Profesor Hukum Asal Amerika Serukan Kembali Deklarasi Universal HAM

Author : Humas | Kamis, 27 Juni 2019 15:43 WIB
Prof. Brett G. Scharff. (Foto: Rizki/Humas)

“Universitas Muhammadiyah Malang sebagai salah satu The Most Beautiful Campus karena pemandangan sekitarnya sangat indah,” setidaknya itulah kalimat pembuka yang diungkapkan oleh Prof. Brett G. Scharff di hadapan civitas akademika Fakultas Hukum (FH) UMM saat mengisi kuliah tamu, yang disambut dengan riuhnya tepuk tangan para peserta di Aula GKB 4 Lantai 9 UMM, Rabu (26/6) siang.

Dalam kuliah tamunya, pria yang merupakan Profesor Hukum di Law School of Bringham Young University, Amerika Serikat ini ingin menyampaikan pesan yang sangat penting dalam rangka menguatkan kembali Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 1948 dihadapan ratusan mahasiswa. “Kita semua hidup dalam dunia yang memandang HAM dari sisi yang terkesan politis,” ungkapnya.

Selain itu, Brett juga menyatakan bahwa dirinya kurang melihat HAM sebagai hak yang harus dipenuhi secara universal. “Deklarasi seperti ini sebenarnya memiliki tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui cara yang mengingatkan kembali kepada kita tentang nilai dan manfaat dari konsep martabat manusia,” ujar Brett yang juga sekaligus menjadi pembicara di gelaran Master Level Course UMM.

Baca juga: Universitas Tanjungpura Berguru ke FKIP UMM

Dilanjutkan kembali oleh Brett, bahwa setidaknya deklarasi Universal HAM bisa memberikan gambaran tentang bagaimana kekuatan yang telah dimiliki. Dalam hal ini yaitu konsep martabat manusia di berbagai macam situasi dan kondisi. Seperti menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, memajukan pendidikan tentang HAM, serta berbagai hal yang mengacu pada proses legislasi dan proses pengadilan.

Selain itu, Brett menjelaskan bahwa saat ini kedudukan HAM selalu mendapatkan banyak tekanan dari berbagai pihak yang memiliki paham tertentu. Empat paham yang disebut Brett diantaranya yaitu, “Pertama ialah Maksimalism, paham Hak Asasi Manusia yang menganggap bahwa semua hal itu adalah hak asasi manusia sampai seperti hak untuk berlibur, hak untuk rekreasi dan hak-hak lainnya,” lanjutnya.

Kedua, lanjut Brett menjelaskan, ialah Skeptisme terhadap Hak Asasi Manusia. “Sebagian besar penganut faham ini menganggap bahwa hak asasi manusia itu bukanlah hak karena ia sebagai sesuatu yang abstrak dan cenderung dipaksakan untuk keperluan. Ketiga Monism/Spesial Pleading atau hanya sebagai suatu permohonan khusus yang berkaitan dengan kelompok kepentingan,” katanya melanjutkan.

Baca juga: Prihatin Konten Negatif, Ikom UMM Helat Pesta Film Anak

“Terakhir ialah Politisasi Hak Asasi Manusia. Pada paham ini mereka menganggap bahwa Hak Asasi Manusia itu digunakan sebagai senjata untuk menyerang kelompok lain dengan dalih menegakkan Hak Asasi Manusia,” kata Direktur International Center for Law and Religion Studies (ICLRS) yang pada MLC mengisi materi The Universal Declaration of Human Right: a Basic Intrduction to its History and Drafting.

Pada gelaran kuliah dengan tema “Restoring Human Dignity for Everyone Everywhere : The Possible Contributions of Indonesia”. “Terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Proffesor Brett. Semoga mampu menginspirasi mahasiswa kami yang ada di fakultas hukum ini,” Pungkas Dr. Tongat, SH., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum UMM. Acara juga dihadiri Wakil Rektor I Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si. (riz/can)

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image