Mahasiswa UMM Ajak Tanam Apotek Hidup

MAHASISWA Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang melakukan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) di Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang-Madura kembali melakukan inovasi baru terkait dengan pencegahan penularan virus corona (COVID-19) yaitu “Penanaman Apotek Hidup”. Kegiatan ini diawasi dan dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan Setyo Wahyu S, SE., ME. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya pada warga kelurahan Rongtengah terkait bagaimana cara penanaman apotek hidup yang baik dan juga terkait khasiat yang didapatkan dari tanaman apotek hidup tersebut. Maghfiroh selaku Koordinator kelompok 11 PMM UMM Sampang menjelaskan penanaman apotek hidup merupakan salah satu alternatif untuk mengisi kekosongan waktu dikala pandemi COVID-19. Apotek hidup bisa diartikan sebagai taman atau kebun yang memiliki beragam jenis tanaman bermanfaat bagi kesehatan. Penanaman apotek hidup ini terdiri dari beberapa bibit tanaman yaitu berupa rimpang. Rimpang yang digunakan adalah jahe, temu kunci, kencur, dan kunyit. Alasan terbesar dipilihnya keempat tanaman tersebut adalah untuk membantu meningkatkan imunitas tubuh karena khasiat dari masing-masing tanaman. Baca juga: Pakar Tegaskan RUU HIP Tak Diperlukan Virus corona yang saat ini sedang mewabah dan masih mengalami perkembangan yang signifikan di Indonesia, dilaporkan bahwa akan dengan mudah menyerang tubuh seseorang yang memiliki imunitas rendah. “Gejala yang ditunjukkan ketika seseorang memiliki kekebalan tubuh yang rendah adalah mudah merasa lemas dan sering terkena penyakit ringan seperti demam dan pilek,” ujar Maghfiroh selaku Koordinator kelompok 11 PMM UMM Sampang, Selasa (30/06/2020) Seperti yang diketahui bahwa rimpang tanaman tersebut memiliki manfaat yang sangat beragam. Untuk tanaman jahe banyak mengandung vitamin C dan magnesium. Kandungan ini dapat membantu tubuh untuk memperkuat sistem imun. Selain kedua zat tersebut, jahe juga memiliki kandungan gingerols, shogaols, dan zingerones yang dapat berfungsi sebagai antioksidan bagi tubuh. Kemudian untuk tanaman temu kunci mengandung vitamin B6 serta B12, vitamin C, serat dan dapat memenuhi kebutuhan cairan tubuh. Selanjutnya, untuk tanaman kencur memiliki manfaat dapat menangkal radikal bebas. Radikal bebas merupakan salah satu penyebab banyaknya penyakit yang berkembang di dalam tubuh seperti kanker kulit dan beragam jenis penyakit berbahaya lainnya. Sedangkan kunyit memiliki khasiat untuk kesehatan juga meningkatkan imunitas sehingga tubuh tidak mudah diserang oleh penyakit. Edukasi penanaman bibit kepada 3 rumah warga kelurahan rongtengah pada tanggal 30 Juni 2020. Responden warga terdiri dari Bapak-bapak, Ibu-ibu, hingga anak milenial. Tujuan dari pembedaan responden tersebut adalah agar sasaran dari pengedukasian penanaman apotek hidup ini dapat tersebar secara luas dan menyeluruh. Baca juga: Ciptakan Alat Cuci Tangan dari Bambu Edukasi ini diawali dengan bagaimana cara menggemburkan tanah. Tentunya sebelum melakukan pengedukasian telah dilakukan riset terlebih dahulu terkait cara penanaman yang baik dan benar. Bahan dan alat yang digunakan cukup sederhana, yaitu terdiri dari polybag, tanah, pupuk kompos, dan bibit tanaman. Pengolahan pupuk kompos yang dicampur dengan tanah lalu diaduk hingga tercampur rata, kemudian dilakukan penanaman dari keempat bibit tanaman tersebut. Setelah semua prosedur selesai, anggota lainnya melakukan edukasi terkait dengan bagaimana cara merawat serta menyiram tanaman dengan baik dan benar seperti contohnya bahwa tanaman tersebut harus terkena cahaya matahari untuk membantu pertumbuhan menjadi lebih optimal dan dilakukan penyiraman sebanyak dua kali yaitu pagi hari sebelum matahari terbit dan sore hari. Penanaman apotek hidup ini akan dilakukan pemantauan (follow up) di setiap minggunya untuk melihat perkembangan dari tanaman tersebut. Kegiatan pemantauan ini akan terus dilakukan hingga 1 bulan kedepan. Kemudian tanaman tersebut dapat dipanen dan diolah oleh warga. Manfaat lainnya selain untuk pengobatan, apotek hidup juga dapat dibudidayakan untuk pemenuhan rempah masakan dan juga sebagai penghijauan pekarangan rumah. “Saya sangat senang menjadi salah satu target warga yang mendapatkan pengedukasian dari mahasiswa UMM ini, karena dapat saling bertukar informasi dan pengetahuan terkait penanaman apotek hidup ini,” ujar Heri salah satu warga yang sudah melalukan pengedukasian penanaman apotek hidup. Hasil dari penanaman apotek hidup ini juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bahan untuk pembuatan jamu tradisional agar mampu membantu menangkal radikal bebas dan juga meningkatkan imunitas tubuh. (*/can)
Pakar Tegaskan RUU HIP Tak Diperlukan

TAK KURANG dari 2.500 peserta mengikuti webinar bertema “RUU HIP: Pelemahan Ideologi Pancasila?” yang digelar Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (2/7/20). Antusiasme para peserta ini begitu tinggi lantaran tema yang diangkat sangat krusial dan sedang hangat-hangatnya, serta dibedah oleh tokoh-tokoh nasional yakni Yudi Latif, Ph.D dari Aliansi Kebangsaan, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Dr. Nurul Zuriah, M.Si, dosen Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan UMM. Dalam paparannya, ketiga pemateri sepakat Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sejatinya tak diperlukan, tidak urgen, dan sangat lemah metodologis-filosofis, sehingga tak perlu diteruskan lagi pembahasannya. Pemateri pertama, Dr. Abdul Mu’ti menyebutkan, PP Muhammadiyah secara khusus telah membentuk tim untuk mengkaji RUU HIP. Dalam pernyataan resminya, PP Muhammadiyah telah menegaskan menolak RUU ini. Pasalnya, kedudukan Pancasila sudah sangat kuat dan tidak perlu lagi diutak-atik. Baca juga: Buat Open Course Platform bagi Masyarakat Sampang “Muhammadiyah lewat pernyataannya menyampaikan bahwa UU HIP itu tidak urgen dan tidak diperlukan dalam situasi bangsa saat ini. Harusnya kita fokus menghadapi pandemi. Dan oleh karena itu, Muhammadiyah meminta proses pengesahan RUU itu dihentikan,” tutur tokoh yang juga menjabat Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini. Sejalan dengan itu, pada uraian awalnya Yudi Latif, Ph.D menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak boleh dipolitisasi. “Pelajaran terpenting yang dapat diambil dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini memberikan kita kesadaran bahwasanya ada sesuatu yang tidak boleh dipolitisasi dalam kehidupan politik di Indonesia. Apa lagi yang bersifat fundamental dalam keberlangsungan kehidupan suatu bangsa, seperti Pancasila,” tegas tokoh yang telah menulis banyak buku bertema Pancasila ini. Ia menilai, pasal-pasal yang muncul dalam RUU HIP mengindikasikan adanya ketidakseriusan dalam penyusunannya. Orang-orang yang menyusun dan mengusulkan terkesan tidak serius. Ada banyak miskonsepsi yang ditemukan. Hal-hal elementer tidak terkoneksi dengan baik dan antar pasal tidak sejalan. Pada akhir paparannya, pria yang pernah aktif di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini pun menegaskan bahwa RUU HIP justru menimbulkan masalah baru. “RUU ini bermasalah. Ketidakjernihan RUU ini justru melahirkan isu decline dan kontraproduktif terhadap usaha-usaha sosialisasi Pancasila,” pungkas penulis buku Negara Paripurna ini. Baca juga: Ciptakan Alat Cuci Tangan dari Bambu Dari sudut pandang akademisi, Dr. Nurul Zuriah menguraikan telaah atau analisis terhadap pasal-pasal RUU HIP yang dinilainya melenceng dari nilai-nilai Pancasila, di antaranya Pasal 3 ayat 1, Pasal 3 ayat 2, Pasal 5, Pasal 6 ayat 1, Pasal 7, dan Pasal 8 huruf f. Atas telaah tersebut, Nurul Zuriah memberikan tiga kesimpulan. “Simpulannya, RUU HIP bermaksud menggeser ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ dengan paham materialism; RUU HIP bermaksud untuk mendukung Pancasila setara dengan negara; dan RUU HIP akan menjadi sumber konflik karena pasal-pasalnya tidak koheren dan memberi peluang terjadinya intervensi kekuasaan terhadap Pancasila,” pungkas dosen senior Prodi PPKn FKIP UMM yang juga menjabat sebagai Ketua AP3KnI (Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Jawa Timur. Sementara itu, sebagai penutup, Dr. Poncojari Wahyono, M.Kes., Dekan FKIP UMM yang langsung berperan selaku moderator mengimbau para peserta untuk tetap menyikapi isu dan RUU HIP ini dengan bijaksana. Protes-protes dan penolakan haruslah tetap dilakukan secara santun, beretika, dan melalui jalur yang semestinya. “Penolakan RUU HIP ini dilakukan oleh puluhan organisasi kemasyarakatan dengan argumentasi yang sangat rasional. Namun, penolakan ini tentu harus dilakukan dengan penuh kesantunan dan bijak. Jadi, bukan penggalangan suara atau kegiatan-kegiatan yang tidak beretika,” tutur Dr. Poncojari Wahyono mengakhiri diskusi. (fid/can)