Berdayakan Masyarakat Lewat Pemanfaatan Limbah Udang

Belajar dengan tekun dan baik memang merupakan salah satu kewajiban mahasiswa. Namun, ada hal lain yang perlu dilaksanakan dan dibiasakan yakni berinovasi dan memberi manfaat kepada sesama. Dua hal itu jugalah yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kelompok yang terdiri dari Nur Sriwijayanti, Dwi Rahma Sari, Julvian Ade Saputra, Achmad Naufal, dan Alvin Arfiyan Syah ini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan limbah kulit udang sebagai penyedap rasa alami. Program ini dilakukan di Jalan Pahlawan, Dampit dan Jurang Wugu, Wagir Kabupaten Malang pada akhir tahun lalu. Nur Sriwijayanti selaku ketua kelompok menjelaskan bahwa awalnya ia melihat bahwa limbah udang begitu melimpah namun tidak ada upaya pemanfaatan yang maksimal. Terlebih lagi di wilayah tersebut berdiri pabrik pengolah frozen food. ”Limbah yang dihasilkan biasanya dijual ke masyarakat sekitar untuk pakan ternak, khususnya bebek. Tidak jarang juga langsung dibuang begitu saja,” terang mahasiswa Ilmu Teknologi Pangan tersebut. Kemudian ia dan beberapa temannya beriniatif untuk memanfaatkan limbah itu menjadi penyedap rasa. Ide itu muncul setelah mereka berdiskusi dan membaca berbagai literatur. Uniknya, kulit udang ternyata kaya akan asam glutamat. Kandungan inilah yang mampu memberikan rasa gurih dan bisa diubah menjadi penyedap alami makanan. Dalam prosesnya, mahasiswa asli Malang tersebut mengaku mendapati beberapa kendala, khususnya saat melakukan sosialisasi. Terbatasnya teknologi dan sulitnya sinyal menjadi akar permasalahannya. Anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga jarang yang memiliki telepon genggam sehingga menyulitkan proses sosialisasi. “Meski begitu kami sudah melakukannya dengan maksimal. Mulai dari percobaan pembuatan penyedap dari kulit udang hingga pendampingannya,” kata Nur. Pada akhir sesi wawancara, mahasiswa yang menggemari kuliner ini berharap agar inovasi yang ia dan timnya lakukan mampu memberikan solusi limbah. Selain sebagai usaha mengubah limbah juga menjadi pemberdayaan masyarakat secara luas. Adapun ide dan inisiatif yang mereka lakukan ini sudah pernah dikirimkan ke Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS). Mereka mampu mencapai tahap pendanaan dan sudah melaksanakannya dengan baik. (wil)

Prihatin Kasus Korupsi, Tongat Tulis Buku Penanganan Hukum

Melihat banyaknya celah hukum dalam kasus pidana korupsi, Tongat, SH., M.Hum, dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terbitkan buku. Buku berjudul Kendala Yuridis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dirilis pada awal tahun ini. Saat ditemui, Tongat bercerita bahwa buku ini hadir untuk menjawab realitas sosial yang terjadi di Indonesia. Salah satu di antaranya adanya orang-orang yang paham hukum dibalik para pelaku tindak pidana korupsi. “Jadi mereka memiliki orang orang ahli hukum yang mencari celah agar pelaku bisa lolos dari jerat hukum,” jelasnya lebih lanjut. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa tindak pidana korupsi sering disebut sebagai extra-ordinary crime. Hal itu tidak lepas dari model dan karakternya yang berbeda dari tindak pidana konvesnional pada umumnya. Oleh karena itu, cara mencegah dan memberantasnya juga harus dilakukan secara berbeda pula. Tongat juga menyinggung pentingnya faktor perundang-undangan. Hal itu berguna untuk memperkecil kemungkinan perbedaan tafsir para oknum yang membantu pelaku tindak pidana korupsi. Ia menerangkan bahwa hal itulah jarang disadari oleh penegak hukum maupun masyarakat. Dekan Fakultas Hukum ini kembali menuturkan bahwa dirinya telah menulis buku tersebut sejak tahun 2018. Prosesnya cukup lama mengingat banyaknya data yang harus ia cari. Selain itu ada juga beberapa revisi yang perlu ia rampungkan. “Kasus pidana korupsi mengalami banyak perkembangan akhir-akhir ini. Begitu juga dengan proses penegakan hukumnya. Oleh karenanya, saya harus melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan isi dan konten buku ini,” lanjut dosen kelahiran Banjarnegara tesebut. Dengan hadirnya buku ini, Tongat ingin memberikan pemahaman kepada para pembaca mengenai proses bagaimana penanganan tindak pidana korupsi. Ia menilai bahwa undang-undang yang tersedia di Indoensia sudah cukup baik, khususnya dalam hal penegakan kasus korupsi. “Undang-Undang kita memang sudah cukup memadai untuk penanganan tindak pidana ini. Namun harus disadari bahwa sehebat apapun penegakan hukum dilakukan, kalau masih ada celah maka hal itu akan dimanfaatkan oleh pelaku untuk meringankan hukumannya,” tegas Tongat di akhir wawancara. (syi/wil)