Ajar Mahasiswa HI, Profesor Portugal Terkesan dengan Mahasiswa UMM yang Kritis

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) senantiasa berupaya menjadi kampus internasional dan level global. Terbaru, melalui kerjasama program Erasmus+ Teaching Mobility, kampus putih UMM kedatangan Prof. Ricardo de Sousa. Profesor yang berasal dari Universidade Autónoma de Lisboa, Portugal itu berkesempatan mengajar langsung para mahasiswa UMM di program studi Hubungan Internasional (HI). Ricardo, sapaannya, mengatakan bahwa ia terkesan dengan kampusnya yang besar serta hijau. Para mahasiswa yang ia ajar juga antusias dan memperlihatkan komitmen belajar tinggi. Terobosan-terobosannya juga inovatif, termasuk program Center of Excellence (CoE). “Selama di UMM, saya mengajar tiga kelas dengan materi stabilitas keamanan di Afrika. Mulai dari praktik neopatrialisme di Afrika, sistem  perdamaian di Afrika, hingga mengenai keamanan arsitektur dan  intervensi militer di Afrika. Teman-teman mahasiswa cukup kritis dan melontarkan berbagai pertanyaan menarik,” tambahnya. Selain mengajar, ia juga sempat bergabung dengan forum diakusi bersama para dosen. Tema yang dibahas adalah hubungan antara China dan Amerika Serikat atau yang dikenal dengan the Thucydides Trap of China versus America. “Melihat proses pembelajaran yang ada di Indonesia, dalam hal ini di  UMM, saya rasa tidak jauh berbeda dengan di Portugal. Saya dapat melihat bahwa para mahasiswa memiliki kebebasan intelektual akademik untuk terlibat secara kritis dengan para dosennya, itu sesuatu yang juga kami praktekkan,” terang Ricardo. Menurutnya, universitas adalah tempat yang bagus untuk mengembangkan kemampuan serta pemikiran kritis. Maka, ia mendorong para mahasiswa untuk berupaya sebaik mungkin untuk bisa menggapai cita-cita yang diimpikan. “Kebetulan saya juga sempat berdiskusi dengan International Relation Office (IRO) UMM untuk mengebangkan program lanjutan. Baik itu student exchange atau teaching mobility seperti yang saya lakukan sekarang,” harap Ricardo. Disisi lain, Dr. Ir. Listiari Hendraningsih, MP. selaku kepala IRO UMM menegaskan bahwa pihaknya sudah lama bekerjasama dengan Erasmus. Utamanya dalam hal program student exchange, teaching mobility dan staff mobility. Sampai saat ini, UMM mempunyai 13 universitas partner di Eropa. “Jadi kedatangan Prof. Ricardo ini untuk melaksanakan teaching mobility. Yakni mengajar di prodi yang sesuai dengan keahliannya selama delapan jam yang dibagi menjadi tiga kelas. Progam seperti ini juga terus kami kembangkan agar bisa lebih masif,” katanya. Ia juga berharap, kerjasama UMM dengan universitas di negara lain tidak hanya melalui program Erasmus saja. Namun, bisa melalui kolaborasi langsung antar universitas. (zak/wil)

PPG UMM Pamerkan Inovasi Media Pembelajaran hingga Hadirkan Direktur UNESCO

Wawasan kebangsaan dan strategi dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada peserta didik adalah hal yang krusial. Maka harus ada inovasi dan cara baru dalam mendidik. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif APCE-UNESCO Prof. Dr. Ignasius D. A. Sutapa, M.Sc. dalam seminar nasional Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (FKIP UMM), 27 Mei 2023. Lebih lanjut, Ignasius menegaskan bahwa saat ini peran guru sangat strategis. Utamanya dalam menanamkan makna-makna pancasila. Menurutnya, ada lima dimensi fundamental dalam pancasila, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Lima nilai itu harus bisa ditransfer ke peserta didik agar bis amenciptakan SDM yang unggul dan baik. Baca juga: Dekan FH UMM: Ada Banyak Pelajaran di Kasus Ferdy Sambo “Dunia pendidikan tidak lepas dari tantangan globalisasi. Maka, perlu adanya upaya penguatan-penguatan dalam berbagai aspek. Termasuk di dalamnya sumber daya manusia (SDM), pemanfaatan teknologi digital, serta melihat tren yang sedang booming di media sebagai alat pembelajaran yang menarik bagi peserta didik,” katanya. Menariknya, kegiatan tersebut juga memamerkan belasan media pembelajaran karya para peserta PPG UMM. Ada yang mengembangkan metode untuk memudahkan pemahaman siswa akan budaya lewat wayang golek. Adapula alat yang menarik minat peserta didik belajar materi ilmu pengetahuan alam, seperti aerob dan anaerob. Salah satu yang menarik adalah pembelajaran untuk menjaga lingkungan. Salah satu anggota, Eci Sugiarti menjelaskan bahwa alat tersebut mencoba memberi pemahaman bagi siswa terkait perubahan lingkungan. Ada yang dikarenakan faktor alam, ada juga faktor manusia yang bisa saja merusak bumi. Ia dan tim membuat alat peraga dari bahan sterofoam, plastik, dan bahan daur ulang lain yang dijadikan sebagai arsitektur gunung, mobil, manusia dan lainnya. Hadir pula dalam kesempatan itu, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) Tri Sugiyanto, S.Sos. Ia mengingatkan pentingnya nilai-nilai perjuangan pahlawan Indonesia dalam memerdekakan suatu bangsa. Sehingga anak-anak zaman sekarang bisa menimba ilmu dengan damai. “Perjuangan bukan hanya masalah mengangat senjata, tapi juga bisa dilakukan dengan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu dan menemukan gagasan-gagasan baru. Dengan begitu, muncul solusi inovatif bagi beragam permasalahan masyarakat,” tegasnya. Sugiyanto juga mendorong para guru untuk bisa menguatkan nilai perjuangan itu secara intensif. Sehingga bisa menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa Indonesia. “Nelson Mandela pernah berkata bahwa untuk menghancurkan sebuah negara, kini tidak perlu dengan memborbardir. Cukup hancurkan dengan cara membuat generasi muda lupa akan sejarah bangsanya. Maka, guru memainkan peran strategis dalam menjaga generasi muda saat ini,” katanya. Sementara itu, Rektor UMM Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. mengapresiasi beragam media pembejalaran yang sudah diciptakan dengan sentuhan-sentuhan teknologi dan terbarukan. Menurutnya, pendidikan di era 5.0. memang memerlukan inovasi media yang menarik perhatian para siswa. Hal itu juga menjadi gerakan nyata seorang calon pendidik untuk turut mencerdaskan bangsa. Fauzan juga mendorong guru-guru muda untuk memperluas resonansi dalam pengembangan model pembelajaran. Bukan hanya di tingkat nasional saja, namun juga bisa meraih domain internasional. “Anak muda, termasuk guru muda, harus mampu memberikan sentuhan baru dna menjadi agent of change. Anda adalah pendidik yang akan membentuk generasi masa depan. Di tangan anda mereka akan tumbuh dan mampu memajukan bangsa Indonesia,” pungkasnya mengakhiri. (faq/wil)

Mantan Terpidana Korupsi Bisa Nyaleg, Begini Kata Ahli Hukum UMM

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi tiba. Banyak isu menarik yang bisa dibahas, termasuk dibolehkannya mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Baik di di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu menarik perhatian dosen dan ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Catur Wido Haruni, S.H., M.Si., M.Hum. Ia menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan aturannya. Menurutnya yang salah adalah mereka yang membuat aturannya. “Tentunya banyak mantan narapidana kasus korupsi yang ingin kembali berkecimpung di dunia politik. Kemudian dengan banyak siasat lahirlah peraturan ini karena kepentingan-kepentingan politik,” ujarnya. Lebih lanjut, para narapidana kasus korupsi ini dapat mendaftar sebagai caleg sebab pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Pasal 240 (1) huruf G tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar. Pada poin ini dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. “Berarti, walaupun sudah lebih dari lima tahun penjara, jika ia mengatakan secara terbuka bahwa ia merupakan mantan terpidana ataupun koruptor, maka ia tetap memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai caleg,” paparnya. Lalu jika melihat UUD 1945 Pasal 28J (1), dikatakan bahwa kita harus menghormati hak asasi orang lain. Namun pada Pasal 28J (2) dijelaskan pula, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. “Walaupun semua orang memiliki hak dan kebebasan dalam berpolitik, tapi tidak semua orang masuk ke dalam kriteria tersebut. Jadi memang ada batasannya, termasuk kriteria pendaftar caleg ini,” jelas Catur. Catur mengatakan, pasal 240 ini pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Lalu lahirlah putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri dengan syarat, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasakan putusan pengadilan. Lalu secara jujur atau terbuka, mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. “Tapi semua kembali kepada para pemilihnya atau rakyat, karena kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Maka dari itu, rakyat pun harus cerdas. Jangan memilih hanya karena fanatik terhadap partai. Lihatlah track record dari calon pemimpin yang ingin dipilih. Karena kedaulatan tertinggi ada d itangan rakyat, maka rakyat harusnya bisa memilih pemimpin yang baik dan berintegritas. Jika rakyat cerdas, maka para narapidana korupsi ini tidak akan terpilih,” tegasnya mengakhiri. (dev/wil)