Sisihkan UGM, Kopma UMM Sabet Piala Tetap Gubernur Banten

Delegasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Koperasi Mahasiswa (Kopma) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berhasil meraih piala tetap Gubernur Provinsi Banten setelah menjadi juara umum dalam Student Cooperative Fair 2019 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 November 2019 ini diselenggarakan berbagai kategori lomba, yaitu business plan, olimpiade, dan penulisan esai. UMM beradu dalam kategori olimpiade dan esai dengan 5 delegasi Kopma lainnya di seluruh Indonesia. Di kategori olimpiade, Kopma UMM menurunkan satu tim. Mereka adalah Miftah Firdaus, Renna Indah, dan Fina Andani. Persiapan dilakukan hingga satu bulan, mulai dari belajar mengenai koperasi, hingga riset mengenai koperasi di Kota Malang. Di babak final, mereka mengalahkan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan argumennya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menindak kecurangan yang terjadi pada bank simpan pinjam di Depok. “Kami sangat menyayangkan, mengapa yang menemukan kasus ini OJK, bukan Koperasi itu sendiri. Jika dilihat, praktik ini dapat menyebabkan citra buruk peran koperasi sendiri. Solusinya, koperasi juga harus bekerjasama dengan lembaga keuangan, sehingga dapat memantau jalannya,” sebut Miftah mahasiswa Program Studi Manajemen saat diwawancarai, Senin (25/11). Pada kategori esai, Ida Firdiana yang juga perwakilan dari Kopma UMM mengangkat judul “Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai Bentuk Implementasi Pendidikan Anggota Koperasi Mahasiswa dalam Upaya Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0”. Yakni tentang pentingnya mahasiswa melakukan pengabdian kepada masyarakat berbasis koperasi melalui teknologi. “Peran manusia sebagai tenaga kerja sering kali dapat tergantikan dengan canggihnya teknologi. Sehingga kita perlu meningkatkan kualitas kinerja manusia yakni harus dapat bekerja dan beradaptasi dengan teknologi. Untuk itu, mahasiswa bisa bersama-sama memberikan pendidikan koperasi yang berbasis teknologi kepada masyarakat desa,” sebut Ida. Dalam risetnya, Ida melihat permasalahan koperasi di Indonesia khususnya masyarakat desa yang terbatas dalam mengakses pendidikan perkoperasian. Padahal menurutnya, koperasi seharusnya dapat mengentaskan permasalahan ekonomi di kalangan masyarakat desa akibat ketidaksiapan dalam menghadapi revolusi industri 4.0. “Oleh karenanya, perlu adanya pengoptimalisasian sistem pendidikan pada anggota koperasi. Bisa dilakukan dengan pelatihan dan praktik langsung ke lapangan, yaitu dengan melakukan pengabdian,” terang Ida mahasiswa Program Studi Agribisnis. Ide itu meraih juara II dalam kategori esai. Kedepannya, Kopma UMM berencana untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat desa. Harapannya, anggota Kopma dikemudian hari tidak hanya sekedar mengetahui mengenai kewirausahaan ataupun koperasi, tetapi juga dapat berbagi dan siap terjun kepada masyarakat desa, khususnya dalam membangun ekonomi. (bel/can)

Seminar Nasional FH UMM: Bahas Advokat dan Contempt of Court dalam RUU KUHP

Permasalahan hukum yang terkait dengan penghinaan yang ditujukan kepada lembaga peradilan selalu menjadi perhatian masyarakat hukum Indonesia. Walaupun pada umumnya sepakat bahwa setiap orang, lembaga dan profesi selalu menuntut adanya perlindungan hukum terhadap kehormatan dan nama baiknya. Demikian disampaikan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia. “Namun demikian dalam praktek penegakan hukumnya acapkali menimbulkan masalah hukum mengenai interpretasi hukum terkait dengan apakah perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan penghinaan terhadap pengadilan,” sambung Mudzakkir dalam Seminar Nasional: “Advokat dan Contempt of Court dalam RUU KUHP” (26/11) yang diselenggarakan FH UMM dan Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Malang. Dilanjutkan Mudzakkir di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi hukum bahwa permasalahan hukumnya akan menjadi lebih menarik lagi ketika pengadilan, dalam hal ini dijalankan oleh hakim, menilai seseorang telah melakukan contempt of court yang salah satu bentuk tindak pidananya mirip dengan penghinaan atau pencemaran nama baik dan meminta kepada aparat penegak hukum/polisi untuk melakukan penyidikan. “Tema Contempt Of Court (COC) yang menjadi topik bahasan dalam seminar hari ini sangat relevan agar rumusan norma hukum pidana mengenai COC menjadi jelas dan tegas serta mudah untuk ditegakkan serta tidak menjadi “pasal karet” yang disebabkan oleh sikap aparat penegak hukum dan hakim atau pengadilan yang secara langsung atau tidak langsung menjadi korban dari tindak pidana COC tersebut,” tukasnya. Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan pengajar Universitas Nasional Jakarta Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH menegaskan bahwa sebagai lembaga penegakan hukum yang memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara melalui putusan hakim, maka peradilan meliputi lembaganya, proses atau mekanisme, maupun para hakim yang memeriksa dan memutus perkara, haruslah dihormati. Segala bentuk tindakan atau perbuatan yang pada prinsipnya merupakan bentuk tidak hormat maupun pelecehan terhadap peradilan (contempt of court) harus diberikan sanksi. “Penghinaan terhadap peradilan bukan lagi semata tindakan verbal di pengadilan, melainkan sudah mengarah pada aksi kekerasan di dalam ruang sidang,” ungkap Herri dalam seminar yang turut dihadiri Wakil Rektor III UMM, Sidik Sunaryo. Lebih jauh Herri berpendapat, sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku criminal contempt adalah sanksi yang bersifat menghukum (punitive). “Di negara‐negara common law, pelaku dapat dijatuhi pidana denda atau pidana penjara. Tujuan dari pemidanaan pelaku criminal contempt adalah untuk membuat pelaku jera dan membuat orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama,” ungkap Herri di Mini Teater UMM. Dilanjutkan Herri, pentingnya pemidanaan terhadap pelaku criminal contempt adalah untuk melindungi kekuasaan peradilan dan martabat pengadilan, yang dalam hal ini meliputi negara, pemerintah, pengadilan dan masyarakat berkepentingan terhadap terselenggaranya peradilan yang seharusnya. Dalam literatur‐literatur common law, criminal contempt secara singkat sering disebut sebagai ʺoffences against the administration of justiceʺ. Turut hadir panelis lainnya H. Arsul Sani, S.H., M.Si, selaku wakil ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Wakil Rektor III UMM Sidik Sunaryo juga turut sebagai panelis. Selain pemaparan para panelis seputar materi Advokat dan Contempt of Court dalam RUU KUHP, hadir sebagai pembicara kunci yakni Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. selaku Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi. (mir/can)

Komparasi Isu Sosial, Kesos UMM Berangkatkan Mahasiswa Visiting Study ke Malaysia

Program Studi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali akan menguatkan kerjasama dalam bentuk visiting study 2-7 Desember mendatang. Agenda ini menindaklanjuti Letter of Intent (LoI) dengan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM). Kegiatan ini juga merupakan balasan dari visiting study mahasiswa UKM tahun 2018 lalu. Sejumlah 12 mahasiswa Kesos yang terdiri dari mahasiswa semester 1, 3, dan 5, serta 2 dosen pendamping telah mempersiapkan diri dalam riset mengenai isu-isu sosial yang terjadi di Indonesia. Riset ini dipergunakan dalam program utama visiting study, yaitu mini conference berupa presentasi yang akan dilaksanakan bersama mahasiswa Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan (FSSK) UKM. “Risetnya dari isu yang ada di Indonesia dan berbasis penugasan mata kuliah yang kemudian diseriusi dalam proses persiapan visit. Untuk isu yang akan kita angkat di antaranya isu mengenai disabilitas, anak jalanan dan pekerja migran,” sebut Hutri Agustino, S.Sos., M.Si selaku dosen pendamping, Selasa (26/11). Menurut Hutri, ketiga isu tersebut sangat relevan dengan isu SDGs atau Sustainable Development Goals yang merupakan agenda global. Tidak hanya itu, lanjutnya, ketiga isu tersebut relevan dengan konsentrasi studi Kesos dalam persoalan-persoalan sosial mikro, mezzo dan makro. “Luaran yang diharapkan, mahasiswa dapat melakukan komperatif study, sehingga dapat mengetahui bagaimana pelayanan, penanganan persoalan-persoalan sosial mikro, mezzo dan makro di Indonesia maupun di Malaysia,” lanjut Hutri. Dalam visiting study tersebut terdapat program-program lainnya, yaitu Joint in Class Course Work, di mana para mahasiswa UMM masuk dan mengikuti kelas-kelas di FSSK UKM. Kemudian dilanjut kunjungan ke Institut Sosial Malaysia dan badan diklat Kementerian Sosial Malaysia yang merupakan bentuk kunjungan balasan untuk menjajaki kemungkinan dalam melakukan research maupun pelatihan-pelatihan. Selain visiting study, pihak Kesos UMM juga mengupayakan program pengiriman dosen untuk study lanjut, visiting professor, ikut serta dalam penerbitan jurnal ilmiah, serta research collaboration yang akan dilakukan bersama UKM. sejumlah skema kerjasama ini akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat. (bel/can)