Roadshow Film Sundul Gan, Kaskus Motivasi Mahasiswa UMM Jadi Teknopreneur

KASKUS menggelar roadshow film “Sundul Gan: The Story of Kaskus” di Universitas Muhammadiyah Malang, Senin (23/5) di Theater UMM Dome. Film yang akan dirilis serentak di seluruh Indonesia pada 2 Juni 2016 ini mengisahkan perjuangan para pendiri Kaskus hingga sukses menjadi seorang teknopreneur. Roadshow yang sekaligus merayakan ulang tahun Prodi Ilmu Komunikasi UMM ke-30 ini, menghadirkan sang sutradara, Naya Anindita serta CEO Kaskus Ken Dean Lawadinata dan pemeran tokoh pendiri Kaskus Andrew Darwis dalam film tersebut, Albert Halim. Naya Anindita mengatakan, film ini mengangkat perjalanan dua sosok, yaitu Andrew Darwis dan Ken Dean Lawadinata dalam membesarkan forum online terbesar di Indonesia ini. “Saya ingin menampilkan proses yang mereka lalui dalam mengembangkan perusahaan hingga mencapai kesuksesan dengan karakteristik mereka yang menarik,” terangnya pada sesi workshop di hadapan ratusan mahasiswa yang hadir. Naya melihat Ken dan Andrew sebagai sosok yang sangat menarik. Ia yakin karakter Ken dan Andrew semasa mereka mengembangkan Kaskus dapat membuat mahasiswa termotivasi. “Mereka seperti mahasiswa kebanyakan, kadang malas kuliah, titip absen. Bahkan Ken sampai tidak tamat kuliah. Tapi di balik itu semua mereka mengembangkan sesuatu yang sekarang jadi luar biasa,” ujarnya. Sementara itu Ken mengungkapkan, perkembangan teknologi yang semakin canggih saat ini membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin menjadi seorang teknopreneur. “Sayang sekali kalau kita tidak mengambil peluang besar ini, modalnya itu ketekunan dan percaya proses,” tuturnya. Ken menceritakan ketika Kaskus mulai berdiri. Saat itu ia percaya produk yang dibuat Andrew tersebut memiliki potensi besar untuk berkembang. “Saat itu belum banyak orang yang menggunakan internet, tapi saya yakin apa yang Andrew buat bisa bermanfaat bagi banyak orang ke depanya, dan itu terbukti sekarang,” paparnya. Sementara itu Kaprodi Ikom UMM, Sugeng Winarno mengatakan para pembesar Kaskus ini menunjukan sesuatu yang kelihatannya tidak mungkin menjadi mungkin. Ia berharap, roadshow ini bisa menginspirasi mahasiswa dalam mengembangkan karya yang mereka buat. “Kaskus mengubah yang maya menjadi nyata, motivasi itu menjadi bekal yang penting,” katanya. Di waktu yang bersamaan, ultah Ikom yang bertajuk “Tiga Dekade, Tiga Dedikasi” ini dimeriahkan dengan Social Media Festival yang diselenggarakan Laboratorium Ilmu Komunikasi di depan Gedung Student Center (SC). Dalam festival ini ditampilkan 157 karya praktikum mahasiswa Ilmu Komunikasi dari tiga konsentrasi, yaitu Audio Visual, Public Relation dan Jurnalistik. Ada 56 karya praktikum Audio Visual, 82 karya praktikum Public Relation dan 19 karya praktikum Jurnalistik. Selain itu, pengunjung yang hadir juga akan diperkenalkan 17 pemilik akun media sosial terpopuler di Kota Malang. Sebagai hiburan, pengunjung juga akan disuguhkan berbagai penampilan menarik seperti dari Ocarinesia, Depapepe, 4wheels, FISIP Dance dan sejumlah penampilan lainnya. Kepala Laboratorium Ilmu Komunikasi, Jamroji mengungkapkan perlu adanya wadah apresiasi bagi mahasiswa agar terus mengembangkan bidang keilmuan yang mereka ambil. “Melalui festival ini kami ingin menghargai semua karya yang mereka buat agar memiliki kebanggaan, keyakinan, evaluasi dan motivasi untuk berkarya lebih baik lagi ke depan,” paparnya. Puncak acara ultah akan dilangsungkan pada Selasa (24/5) mendatang dalam bentuk Awarding Night. Dalam acara yang digelar di salah satu unit bisnis milik UMM, yakni Taman Sengkaling UMM ini, akan dilakukan penyerahan penghargaan pada para pengkarya praktikum terbaik di setiap bidangnya. (gas/han)
LP3A Gencarkan Gerakan Anti-Narkoba dan Kejahatan Seksual pada Anak

LEMBAGA Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan Seminar Gerakan Anti Narkoba dan Kejahatan Seksual, Senin (23/5) di Auditorium UMM. Seminar menghadirkan Kanit Sidik IV Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Basuki Effendi, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) Kabupaten Malang, Pantjaningsih SR, Kepala LP3A UMM, Thatit Manon Andini. Hadir pula tamu undangan dari Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) dan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Kota Malang, anak jalanan, serta dosen dan karyawan UMM. Wakil Rektor I UMM Syamsul Arifin dalam sambutannya berharap seminar ini bisa menjadi ruang diseminasi untuk meminimalisir kejahatan seksual dan narkoba di masyarakat. “LP3A berkomitmen untuk bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengurangi kejahatan seksual dan narkoba, khususnya di wilayah ini,” kata Syamsul. Sementara itu Kanit Sidik IV Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo menyoroti beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti Geng SD di Surabaya cabuli siswi SMP dan kasus Yuyun. Sutiyo juga memberikan penjelasan cara mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, kita perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan dalam mengintervensi perlindungan anak. Ia juga memberi penekanan pada sisi keluarga dan anak. “Keluarga harus membangun mindset agar semakin peka dan ramah pada anak. Di sisi lain, anak juga harus tahu cara membela diri ketika terancam,” papar Sutiyo. Selain itu, Sutiyo juga memberikan sepuluh tips untuk mencegah anak menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual. Pertama, kenali anak, teman bergaul, dan lingkungannya. Kedua, jadilah sahabat bagi anak dengan sering berbagi cerita dan berkomunikasi. Ketiga, beri perhatian dengan sering menanyakan kabar kegiatannya. Empat, jangan menuntut terlampau tinggi kepada anak. Lima, ciptakan rumah yang nyaman buat anak dengan membangun komunikasi yang baik. Enam, tanamkan kontrol diri pada anak dengan informasi yang cukup tentang seksualitas. Tujuh, batasi dan awasi penggunaan gadget pada anak. Delapan, letakkan komputer berakses internet dan TV di ruang keluarga sehingga penggunaanya bisa dipantau. Sembilan, bekali anak dengan ketrampilan beladiri. Sepuluh, edukasi anak terkait tindak pelecehan dan kekerasan agar lebih hati-hati dan melaporkan jika mendapat perlakuan pelecehan dan kekerasan. Selanjutnya, Pantjaningsih menjelaskan tentang Gerakan Nasional Antikejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Inpres No. 5 tahun 2014. Pantjaningsih mengatakan, pemerintah telah mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk menyatukan upaya, tekad dan semangat dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Baginya, GN-AKSA diperlukan karea kejahatan seksual anak termasuk ekstra ordinary crime atau kejahatan luar biasah dan jumlah terus meningkat. “GN-AKSA sebagai gerakan nasional akan memperkuat berbagai upaya demi perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak,” ujarnya. Di sisi lain, Basuki Efendi menjelaskan tentang Narkoba. Baginya, Narkoba adalah zat atau obat dari alam atau tanaman yang dapat menimbulkan gangguan kesadaran, ketergantungan dan mengganggu daya pikir, daya ingat konsentrasi sertra persepsi perasaan perilaku. Ia mengatakan, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba maka perlu dimiliki prinsip hidup sehat, memperkuat keimanan, memilih lingkungan yang sehat, memilih kegiatan yang bermanfaat, serta melakukan komunikasi yang baik. Sementara itu, Thatit Manon memaparkan tentang parenting sebagai proses membesarkan dan mendukung perkembangan fisik dan mental yang juga meliputi emosional, sosial, spiritual dan intelektual anak dari bayi hingga dewasa sampai anak bisa mandiri. Ia juga menekankan fungsi keluarga dalam mendidik agar anak siap hidup bermasyarakat hingga bagaimana memilih gaya pengasuhan yang sesuai. “Pengasuhan anak bukan tanggung jawab orang tua saja, tetapi juga tanggung jawab masyarakat sekitarnya,” kata Thatit. (roh/han)
UMM dan Polri Dialogkan Revisi UU Terorisme

FAKULTAS Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan PP Muhammadiyah bekerjasama dengan Kepolisian RI (Polri) menggelar focus group discussion (FGD) kajian hukum di Ruang Sidang Senat UMM, Senin (23/5). Kajian membahas revisi UU yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan perlindungan HAM. UU yang dimaksud yakni UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada tujuh muatan UU yang akan direvisi yaitu pertama, kriminalisasi dan penalisasi terhadap berbagai modus baru tindak pidana terorisme. Kedua, pemberantasan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana terorisme, baik percobaan, maupun permufakatan jahat dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Ketiga, perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan pada pendiri, pemimpin, pengurus, atau yang mengarahkan kegiatan korporasi. Keempat, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan paspor dan pencabutan kewarganegaraan Indonesia yang oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Kelima, di luar proses pengadilan, pejabat yang berwenang dapat mencabut paspor dan mencabut kewarganegaraan RI pada setiap warga negara Indonesia yang melakukan pelatihan militer, paramiliter dan pelatihan lainnya dan/atau ikut perang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme. Keenam, kekuhususan terhadap hukum acara pidana (lex specialis) seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penunut umum. Ketujuh, penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi sesuai dengan fungsi dan kewenanangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah non-kementrian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme. Dalam diskusi ini hadir Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syaiful Bakhri, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Setyo Wasisto, Pakar Hukum Pidana FH UMM Sidik Sunaryo dan Komisioner Komisi Nasional HAM, Siane Indriani. Dalam paparannya, Setyo Wasisto mengatakan, perubahan atas UU tersebut perlu dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan perkembangan hukum masyarakat. “Makanya, perlu dilakukan perubahan secara proporsional dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia serta kondisi sosial politik di Indonesia,” jelasnya. Sementara itu, Syaiful Bakhri mengatakan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan pola penanganan dengan cara-cara yang luar biasa juga. Maka menurutnya, pemberantasan masalah terorisme tidak dapat menggunakan cara-cara yang biasa dilakukan seperti menangani tindak pidana umum lainya. “Korban dari tindak pidana terorisme tidak hanya sebatas pada korban jiwa saja, tapi juga perusakan bahkan penghancuran dan pemusnahan harta benda, lingkungan hidup, sumber ekonomi, bahkan kegoncangan yang kuat dalam bidang politik, sosial dan ekonomi,” paparnya. Ia menambahkan, perlu pemahaman mengenai karakter kejahatan terorisme. Kejahatan terorisme, Syaiful menjelaskan, terletak pada ideologi politik yang ada dalam pola pikir pelaku atau aktor yang mempengaruhinya. “Di sinilah perlu adanya formulasi yang tepat dalam menilai dan menangani konsepsi kejahatan ini,” terangnya. Sementara itu Sidiq Sunaryo menjelaskan keterkaitan konstitusi dengan pencegahan dan pemberantasan terorisme. Ia menilai, dalam UUD 1945 tergambar bagaimana penanganan terorisme seperti humanitas, keberadaban, sentripetal, keseimbangan dan sentrifugal. “Perlu adanya tindakan persuasi dan deradikalisasi dalam upaya penanganan non-penal terhadap kasus terorisme,” jelasnya. Di sisi HAM, Siane Indriani memaparkan, dalam penanganan tindak pidana terorisme banyak fakta didapat bahwa sering terjadi penyimpangan yang dilakukan aparat kepolisian. Merujuk kasus Siono yang terjadi beberapa waktu lalu, Ia menjelaskan sudah ada regulasi yang melandasi tugas Densus 88 di Polri dalam penggunaan upaya paksa pada tahap penangkapan tersangka teroris. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM. “Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian diatur secara rinci, setiap tindakan polisi dalam melaksanakan tugasnya wajib menghormati HAM,” tegasnya. Dekan FH Hukum UMM, Sulardi berharap pembahasan dalam diskusi ini dapat menghasilkan aturan yang jelas dalam hal penangananan tindak pidana terorisme baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan HAM. “Dengan aturan ini, diharapkan bisa memberikan keleluasaan yang jelas dan tegas bagi penegak hukum dalam menangani terorisme dan tidak terjadi pelangaran HAM dalam penegakannya,” pungkasnya. Dalam acara yang dihadiri Dekan FH Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia ini, hadir pula Direktur Harmonisasi Ditjen PP Kemenkumham, Deputi Penindakan dan Pembinaan Badan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Direktur Program The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), dan LSM Kontras. (gas/han)
Pimpinan UMM Gelar Pertemuan Orang Tua Wali

UNIVERSITAS Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar pertemuan dengan orang tua wali mahasiswa baru tahun akademik 2016/2017 di hall UMM Dome, Ahad (22/5). Pertemuan ini dalam rangka silaturahmi pimpinan UMM sekaligus melakukan dialog dengan para orang tua mahasiswa baru yang berhasil lolos tes seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) gelombang pertama. Dalam pertemuan tersebut, hadir seluruh pejabat struktural UMM. Mulai dari Rektor UMM, Fauzan, didampingi jajaran Wakil Rektor (Warek) I,II dan III, Syamsul Arifin, Nazarudin Malik dan Sidik Sunaryo, serta jajaran dekanat tiap fakultas hingga kepala biro yang ada di UMM. Rektor UMM, Fauzan, mengatakan pertemuan yang rutin dilakukan UMM setiap masa penerimaan mahasiswa baru ini dilakukan untuk memperkenalkan kepada para orang tua maba segala sesuatu tentang UMM. “Sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak, maka sudah sewajarnya bapak ibu mengenal UMM,” jelasnya di hadapan ribuan orang tua maba. Tidak hanya kampus secara fisik, lanjut Fauzan, para orang tua juga harus mengetahui tenaga pendidiknya, model pembelajarannya hingga segala program yang akan diterima anak mereka selama menempuh studi di ‘Kampus Putih’. “Ini semua perlu kontrol bapak dan ibu semua demi kelancaran proses pendidikan anak-anak kalian,” ujarnya. Fauzan berharap, melalui pertemuan ini segala bentuk perhatian dan tanggung jawab para orang tua dapat menjadikan anak-anak mereka dapat menjalankan proses pendidikan dengan baik. “Insya Allah dari mulai mendaftar hingga nanti diwisuda anak-anak ibu dan bapak bisa menjaga amanah dengan baik serta menjadi kebanggaan orang tua, bangsa dan negara,” harapnya. Selain dikenalkan dengan pejabat struktural di tingkat universitas dan fakultas, para orang tua camaba juga diberitahu seluruh program kegiatan, aturan hingga unit bisnis yang dimiliki UMM saat ini. Acara dimulai dengan pemberian beasiswa kepada maba yang berhasil mempeoleh nilai tertinggi di setiap fakultas yang ada di UMM pada seleksi pmb gelombang pertama serta penandatangan surat pernyataan sebagai maba UMM secara simbolik oleh perwakilan maba. Sementara itu, Totok Hari Santoso, salah satu orang tua wali yang hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, dirinya merasa sangat senang dengan pertemuan ini. Menurutnya, dengan adanya pertemuan ini, seluruh orang tua camaba bisa memperoleh informasi lebih terkait UMM. “Kami jadi tau apa yang harus kami perbuat sebagai orang tua, jadi kami bisa mengontrol anak-anak kami,” ungkap Totok yang putranya berhasil diterima di Fakultas Teknik ini. (gas/han)