Tindaklanjuti Mandat KLHK, UMM Bakal Jadikan KHDTK sebagai Agropark

Author : Humas | Jum'at, 25 Oktober 2019 15:12 WIB
Dr. Fauzan, M.Pd, Rektor UMM, meninjau hutan KHDTK bersama Tim. (Foto: Rizki/Humas)
PASCA menerima mandat sebagai pengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa bulan lalu, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menindaklanjuti mandat itu dengan melakukan survei penentuan lokasi pembangunan sarana dan prasarana ke depan. 
 
Menurut Rektor UMM Dr. Fauzan, M.Pd., bahwa keleluasaan sebagai pengelola kawasan hutan ini akan menjadi energi baru bagi UMM dalam pendampingan pada masyarakat. Selain itu, hutan KHDTK juga akan menjadi laboratorium lapangan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh elemen civitas akademika Kampus Putih UMM.
 
Baca juga: Temuan Dosen UMM Ini Bikin Masyarakat Urban Bisa Tanam Sayur dan Ternak Ikan Sekaligus di Lahan Sempit
 
“Saya rasa menjadikan tempat ini sebagai kawasan Agropark sangat cocok. Selain untuk kawasan pertanian-peternakan terpadu yang sekaligus sebagai pusat laboratorium FPP, bisa juga digunakan oleh jurusan lain. Umpamanya saat kita ingin mengembangkan pusat tanaman herbal,” ungkap Fauzan, saat survey lapangan.
 
Melibatkan Biro Perlengkapan, Biro Perencanaan dan beberapa tim yang berasal dari Program Studi (Prodi) Kehutanan hingga Ketua Tim Teknis PLTMH UMM. “Setelah kegiatan survei ini, nanti baru kita tentukan lokasi mana saja yang akan dibangun,” ujar  Tatag Muttaqin S.Hut., M.Sc., IPM., Ketua Prodi Kehutanan UMM, Rabu (23/10).
 
Baca juga: Di Bromo, Mahasiswa Asing UMM Kampanye Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar
 
Berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L dan BE BKPH Pujon KPH Malang dengan luas total 75.09 Ha. “Sesuai dengan fungsi hutan lindung untuk melindungi kawasan, tanaman yang ada di lahannya meliputi suren, eukaliptus, mahoni, hingga tanaman buah,” lanjutnya. 
 
Pada hutan produksi UMM terdapat damar dan pinus, dengan luas hutan produksi 20 Ha, selebihnya hutan lindung. Adapun yang mendapat tugas untuk membantu mengelola hutan hingga saat ini ialah Prodi Kehutanan salah satunya sebagai tempat praktik umum seperti manajemen hutan, penentuan fungsi hingga hidrologi. (Riz/Can)
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image