Pakar Hukum di UMM Bongkar Kelemahan Sistem Pertanahan Indonesia VS Malaysia

Sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia tertuang dalam beberapa perundang-undangan. Hal ini berakibat pada tumpang tindihnya kepemilikan tanah. Hal tersebut disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Jady Zaidi Bin Hassim selaku Dekan Fakultas Undang-undang di Universiti Kebangsaan Malaysia. Adapun ia menjadi pemateri dalam kuliah tamu yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 17 Desember 2022 lalu. Lebih lanjut, Jady menjelaskan bahwa banyaknya peraturan di beberapa perundang-undangan memunculkan ketidakpastian hukum. Bahkan malah menimbulkan kerugian. Adapun pengaturan tanah di Indonesia masuk di beberapa perundang-undangan seperti Keputusan Mahkamah Agung No 495 Tahun 1975. Kemudian juga ada di Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA). “Yang dirugikan bisa dari pihak pemerintah yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun masyarakat yang kepemilikan hak atas tanahnya terancam. Karena ada kemungkanan adanya tumpang tindih sertifikat tanah,” katanya. Ia juga sempat membandingkannya dengan Malaysia. Di sana ketika seseorang memegang hak atas tanah tersebut, kepemilikan itu dianggap tidak dapat dicabut. Artinya, tidak seorang pun dapat mempersoalkan kepemilikan tanah berdasarkan hak atas tanah. Hanya orang yang sama yang dapat mengalihkan tanah melalui hak atas tanah kepada orang lain di Kantor Pertanahan. “Di Malaysia, peraturan pertanahannya menggunakan sistem Torrens. Prinsip dari sistem tersebut adalah pemilik yang terdaftar memiliki hak tak terbantahkan. Sertifikat bisa saja digugat apabila terdapat masalah ataupun terindikasi penipuan,” katanya. Ia menjelaskan, dalam peraturan pertanahan Malaysia, jika sudah lama menempati tanah tersebut semisal 10 atau 20 tahun dan tanahnya tidak didaftarkan ke pemerintah, maka dia tidak dianggap sebagai pemilik resmi. Maka penting sekali mendaftarkan tanah ke pemerintah supaya ada perlindungan. “Biasanya, isu yang berkaitan dengan tanah sangat marak dengan penipuan. Biasanya penipuannya berbentuk pemalsuan dokumen. Bahkan juga pemalsuan cap jari dan tanda tangan secara langsung,” ungkapnya. Jady menunjukkan data di Malaysia mulai tahun 2010 hingga 2019 bahwa penipuan banyak terjadi. Bahkan sebagian besar melibatkan isu tanah. Terlebih, saat ini orang lebih pandai menggunakan sistem digital sehingga memudahkan aksi untuk menipu. “Isu yang penting untuk diangkat adalah bagaimana teknologi mampu melindungi kepemiilikan tanah dengan mumpuni? Ada beberapa riset dari Indonesia yang berkaitan dengan sistem informasi teknologi yang bisa melindungi kepemilikan tanah di Indonesia. Pasti hasilnya sangat menarik, sebab biasanya teknologi sangat dekat dengan anak muda dibandingkan orang tua seperti saya,” katanya. Sementara itu, Dekan FH UMM Dr. Tongat, M.Hum. juga berharap materi yang disediakan mampu memberikan pengalaman dan wawasan baru bagi mahasiswa. Utamanya dalam sistem pertanahan yang ada di Indonesia maupun Malaysia. Pada kesempatan itu pula, FH UMM dan Universitu Kebangsaan Malaysia melakukan tanda tangan kerja sama. Dengan begitu, akan ada banyak program kolaborasi yang bisa dilakukan keduanya. “Sebelumnya kita juga sudah berkolaborasi dengan Young San University. Tentu kerjasama ini bisa melebarkan kesempatan saudara-saudara mahasisa untuk ikut exchange ke berbagai negara dan mendalami ilmu hukum di sana,” pungkasnya. (ros/wil)
Berkat Program Vokasi UMM, Ika Sukses Meniti Karir di Negeri Sakura

Berani mencoba hal baru menjadi resep alumni D3 Keperawatan Vokasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ika Wahyu Purwaningsih. Ia berhasil meniti karir keperawatanya di Negeri Matahari Terbit, Jepang. Perempuan asli Malang ini kini telah menyelesaikan kontrak kerja selama 3 tahun lamanya di negeri tersebut. Ika, demikian panggilan akrabnya mengaku keberangkatannya ke negeri sakura tidak didapat begitu saja. Ia perlu menyiapkan beberapa hal, mulai dari kemampuan Bahasa Jepang hingga berkas-berkas yang dibutuhkan agar bsia berkarya di sana. “Keberhasilan saya meniti karir di Jepang tidak leaps dari dukungan vokasi UMM melalui program persiapan hingga keberangkatan. Saya dan teman-teman mendapat pembekalan bahasa asing selama delapan bulan. Kemudian dikarantina selama 3-4 bulan untuk diberi materi mengenai pekerjaan kami di sana,” ujar alumni Fakultas Ilmu Kesehatan tersebut. Bekerja di negara lain dengan kebiasaan dan budaya baru, membuat Ika harus pandai menyesuaikan diri. Ia mengaku harus berusaha keras untuk beradaptasi. Utamanya di awal-awal bekerja. Namun semua berjalan dengan baik seiring berjalannya waktu. Salah satu kultur berbeda yang ia lihat adalah tingkat kedisiplinan. Di sana, ia harus belajar mengatur waktu dan tidak telat dalam berbagai hal. Saat ini, kebiaasaan itu malah menjadi kegiatan sehari-harinya. Bahkan saat kembali ke Indonesia. “Selain karena gaji yang tinggi, saya tertarik ikut program ini karena merasa penasaran dengan suasana kerja di Jepang. Saya bekerja sebagai perawat lansia di sebuah panti jompo dengan delapan jam kerja. Sabtu dan Minggu libur, biasanya saya gunakan untuk jalan-jalan menjelajah kota,” jelasnya. Adapun di sana, Ika bisa mendapatkan gaji sekitar 15 jutaan perbulan dengan fasilitas kerja yang lengkap dan terjamin. Bahkan tempat tinggal dan kendaraan juga sudah difasilitasi agar pekerja bisa lebih nyaman dalam mengemban tugas. Jika bisa memilih, dengan berbagai kemudahan dan pengalaman kerja yang di dapat, Ika sebetulnya berniat untuk meneruskan kontrak. Namun sayangnya, ada kepentingan keluarga yang perlu ia selesaikan segera sehingga akhirnya tidak dapat melanjutkan pekerjaannya di negeri sakura. Tidak hanya Ika, program kerjasama UMM dan sederet perusahan Jepang yang difasilitasi oleh program vokasi ini juga telah mengantarkan banyak mahasiswa alumni program vokasi berkarir di ranah internasional. Hal ini juga menjadi langkah UMM untuk mengantarkan lulusannya menjadi pribadi yang mandiri dengan kompetensi internasional. (fit/wil)