Menilik Perjalanan Alumni UMM Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam

Menjadi anggota DPRD Jawa Timur termuda di usia 28 tahun pada 2009 lalu, menjadi langkah awalnya terjun ke dunia politik. Atas restu keluarga, Baddrut Tamam, alumni Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini bertekad menjadi lebih bermanfaat untuk orang banyak. “Pada 2009 saya terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi termuda. Waktu itu masih berusia 28 tahun. Ini medan pengabdian saya untuk mencatat perubahan, memberikan yang terbaik, memperjuangkan rakyat,” ujarnya. Berguna bagi orang lain memang telah lama menjadi fokus hidupnya. Bahkan hal ini pula yang menjadi alasan putera dari Alm. KH. Jazuli Maliji memilih Fakultas Psikologi saat kuliah. “Saya tertarik dengan Psikologi karena ini berbicara orang dengan chemistry yang ada di dalamnya, karena manusia itu penuh dengan misteri. Dan belajar tentang manusia itu perlu kesabaran dan ketekunan yang luar biasa. Tujuan berikutnya untuk bisa memiliki teman dan saudara yang sebanyak-banyaknya,” katanya. Tidak asal pilih, angkatan 1998 ini mengaku, ada beberapa pertimbangan mengapa pilihannya jatuh pada UMM. ”Saya melihat UMM karena pertama akreditasinya. Yang kedua beberapa dosen yang saya lihat di brosur. Gedungnya juga asyik. Dari tiga pertimbangan itu saya memilih Fakultas Psikologi UMM. Dan hingga saat ini pelajaran psikologi kepribadian paling berkesan untuk saya,” kenangnya. Sejak kuliah, buku, diskusi, dan organisasi menjadi teman terbaik Baddrut. Bahkan, lantaran suka membaca, hampir seluruh uang jajan kiriman dari orang tua, dihabiskannya untuk membeli buku. Sementara itu, biaya hidup sehari-hari ia dapatkan dari berjualan kerupuk. “Kiriman uang dari orang tua, hampir semua saya belikan buku. Untuk kebutuhan makan saya jualan kerupuk. Kulak-an kerupuk dari Madura terus dikemas, dijual ke beberapa pasar di Malang. Sistemnya titip, berapa lakunya baru dibayar. Lalu berikutnya saya jual kerupuk yang sudah digoreng. Hasilnya lebih dari cukup,” kenangnya. Baddrut remaja juga suka menulis. Karya opininya kerap dimuat media cetak. Nikmat hasil menulis ini juga ikut dirasakan teman-temannya. “Kalau menulis opini ke media, dapat dari kampus 50.000. Makan waktu itu masih 2.500. Sehingga kalau nulis dapat 50.000, bisa traktir 4 orang teman hingga 5 kali makan. Mereka senang sekali,” katanya. Selain suka menulis, pria kelahiran Pamekasan 2 Desember 1978 ini juga aktif dalam kajian Islam dan psikologi Phenomenon, Senat Mahasiswa Fakultas, serta organisasi ekstra kampus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Terus memenuhi keseharian dengan berbagai kegiatan positif hingga lulus kuliah, karir Baddrut di organisasi juga terus menanjak. Pada 2008, ia dipercaya sebagai Ketua PMII Jawa Timur yang mencakup 3 provinsi, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Sembari itu, ia kerap diajak menjadi konsultan politik. Turut serta mendampingi beberapa pejabat, menyusun pemikiran-pemikiran untuk pemerintah provinsi dan kabupaten. Sepak terjangnya semakin diperhitungkan. Ia lalu diminta mencalonkan diri ke DPRD Jawa Timur dan pada 2009 terpilih menjadi anggota DPRD Jatim 2009-2014, berlanjut pada periode 2014-2019. Keinginannya untuk membawa masyarakat menjadi lebih baik, menggerakkan hatinya untuk selalu berkontribusi bagi rakyat. “2014 saya terpilih kembali menjadi anggota DPRD Provinsi. Baru setelah itu 2018 oleh mayoritas masyarakat dipilih menjadi bupati di Kabupaten Pamekasan,” kata Baddrut. Tidak main-main, sebelum 100 hari masa kerjanya, Baddrut menerima penghargaan dari MURI karena mampu membuat Mall Pelayanan Publik tercepat di Indonesia. “Ini bagian dari ikhtiar untuk memberikan service excellent dan cepat kepada masyarakat,” katanya. Kedepannya Baddrut bercita-cita, kelak ia ingin menjadi Presiden, mengulang sejarah kejayaan Aria Wiraraja, pendiri Kerajaan Majapahit yang juga berasal dari pulau garam. “Aria Wiraraja itu orang Madura yang tidak hanya menyatukan Indonesia, namun juga Nusantara,” pungkasnya. (sil/can)
Frasa Tidak Sengaja Kasus Novel Baswedan

MASYARAKAT Indonesia sedang ramai membicarakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Menurut JPU, penyerang tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel. Frasa “tidak sengaja” kemudian menjadi trending di media sosial. Menyikapi isu ini, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Tongat, SH., MHum. menyampaikan, bahwa unsur tidak sengaja dalam kontruksi suatu tindak pidana termasuk dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Novel Baswedan harus dilihat secara cermat. Mengingat, unsur ketidaksengajaan (tidak sengaja) sebagai bagian dari kesalahan akan sangat menentukan berat ringannya pidana kepada seorang pelaku tindak pidana. “Sebagai bagian dari kesalahan, unsur tidak sengaja dalam hukum pidana perlu melihat secara obyektif. Mengingat, dalam konteks hukum pidana sekarang dianut konsep kesalahan secara normatif. Karena itu untuk menentukan apakah seseorang bisa dianggap lalai atau tidak sengaja melakukan suatu tindak pidana, harus dilihat bagaimana penilaian secara obyektif terhadap hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya. Penilaian secara obyektif tersebut maksudnya adalah penilaian dari luar diri si pelaku. Tidak sekedar dilihat hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya. Intinya, ada tidaknya ketidaksengajaan itu tidak didasarkan pada pengakuan sunyektif pelaku. Sebab, orang punya kecenderungan berbohong. Sehingga akan sulit, jika pembuktian atas kesalahan itu ditumpukan pada pengakuan subyektif pelaku. Dalam konteks kasus Novel ini silakan diuji, apakah mungkin orang yg bersengaja datang ke suatu tempat naik sepeda motor dengan rencana matang untuk menyiramkan air keras pada seseorang, lantas perbuatannya itu dianggap “tidak sengaja menyiram korban,” ujar Dr. Tongat dalam acara Alumni Bicara yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponogoro (Undip) baru-baru ini (26/6). Tongat lantas memberikan analisis secara hukum, mengapa penyerang Novel dituntut rendah. Tongat yang merupakan Dekan Fakultas Hukum UMM ini memantik pendiskusian dengan mengajukan sejumlah pertanyaan berikut: Sejak kapan “mata” menjadi objek tersendiri dalam penganiayaan? Benarkah unsur “tidak sengaja” dapat melekat pada unsur perbuatan dalam konteks tindak pidana penganiayaan? Dan, rumus mana yang digunakan sehingga muncul tuntuan 1 (satu) tahun? Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan itu, Tongat lantas menguraikan tentang bagaimana konstruksi hukum tentang tindak pidana penganiayaan untuk menunjukkan apa sebenarnya yang menjadi obyek tindak pidana penganiayaan dan menunjukkan, bahwa dalam konteks tindak pidana penganiayaan yang didakwakan kepada penyerang Novel, tidak satupun yang memuat unsur ketidaksengajaan pada aspek perbuatannya. “Konstruksi hukum penganiayaan, dijelaskan yakni suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, akibat mana semata-mata merupakan satu-satunya tujuan si pelaku”. Inilah sesungguhnya yang dimaksud dengan tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 351-358 KUHP, termasuk yang didakwakan kepada pelaku penyerang Novel. Jadi dalam berbagai tindak pidana penganiayaan itu, tidak ada yang unsur perbuatannya dilakukan tanpa sengaja. Unsur ketidaksengajaan dalam pasal-pasal tersebut hanya mungkin melekat pada aspek akibat, bukan pada aspek perbuata,” demikian disampaikan Tongat dalam diskusi online yang diadakan via Zoom. Lebih dalam, Tongat menyatakan, bahwa objek tindak pidana penganiayaan adalah tubuh. Selanjutnya, dijelaskan, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tubuh merupakan keseluruhan jasad manusia dari ujung kaki sampai ujung rambut. Sementara mata, merupakan bagian dari tubuh itu sendiri. “Dalam tindak pidana penganiayaan, mata bukan objek tersendiri yang terpisah dari tubuh,” tegasnya. Ia kembali mengajukan pertanyaan kepada hadirin, benarkah unsur ketidaksengajaan dapat melekat pada konteks tindak pidana penganiayaan? Terkait tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku, Tongat mempertanyakan rumus yang digunakan oleh JPU. Pertanyaan itu berangkat dari beberapa logika sebagai berikt. Pertama, semua pasal yang didakwakan kepada pelaku adalah delik dolus. “Argumentasi yang menyatakan “terdakwa tidak sengaja” menyiram air keras ke mata (tidak sengaja melukai mata), hanya mungkin ada jika perbuatan dalam penganiayaan berunsur kealpaan,” demikian disebut Tongat. Kedua, dalam yurisprudensi juga sudah demikian terang, sambung Tongat, penyiraman air keras itu kualifikasinya adalah penganiayaan berat. Ia lantas berkaca pada sejumlah kasus penyiraman air keras. Misalnya kasus Lamaji yang dituntut 15 tahun penjara karena menyiram air keras ke pemandu karaoke dan beberapa yurisprudensi sejenis. Ia berkesimpulan, penegak hukum telah mereduksi konstruksi tindak pidana penganiayaan, sehingga melahirkan penafsiran yang tidak tepat dan tidak valid. Dalam tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351-358 KUHP, termasuk pasal yang didakwakan kepada terdakwa penyerang Novel, tidak ada aspek “perbuatan” yang berunsur kealpaan. Unsur kealpaan dalam tindak pidana tersebut hanya mungkin melekat pada unsur “akibat”. Jika JPU tetap pada argumentasinya, bahwa Terdakwa TIDAK SENGAJA menyiram air keras ke mata Novel Baswedan, maka Terdakwa harus dibebaskan atas dakwaan Pasal 353 (2) KUHP. (can)