbagai media, baik di media massa elektronik, media online, hingga ke media sosial. Puncak reaksi tersebut disampaikan melalui demonstrasi di Gedung DPR RI, bahkan di Gedung DPRD yang berakhir ricuh dan memakan korban jiwa mahasiswa.

Baca juga: Atlet Kempo UMM Sabet Emas di POMNAS 2019

Tidak sedikit juga pernyataan yang muncul dalam aksi mahasiswa tersebut yang berlebihan. Hal tersebut memunculkan asumsi bahwa mahasiswa dan masyarakat pada umumnya kurang memahami perubahan atas berbagai undang-undang tersebut. Minimnya pemahaman ini memunculkan pro dan kontra terurama di masyakarat umum yang tidak paham tentang hukum yang dapat berujung anarkis. Kondisi ini dapat berpotensi menjadi penyebab perpecahan antar anak bangsa Indonesia.    

Dalam pembukaannya, Dekan Fakultas Hukum UMM Dr Tongat SH MHum menyatakan, banyak informasi media sosial simpang siur yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, Fakultas Hukum harus meluruskan cara pandang tentang problematika hukum di Indonesia. “Selain itu, saya menasihati mahasiswa ketika mau melakukan aksi supaya bisa menyikapi dengan bijak, tertib, dan tahu substansi apa yang mau disampaikan,” ungkapnya di hadapan ratusan peserta.

Baca juga: Dubes Thailand di UMM, Ingin Indonesia Jadi Destinasi Utama Pelajar Thailand

Menggambarkan situasi dan kondisi politik Indonesia saat ini, pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Sulardi. SH., M.SI., menyebut bahwa keadilan harus tetap ditegakkan meski langit akan runtuh. Pernyataan itu Sulardi kutip dari pernyataan monumental seorang filsuf kenamaan Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM). “Apapun alasannya hukum harus selalu ditegakkan,” ungkap dosen yang juga aktif menulis di media massa regional dan nasional ini.

Diskusi ini dihadiri pula oleh Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si. wakil Rektor 1 UMM, Dr. Tongat, SH., M.Hum Dekan  Fakultas Hukum (FH) UMM , Dr. Idah Zuhroh M.M (Ahli Ekonomi), Zen Amiruddin S.Sos., M.Med.Kom (Ahli Komunikasi Politik), Dr. Fifik Wiryani SH., M.Si. M.Hum (Ahli Hukum Agraria), Abdul Aziz Pranatha (Presiden Mahasiswa UMM) serta ratusan mahasiswa dan civitas Akademika UMM lainnya. Diskusi ini berlangsung dialogis. Peserta juga dapat menanggapi pemateri. (riz/can)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image