Ed-Parent, Aplikasi yang Bikin Orang Tua Cerdas Mengasuh Anak

Usai menerima tropi sebagai Juara 1 LKTI tingkat Nasional di STIKI Malang. (Foto: Istimewa)

KOMISI Perlindungan Anak (KPAI) mencatat pada tahun 2011-2016 sebanyak 4.294 kasus kekerasan pada anak dilakukan oleh keluarga dan pengasuh. Data ini didukung dengan laporan “Global Report 2017 Ending Violence in Childhood”, sebanyak 73,7 persen anak Indonesia berumur 1-14 tahun mengalami pendisiplinan dengan kekerasan, atau agresi psikologis dan hukuman fisik di rumah. “Hal ini tentunya dapat berdampak negatif pada kesehatan mental anak, serta berdampak pula pada karakter yang terbentuk pada diri anak. Sehubungan dengan hal ini  edukasi terhadap  cara mendidik, mengasuh anak secara benar sangat diperlukan orang tua guna mengindari hal-hal tersebut,” terang Siti Mubasiroh, mahasiswa Pendidikan Biologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Latar belakang ini yang mendorong Siti bersama teman satu kelompoknya menggagas aplikasi Ed-Parent. Aplikasi khusus orang tua tentang cara edukasi anak yang benar. “Dibuatnya aplikasi ini diharapkan dapat merekontruksi generasi bangsa menjadi generasi yang berkarakter dan bermoral sehingga terwujudnya revolusi mental di era perkembangan teknologi saat ini,” beber Siti. Aplikasi berbasis Android garapan sekelompok mahasiswa ini dinobatkan sebagai juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) tingkat Nasional di Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Indonesia (STIKI) Malang, 21 Januari lalu. Adalah Chano Paramita mahasiswa Ilmu Komunikasi, Siti Mubasiroh mahasiswa Pendidikan Biologi, Muhammad Fitrah Asyari Bangun mahasiswa Manajemen. Masing-masing angkatan 2017. “Saya sangat senang sekali. Saya tidak menyangka bisa menang setelah bersaing dengan berbagai peserta dari perguruan tinggi yang sangat bagus karyanya. Semua tidak lepas dari dukungan bapak dan ibu dosen kami masing-masing yang membimbing dan  selalu mendukung aktifitas akademik mahasiswanya,” ungkap Siti selaku ketua kelompok saat diwawancarai Sabtu (26/1) siang. Siti berharap bisa mengikuti kompetisi serupa di tempat lain. “Kedepannya saya ingin meningkatkan level perlombaan. Harapan saya, semoga prestasi ini bisa membahagiakan orangtua, juga menginspirasi mahasiswa prodi saya, pendidikan biologi secara khusus, dan mahasiswa UMM pada umumnya untuk selalu semangat belajar dan berprestasi,” ucap Siti. “Tiada hari tanpa prestasi, tiada prestasi yang tidak dihargai, dan tidak ada pelanggaran yang diberi sangsi menjadi semangat kami untuk mendidik mahasiswa untuk menjadi yang terdepan dan menginspirasi,” kata Husamah, S.Pd., M.Pd selaku Sekretaris Prodi Pendidikan Biologi mengapresiasi raihan salah satu mahasiswanya. Aplikasi ini akan tersedia dan dapat diunduh secara gratis di Play Store. (*/can)  

Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di UNS, Herwastoeti: Kepastian Hukum Konsumen Bank Harus Terjamin

KEPASTIAN hukum bagi para konsumen saat penyelesaian sengketa perbankan kerap menemui jalan buntu. Hal itu, disebut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) Dr. Herwastoeti, SH, M.Si., dikarenakan masyarakat jarang mengetahui bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh ketika bersengketa dengan Bank. Demikian problem mengakar ini sebagai latar belakang Herwastoeti dalam pengerjaan disertasi untuk meraih gelar doktoralnya. Herwatoeti resmi menjadi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS). Permasalan ini, kata Herwastoeti, disebabkan minimnya informasi yang diedukasi oleh Bank tentang resiko-resiko jika kredit di Bank. Herwastoeti menemukan bahwa konsumen banyak yang tidak tahu resiko apa yang akan didapat saat mengajukan kredit di Bank. Hal ini dikarenakan kebanyakan Bank sekedar mensosialisasikan produk-produk dan layanan-layanan baru, namun tidak pernah mengedukasi masyarakat tentang resiko dan jalur hukum yang harus ditempuh saat bersengketa. Selain itu, menurutnya, Bank juga tidak terbuka dan tidak pernah membacakan perjanjian ketika peminjaman kredit. Hal ini menyebabkan tidak ada kepastian hukum bagi konsumen. Konsumen Bank kebanyakan menyelesaikan sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Padahal, tahun 2011 sudah dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik ini menyebabkan konsumen dirugikan. Karena BPSK tidak mempunyai kapabilitas untuk menyelesaikan sengketa, lantaran latar belakang anggota BPSK minim dari orang Hukum atau Keuangan. “BPSK tidak paham mengenai prinsip-prinsip, dasar-dasar, dan norma-norma Hukum sehingga banyak menabrak aturan hukum yang berlaku,” sebutnya. Dengan kapabilitas semacam ini, saat mediasi sengketa antara Bank dan konsumen, pihak Bank sering tidak hadir karena ketidakpercayaannya pada BPSK. OJK dalam hal ini sudah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk menyelesaikan sengketa perbankan. Namun demikian, kata dia, LAPSPI hanya ada di Jakarta. “Sehingga para konsumen daerah yang tidak punya akses ke LAPSPI akhirnya ke BPSK. Seharusnya OJK membentuk LAPSPI di daerah-daerah agar kepastian hukum konsumen Bank terjamin,” tandas Herwastoeti. Tujuh tahun lamanya perjuangan Herwastoeti mengerjakan disertasi terbayar lantaran dinyatakan lulus sebagai doktor pada 9 Januari 2019 lalu. Perjuangan Herwastoeti untuk bergelar doktor tidaklah mudah. Ia sempat berhenti mengerjakan disertasinya karena sang Ayah jatuh sakit. Herwastoeti putus asa dan sempat berkeinginan untuk tidak melanjutkan. Namun berkat dukungan keluarga, teman, dan kerabat kerja yang tak putus-putus, semangat Herwastoeti menyala kembali. (usa/can)