Komisi X DPR RI Gelar Uji Publik RUU Sistem Perbukuan di UMM

MASIH beredarnya buku-buku yang tidak menjunjung nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, belum optimalnya kepastian hukum bagi pelaku perbukuan, serta belum adanya kerangka hukum mengenai perbukuan berdampak luas terhadap keterbatasan akses masyarakat akan buku bermutu, murah, dan mencerdaskan. Dengan demikian, tata kelola perbukuan melalui Sistem Perbukuan secara terpadu mutlak diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sebagai jembatan menuju tercapainya kecerdasan bangsa. Demikian disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan 2017 Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ir HAR Sutan Adil Hendra MM dalam uji publik RUU Sistem Perbukuan 2017 di Universitas Muhammadiyah Malang, Rabu (22/3). “Saat ini pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga dibutuhkan pengaturan perbukuan yang sistematis dan komprehensif. Pengaturan dimaksud mencakup seluruh komponen Sistem Perbukuan, yaitu penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang buku elektronik, penerbit, dan toko buku,” jelas Sutan. Selain komponen perbukuan tersebut, dilanjutkan Sutan, Undang-Undang ini juga mengatur bentuk, jenis, dan isi buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan naskah buku, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini. Kegiatan uji publik ini menghadirkan Pakar Hukum dari UMM, Dr Sidik Sunaryo MHum dan Akademisi Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Djoko Saryono MPd yang memberikan sejumlah daftar catatan terhadap pengajuan undang undang sistem perbukuan oleh Komisi X DPR RI itu. Adapun pembicara kunci pada acara ini yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Repubik Indonesia Prof Dr Muhadjir Effendy MAP. Selain itu, Kabalitbang Kemendikbud RI Ir Totok Surayitno PhD serta staf ahli Mendikbud bidang regulasi Chatharina Girsang MH juga hadir memberikan komentar atas masukan pakar hukum dan akademisi terhadap draft undang-undang Sistem Perbukuan ini. Sementara, Rektor UMM Drs Fauzan MPd menyambut baik penyelenggaraan Uji Publik RUU Sistem Perbukuan 2017 di kampus ini. UMM, kata Fauzan, siap sedia dan terbuka untuk senantiasa dilibatkan dalam segala hal yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan negara. (Humas UMM)

Dialog dengan Mahasiswa UMM, Mendikbud Ungkap Strategi Kembangkan Minat-Bakat Siswa

SELEPAS menjadi pembicara kunci pada kegiatan uji publik RUU Sistem Perbukuan 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof Dr Muhadjir Effendy MAP menyempatkan diri memberi kuliah umum pada mahasiswa di masjid AR Fachruddin Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rabu (22/3). Pada kuliah umum ini, Muhadjir memberi kebebasan pada mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan tentang sistem pendidikan Indonesia. Antusiasme tampak jelas pada beragam pertanyaan yang muncul. “Mengapa di Indonesia siswa mesti mempelajari banyak mata pelajaran, Pak? Sementara di negara lain, siswa diarahkan untuk fokus pada bakat dan minatnya sejak di bangku sekolah,” tanya salah satu mahasiswa. Menanggapi hal ini, Muhadjir mengakui bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu dibenahi. Muhadjir menyadari pentingnya untuk memfokuskan bakat dan minat siswa. Tapi, di sisi lain, banyaknya mata pelajaran yang diberikan sejak di bangku sekolah dasar hingga menengah juga bertujuan untuk memberi kesempatan pada siswa memilih dan mengarahkan minat dan bakatnya sendiri. Tetapi, Kemendikbud juga tak begitu saja tinggal diam. Ke depan, Muhadjir akan mengkaji lagi mata pelajaran dan mengurangi mata pelajaran yang dinilai kurang efektif. Selain itu, pendidikan karakter juga akan dikuatkan pada siswa sejak dini. Salah satunya, pembelajaran di luar ruangan (outdoor). Tak hanya soal fokus bakat dan minat, mahasiswa juga mengkritisi maraknya kriminalitas yang pelakunya banyak dari remaja usia sekolah. “Kasus kriminalitas remaja disebabkan salah satunya oleh kesenjangan waktu antara sekolah dengan keluarga. Waktu di antara keduanya inilah yang sering membuat siswa lengah. Oleh karenanya, waktu berkegiatan di sekolah yang diperpanjang ini jadi salah satu strategi agar siswa memanfaatkan waktunya dengan positif,” papar Muhadjir. Selain kuliah umum oleh Mendikbud RI, wakil ketua Komisi X DPR RI Ir HAR Sutan Adil Hendra MM juga memberikan motivasi pada mahasiswa untuk menjadi insan yang cerdas. Menurutnya, masa-masa menjadi mahasiswa adalah kesempatan emas untuk mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan. “Salah satu ciri orang cerdas adalah bisa memanfaatkan momentum. Jadi mahasiswa adalah kesempatan emas, jangan sia-siakan,” pesan Sutan. (ich/han)