Vokasi UMM Siap Kirim SDM Bidang Konstruksi ke Jepang

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) semakin melebarkan kerjasama dengan perusahaan Jepang OS Selnajaya. Hal tersebut terbukti dari penandatanganan kerjasama pada “Seminar Peluang Berkarir di Jepang di Bidang Konstruksi,” yang diadakan oleh Vokasi UMM pada 25 Februari 2023 lalu. Kegiatan yang diadakan secara hybrid tersebut dihadiri oleh ratusan peserta baik dosen, mahasiswa hingga siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dalam kesempatan itu, Project Leader Japan Association for Human Resources, Shikano Naoya mnejelaskan tentang sistem spesified skill worker (SSW) di Jepang. ia menjelaskan bahwa per juni 2022 total penduduk Indonesia di Jepang sebanyak 83,169 orang. Dimana 47% atau 39.177 orang Indonesia di Jepang merupakan pegawai magang dan 11% atau 9.481 orang sebagai SSW. “Sebenarnya, sistem ini dibuat guna membantu permasalahan kekurangan sumber daya manusia (SDM) di Jepang. Yakni dengan menargetkan pekerja yang memiliki kemampuan, pengalaman serta pengetahuan yang cukup di bidangnya masing-masing. Adapun pekerja sebagai SSW memiliki status kependudukannya sendiri,” jelas Shikano. Lebih lanjut Shikano menjelaskan bahwa sejak April 2019, SSW terbag menjadi dua status kependudukan, 1 dan 2. Perbedannya adalah, kependudukan nomor 2 ialah pekerja yang memiliki kemampuan lebih baik ketimbang nomor 1. Mereka juga bisa memperpanjang periode tinggal serta dapat membawa keluarganya ke Jepang. “Adapun SSW di bidang konstruksi terbagi menjadi tiga jenis pekerjaan yaitu teknik sipil, arsitektur, utilitas dan fasilitas. Gaji yang didapat SSW rata-rata sekitar 230.000 yen atau setara dengan 26 juta rupiah per bulan. Namun untuk menjadi SSW, pekerja diwajibkan lulus ujian bahasa Jepang (Japan Foundation Test) JFT level A2 dan ujian SSW nomor 1,” terang Shikano. Menariknya, turut hadir perwakilan lainnya dari asosiasi konstruksi Jepang sebagai pemateri di seminar tersebut. Mereka adalah Takaishi Tsune yang menjelaskan mengenai bekisting pada konstruksi, Nakamura Shinya yang menjelaskan mengenai besi tulangan, dan Kitaguchi Nobuo yang menjelaskan mengenai pengelasan pada konstruksi dengan tekanan gas. Pada kesempatan itu turut hadir President Director OS Selnajaya Jakarta, Satoshi Miyajiama yang mengatakan bahwa tujuan seminar ini untuk memperbanyak peluang kerjasama di Indonesia, khususnya dengan UMM. Dalam hal ini, Japan Association Construction for Human Resource (JAC) mempercayakan UMM sebagai mitra dalam proses training dan seleksi untuk SSW. “Saya harap kedatangan JAC ini bisa menambah peluang pekerja Indonesia untuk berkarya di Jepang. Sehingga tujuan utama dari SSW bisa tercapai dengan maksimal,” harap Satoshi. Disisi lain, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Vokasi UMM Dr. Tulus Winarsunu, M.Si menilai bahwa kerjasama ini merupakan pengembangan dari skema yang sudah ada sebelumnya. Sejauh ini, sudah ada 29 perusahan Jepang yang telah berkolaborasi dengan vokasi UMM. “Melalui kerjasama ini, vokasi UMM ingin merubah pandangan orang Indonesia tentang bekerja di luar negeri. Mereka bisa bersaing dengan SDM lainnya selama punya tekad kuat dan belajar dengan baik. Sehingga mampu menjadi profesional yang resmi dan legal,” ungkap Tulus. (zak/wil) Shared:
Dekan FH UMM: Ada Banyak Pelajaran di Kasus Ferdy Sambo

Setelah terkuaknya kasus Kematian Brigadir Joshua, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hasil tersebut bukan berasal dari proses yang singkat, apalagi ada banyak fakta mengenai kejanggalan yang terjadi. Terkait kasus pembunuhan itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Tongat SH., M.Hum. turut angkat bicara. Ia menilai bahwa kasus ini belum memasuki babak akhir, justru malah memasuki babak awal. Menurutnya, Ferdy Sambo bisa saja menempuh berbagai upaya hukum untuk meringankan hukuman dan putusan dari hakim. Banyak kesempatan yang bisa ia lakukan. seperti pengajuan banding ke pengadilan tinggi, hak asasi, hingga melakukan peninjauan ulang. Bahkan jika upaya tersebut ditolak, ia masih bisa mengajukan grasi kepada presiden secara langsung. “Memang ada peluang baginya untuk mengajukan banding, namun peluangnya tentu tipis. Hal itu dikarenakan prosesnya yang harus melalui indeks fakti. Sehingga tidak ada cela yang bisa dimasuki lagi,” tegasnya. Tongat, sapaannya, juga membahas beragam faktor yang mempengaruhi hukuman dari pihak pengadilan. Salah satu faktor utamanya adalah ikutnya masyarakat menyaksikan proses persidangan. Pun dengan tidak adanya i’tikad baik dari tersangka untuk membongkar dan menyingkap kebenaran kasus. Terkait hukuman mati, ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem pidana, eksekusi mati baru bisa dilakukan jika pengajuan grasi sudah ditolak. Namun Ferdy Sambo bisa saja mengajukan upaya penundaan penegakan keadilan. Hal itu sesuai dan tertuang pada pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penundaan jatuhan hukuman mati selama sepuluh tahun. Namun, untuk menggunakan pasal tersebut harus dituang secara eksplisit saat persidangan. Ia juga menilai ada banyak pelajaran yang bisa diambil dari kasus Sambo. Satu di antaranya adalah adanya transparansi proses persidangan dan hakim. Hal ini sekaligus bisa menghapus stigma buruk yang beredar di masyarakat. Putusan hakim memberikan harapan baru bagi masyarakat tentang keadilan yang harus ditegakkan. “Tak akan ada lagi paradigma bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Melalui kasus ini pula, muncul titik balik bahwa equality before the law masih bisa diperjuangkan. Tentu dengan catatan bisa dilanjutkan, dilakukan dengan serius serta pengawalan dari masyarakat. Jadikan momen ini sebagai bahan untuk intropeksi diri, khususnya bagi institusi kepolisian agar bisa mengembalikan citra baik di masyarakat,” pungkasnya. (tri/wil)