Safety Watch, Alat Deteksi Denyut Jantung Cegah Kecelakaan Akibat Mengantuk Buatan Mahasiswa UMM

PENYEBAB kecelakaan dapat terjadi kapanpun dan di manapun. Faktor penyebab kecelakaan terbesar menurut korps lalu lintas Kepolisian Republik Indonesia 2017 adalah faktor manusia, dengan presentase lebih dari 50%. Sisanya adalah sikap manusia dengan presentase 40%, terjadi karena mengantuk. Berangkat dari latar belakang itu, Ari Devianto mahasiswa program studi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang (FT UMM) bersama 2 rekannya, Adwin Nugriho dan Fikri Febrianto, membuat ide karsa cipta berjudul “Safety Watch”; arloji pintar sebagai penstabil frekuensi denyut nadi saat berkendara. Oktober lalu, ide tersebut dikompetisikan dalam Program Kreatifitas Mahasiswa Forum Grup Diskusi Teknologi Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PKM FGDT-PTM) yang merupakan acara tahunan bagi Fakultas Teknik perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia. Karsa cipta yang dibimbing Dosen Teknik UMM Mohammad Chasrun Hasani ST., MT dan Ir. Nur Alif Mardiyah MT ini mendapat juara 1 dalam kompetisi tersebut. Keunggulannya, Safety Watch ini sudah berbasis Internet of Things (IoT), atau perangkat yang terhubung dengan konektifitas internet. Di mana pada era revolosi industri 4.0, sudah mumpuni untuk digunakan. Dewan juri tertarik dengan alat tersebut. Pada awalnya tim mereka masih takut saat diujikan. Meskipun alat kejut mereka sudah memenuhi standar. Untuk menguji alat tersebut layak digunakan manusia, mereka mendaftarkan safety watch kepada Ethical Clearance (EC) atau kelayakan etik sehingga dinyatakan layak digunakan oleh manusia. Kedepannya mereka akan melakukan pendaftaran hak cipta dan mengembangkan alat tersebut berbasis IoT itu, sehingga terintegrasi dengan smartphone. “Tujuannya agar penggunan Safety Watch dapat memantau denyut nadi melalui aplikasi smartphone. Juga dapat mengirimkan pesan kepada keluarga apabila pengguna mengalami bahaya, dilihat dari frekuensi denyut nadi,” imbuh Ari Devianto selaku ketua PKM tersebut. (bel/can)

Anak Muda Wajib Kritis dan Cerdas Pilih Caleg

PASCA munculnya polemik terkait dikabulkannya permohonan para mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang, banyak di antara kalangan akademisi melakukan kritisi atas kebijakan tersebut. Disampaikan Asri Rezki Saputra, keberadaan regulasi tersebut secara tidak langsung justru melahirkan cikal bakal penyalahgunaan kekuasaan. Padahal, tindakan korupsi dapat dicegah dimulai dari proses rekrutmennya. “Regulasi ini menurut saya dapat menjadi cikal dari semakun besarnya tindak pidana korupsi,” paparnya. Selain itu, mahasiswa yang aktif menjadi debater ini juga menyatakan sikap bahwa sebagai mahasiswa, sebagai anak muda, kita semua harus kritis dan jeli dalam menanggapi hal-hal semacam ini. Mahasiswa Progran Studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini juga mengkritisi keberadaan mahasiswa yang ada pada posisi sebagai calon legislatif. Baginya, sebagai mahasiswa belum saatnya untuk terjun menjadi anggota legislatif. Justru langkah paling tepat adalah mahasiswa menjadi ujung tombak kritisi dari hasil aspirasi masyarakat. Senada dengan pernyataan Rezki, dosen Fakultas Hukum (FH) UMM Mokhammad Najih, Ph.D juga menyatakan bahwa mahasiswa memiliki peran penting dalam ranah menganalisis, mengkritisi, dan menyampaikan buah pikiran mereka. “Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh pembicara sebelumnya, bahwa pemuda memiliki ranah yang luas dalam menganalisis dan mengkritisi polemik ini,” ujarnya, Sabtu (27/10). Penulis buku best seller Hukum Indonesia: Sejarah, Konsep Tata Hukum dan Politik Hukum Indonesia ini berpendapat bahwa regulasi hukum tentang korupsi di Indonesia sudah terlalu berlebihan. Lanjutnya, koruptor di Indonesia semakin diberi regulasi semakin bebas untuk melangsungkan tindakan pidana tersebut. “Regulasi hukum untuk para koruptor di Indonesia ini sudah over regulation yang jatuhnya tidak untuk ditakuti,” tandasnya. Perlu diketahui bersama bahwa terdapat 38 Caleg mantan narapidana kasus korupsi yang namanya sudah terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif. Najih menyampaikan bahwa keberadaan jumlah tersebut harus diawasi dan dianalisis oleh generasi muda yang merupakan pemilih dengan suara yang banyak direbutkan oleh para Caleg tersebut. “Sebagai pemilih dengan suara yang diperebutkan oleh para Caleg, anak muda harus kristis dalam menganalisis,” ungkapnya. (nis/can)