Hadirkan Gayus Lumbuun, FH UMM dan APPTHI Urai Konsep Kerja Sosial bagi Narapidana

SANKSI kerja sosial merupakan pidana alternatif yang mampu mengurai masalah kelebihan kapasitas warga binaan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini disampaikan Hakim Mahkamah Agung RI, Gayus Lumbuun saat menghadiri seminar nasional yang diselenggarakan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rabu (25/5). Dalam seminar bertajuk “Rekonstruksi Konsep Pembinaan Narapidana Berbasis Kerja Sosial” ini Gayus mengatakan, sanksi kerja sosial merupakan upaya menjunjung prinsip restorative justice. Dengan prinsip tersebut, ia menjelaskan, kepentingan korban dan masyarakat juga dipertimbangkan. “Memaksakan narapidana menghuni Lapas yang sudah dalam keadaan penuh sesak kadang justru membuat narapidana terjerumus dalam bentuk kejahatan baru,” terangnya. Gayus menerangkan, tidak semua hukuman bisa digantikan dengan pidana kerja sosial. Berdasarkan RUU KUHP, hukuman kerja sosial merupakan alternatif terakhir bagi hakim setelah mempertimbangkan jenis pidana lain. “Syarat untuk untuk menjatuhkan hukuman kerja sosial pun tidak gampang, setidaknya hakim wajib mempertimbangkan pengakuan bersalah terdakwa,” imbuhnya. Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP sudah tegas menyebut batasan untuk bisa dikenakan sanksi kerja sosial. Dalam pasal tersebut dijelaskan jika pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak lebih dari enam bulan. Senada dengan Gayus, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, I Wayan Kusmiantha Dusak sepakat jika pidana kerja sosial dijadikan alternatif dalam penegakan hukum di Indonesia.Ia tidak menampik jika berlebihnya muatan di sebuah Lapas memicu terjadinya tindak kejahatan di dalamnya. “Kerja sosial bisa mengurangi dampak negatif pemenjaraan dan meminimalisir tindak kejahatan di Lapas,” paparnya. Wayan memaparkan ada dua sanksi pidana kerja sosial yang pelaksanaanya diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yakni konvensional dan non-konvensional. “Konvensional contohnya seperti narapidana bekerja menyapu jalan tanpa digaji, kalau yang non-konvensional itu seperti narapidana mantan lawyer misalnya, bisa bekerja di firma hukum dengan digaji, tapi gajinya untuk PHBP negara,” terangnya. Kegiatan seminar dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum (FH) di 142 perguruan tinggi swasta yang tergabung di APPTHI. Ketua Umum APPTHI, Laksanto Utomo mengatakan, semnas ini diselenggarakan atas keprihatinan forum dekan seluruh Indonesia dengan MA. “Kami ingin mengkoreksi lembaga yang agung ini, untuk mengembalikan akuntabilitasnya,” paparnya. Salah satu bentuk keprihatinan tersebut dituangkan dalam buku yang ditulis oleh APPTHI yang berjudul “Akuntabilitas Mahkamah Agung”. Laksanto menerangkan, buku tersebut nantinya akan digunakan APPTHI untuk disampaikan ke forum yang lebih tinggi. “Kami sampaikan ke lembaga-lembaga nasional yang memiliki keinginan untuk membersihkan lembaga hukum agar lebih kredibel,” ungkapnya. Sementara itu, Dekan FH UMM, Sulardi yang mempradonesia (APHI), Ahmad Sudiro dan Pakar Hukum Pidana FH UMM, Sidiq Sunaryo. (gas/han)
BK Fun Bridge Akrabkan Mahasiswa dengan UPT BK

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bimbingan Konseling (BK) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memperingati Anniversary BK UMM ke-23 dengan menggelar event “BK Fun Bridge”. Kegiatan diadakan di sepanjang Gazebo dan Jembatan GKB I UMM, dihadiri mahasiswa dan dosen UMM, Rabu (25/5). Ketua UPT BK UMM Mohammad Sohib dalam sambutannya mengatakan, kegiatan BK Fun Bridge ini merupakan puncak dari rangkaian acara memperingati 23 tahun BK UMM. Selain itu, ia berharap BK terus bersinergi dengan berbagai pihak di UMM demi kesuksesan karir mahasiswa, dosen dan seluruh civitas akademika. Gelaran ini juga diisi launching layanan baru Lembaga Konseling dan Terapi Psikologi (LKTP) dan launching logo baru BK oleh Wakil Rektor III UMM, Sidik Sunaryo. Kegiatan ini turut didukung tim PR Idea Laboratorium Ilmu Komunikasi UMM. Tema “BK Fun Bridge” digunakan untuk mengubah persepsi mahasiswa tentang BK. Sesuai dengan riset sebelumnya oleh PR Idea bahwa Kebanyakan mahasiswa beranggapan BK adalah tempat yang menakutkan, memalukan, dan identik dengan BK di sekolah yang mirip polisi. Sohib menilai, 23 tahun usia BK UMM merupakan usia yang cukup matang. BK berkembang kian dewasa dan matang. “Semoga hal itu bisa membantu persoalan pengembangan sumber daya manusia di UMM,” papar Sohib. Acara BK Fun Bridge terbagi menjadi tiga sesi, yaitu BK info center, games area dan booth kuliner. Pada BK info center pengunjung bisa melakukan free psikotes dan Konseling on the spot. Di area games terdapat beberapa permainan era 90an seperti dakonan, ular tangga, klompen, engklek dan beberapa permainan kekinian BK challenges dengan mengunggah foto menggunakan tagar yang dikirim ke @upt.bkumm. Salah satu permainan yang digandrungi mahasiswa yaitu permainan lempar balon berhadiah, di mana balon-balon tertata rapi untuk siap dilempar jarum. Di booth makanan pun tak kalah ramainya, di antara yang disajikan yaitu es dung-dung dan kembang gula. Selain itu, ada pula booth free psikotes, konseling on the spot, penampilan akustik dan bubble party. Ketua Pelaksana BK Fun Bridge Sathi’ul Burhan berharap, selepas acara ini mahasiswa tak lagi enggan ke BK, tidak bingung melakukan psikotes di luar kampus. “Harus lebih sering memanfaatkan BK untuk masa depan di bidang psikologi. Seluruh layanan di BK itu gratis. Datang saja ke BK,” tutupnya. (roh/han)