Mobil KaCa UMM Sambangi Lapas, WBP Sampai Minta Tunda Pengembalian Buku

GILIRAN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas II A Sukun, Kota Malang jadi sasaran kegiatan literasi Mobil Kamis Membaca (KaCa) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (15/2) lalu. Kegiatan ini terselenggara melalui kerjasama mahasiswa praktikum kelembagaan program studi Ilmu Kesejahteraan Sosial UMM. Kehadiran Mobil KaCa UMM menjadi daya tarik tersendiri bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Seperti kata salah satu WBP, Yeni Puji Lestari. “Separuh dari warga binaan di sini senang membaca. Selain sebagai pengisi kekosongan juga menjadi sumber informasi. Mungkin bisa sering-sering diadakan,” ungkapnya. Ketersediaan buku di perpustakaan Lapas yang terbatas membuat penghuni merasa bosan. Terlebih, buku-buku yang tersedia merupakan terbitan-terbitan lama dan usang. Kedatangan Mobil KaCa di Lapas ini, kata Yeni, cukup mengobati penantian para WBP pada buku-buku baru. Juga, meng-update setiap perkembangan di dunia luar. “Melihat antusiasme mereka terhadap bahan bacaan dan juga keluhan mereka yang hanya dibatasi waktu membaca, kami meminjamkan buku-buku untuk mereka baca dalam beberapa hari. Kesepakatannya, saat dikembalikan mereka wajib mereview hasil bacaannya,” tutur Ridlo Setyono, S.Pd. selaku koordinator Mobil KaCa UMM. Ada sekitar 456 koleksi buku yang terdiri dari novel, buku keagamaan, ensiklopedi dan lainnya. Bagian belakang mobil juga dilengkapi LED monitor yang dapat menampilkan film-film edukatif. Tak hanya kegiatan membaca dan menonton saja, mobil pintar ini turut serta mengajarkan tari, juga mengenalkan permainan tradisional. Kedepannya, target Mobil KaCa UMM tak hanya mengunjungi sekolah dan tempat khusus. Sehingga kegiatan literasi bisa dirasakan manfaatnya ke semua lapisan. Termasuk di wilayah Malang Raya, juga Indonesia secara umum. Tak menutup kemungkinan Mobil Kaca akan mengaspal ke wilayah terdampak bencana. ”Kami senang karena dapat kunjungan dari mobil KaCa UMM. Semoga untuk kedepannya diagendakan lagi. Agar warga binaan kami bisa bergiliran mendapat manfaat Mobil KaCa,“ ujar Hamlana Riska Achmad Efendi selaku Pengelola Pembinaan Kepribadian Lapas yang berkapasitas 600an penghuni ini. (riz/can)
Ketua KPK di UMM: Perubahan UU Tipikor Mendesak

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyebut pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada April 2019 mendatang sebagai momentum perbaikan hukum di Indonesia. Utamanya antisipasi pada upaya pelemahan hukum tindak pidana korupsi. “Bagaimanapun kita harus mengantisipasi potensi korupsi politik dan perdagangan pengaruh yang terjadi pra dan pasca Pemilu 2019,” katanya. Agus didapuk sebagai pembicara kunci pada gelaran diskusi publik Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula GKB IV lantai 9 UMM. Selain Agus, hadir tokoh publik, praktisi, hingga akademisi dari UMM dan Universitas Brawijaya. Agenda ini mengusung tema Prospek Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Pemilu 2019 dan Urgensi Perubahan Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Disebut, Agus, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari tahun 1995 hingga 2017 masih fluktuatif, namun terus menunjukan tren positif dibandingkan skor IPK Brazil, India dan Cina. Ketiga negara ini dipilih sebagai perbandingan karena kesamaan parameter yang digunakan untuk menilai IPK Indonesia. “Meski begitu, di tahun 2018, skor IPK Indonesia hanya naik 1 poin dari 37 ke 38 dari skala 100,” bebernya. Baca juga: Mahasiswa Bekali Penghuni Lapas Penanganan Mandiri Nyeri Pinggang Besarnya biaya politik menyebabkan potensi korupsi politik. Program subsidi dari Pemerintah untuk partai politik tidak dapat menghapus praktek politik uang. Perlu penguatan penegakan hukum untuk menekan korupsi yang dilakukan oleh politisi atau pejabat. “Diperlukan komitmen masing-masing capres-cawapres dan caleg dalam konteks usaha pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya. Salah satu upaya nyata dalam memberantas korupsi adalah dengan melakukan perubahan terhadap undang-undangan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Yakni refolmulasi pasal 2 dan pasal 3 menjadi satu pasal. Yakni pada frasa “menyalahgunakan wewenang” diganti menjadi “melawan hukum”. Juga perluasan makna “pejabat publik”, dan unsur “pejabat publik” sebagai pemberat. Sementara mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM. menyatakan komitmen politik antikorupsi pasca Pemilu 2019, tergantung pada sejumlah faktor. Satu di antaranya yakni kesadaran kolektif bangsa Indonesia dalam upaya mencapai keadilan sosial, sehingga perilaku korupsi politik yang antisosial dapat terkikis secara bertahap dan berkelanjutan. Baca juga: Sensasi Ngopi Sambil Nonton Layar Tancap Bioling UMM di Desa Brongkol Faktor lainnya yakni kontrol sosial dari masyarakat terhadap rekruitmen kekuasaan di lembaga eksekutif dan legislative; penguatan integritas dan fungsi Pengadilan (referees) dalam mengadili perkara, terutama yang bersentuhan dengan kasus yang bermuatan politis, serta; perlu adanya role model atau contoh sikap petinggi Negara pemangku kekuasaan politik yang menunjukkan zero tolerance terhadap korupsi. Terakhir, perlu dibina dan ditingkatkan sikap antikorupsi yang ada pada individu dan masyarakat, sehingga menjadi kekuatan sipil setiap saat dapat bergerak dan menyuarakan perlawanan terhadap segala bentuk korupsi. Merujuk buku How Democracies Die, Artidjo mengatakan bahwa demokrasi memiliki perangkat aturan tertulis yaitu Konstitusi dan Lembaga Pengadilan. “Perangkat aturan tertulis dalam konstitusi itu akan berjalan baik jika didukung oleh aturan main yang tidak tertulis, yang merupakan norma penjaga demokrasi, menjaga kompetisi politik setiap saat dari konflik terbuka,” pungkas dosen Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang juga Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2000-2018. (*/can)
Pakar Hukum Pidana UMM: Korupsi Tergolong Kejahatan Internasional

DOSEN Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) Mokhammad Najih, Ph.D menyebut korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memiliki sifat dan karakteristik sebagai kejahatan internasional (international crime), Kamis (14/1) siang. Hal ini disampaikannya saat bertindak sebagai panelis pada gelaran diskusi publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Fakultas Hukum UMM di Gedung Kuliah Bersama (GKB) IV lantai 9 UMM. Pertemuan ini membahas prospek pemberantasan korupsi pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Diuraikan Najih, berdasarkan Background Paper Declaratioan of 8 International Conference Against Corruption di Lima, Peru, 2002 ada tujuh dampak korupsi yang melatarbelakangi internasionalisasi kejahatan korupsi. “Pertama, korupsi dianggap merusak demokrasi,” ungkap Najih. Kedua, sambung Najih, korupsi dianggap merusak aturan hukum, teristimewa pembuatan undang-undang yang sarat dengan praktik suap-menyuap dan dalam penegakan hukum. Ketiga, korupsi menghambat pembangunan berkelanjutan. keempat dari korupsi adalah merusak pasar. Kelima, korupsi merusak kualitas hidup, khususnya korupsi di sektor pendidikan dan kesehatan. Keenam, korupsi dapat membahayakan keamanan manusia. Terakhir, korupsi melanggar hak asasi manusia. “Celakanya, semua dampak korupsi ini pada tahap yang memprihatinkan di Indonesia,” bebernya. Berdasarkan berbagai dampak tersebut, lanjut Najih, korupsi dinyatakan sebagai kejahatan internasional sebagaimana yang tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Sementara, mengomentari undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) Najih menyebut dalam praktiknya, penerapan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut masih menyisakan beberapa permasalahan. “Pertama, masih adanya beberapa perbuatan yang seharusnya dipandang sebagai perbuatan korupsi belum tercakup di dalam UU TIPIKOR. Hal ini menyebabkan sering diterapkannya penafsiran yang ekstensif bahkan cenderung akrobatik. Oleh karena itu diperlukan rumusan delik yang lebih luas tetapi ketat,” ungkapnya. Selain itu, sambung Najih,adanya kekeliruan yang mendasar seperti duplikasi pengaturan delik atau tindak pidanan yang diatur dua kali. “Terutama yang mengambil langsung KUHP contoh Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU tipikor yang sama-sama mengatur mengenai pegawai negeri yang menerima suap,” ujarnya. Tak hanya itu, persoalan lain yang tidak boleh ditinggal yakni terdapat pasal yang kontradiktif mengenai masalah ancaman pidananya, yaitu Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terakhir, adanya kelemahan rumusan mengenai beban pembuktian terbalik dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. “Dengan adanya kekeliruan tersebut, rumusan yang seharusnya dibuat untuk pengaturan beban pembuktian terbalik, akan tetapi dalam pelaksanaannya menjadi proses pembuktian biasa,” terangnya. Dengan segala daftar permasalahan tadi, Najih menilai pembaharuan hukum tindak pidana korupsi mendesak untuk dilakukan. Dilanjutkannya, momentum pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada April 2019 mendatang sebagai momentum perbaikan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. (bel/can)