UMM Kolaborasi dengan 200 Kampus Tiongkok

Kolaborasi intenasional terus dikembangkan oleh Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Terbaru, UMM menggandeng stakeholder dari Tiongkok, salah satunya Wuhan Hyde Cambridge Education Consulting and Service. Agenda Memorandum of Understanding (MoU) itu dilaksanakan pada 3 Jun 2023 lalu. Turut hadir dalam kegiatan itu. Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Tiongkok, Yudil Chatim SKM., M.Ed. Yudil, sapaan akrabnya mengatakan bahwa ia telah menyiapkan sederet kampus terbaik yang bisa diajak kerjasama oleh Kampus Putih. Termasuk kampus-kampus yang tergabung dalam program 211 milik pemerintah Tiongkok. “Program 211 ini merupakan upaya Tiongkok untuk memenangkan abad 21 dan menjadi nomor satu. Ada sekitar 200-an kampus yang ada di program ini. Jadi nanti saya pilihkan beberapa kampus terbaik yang menjadi mercusuar pendidikan di sana,” tegasnya. Selain itu, ia juga berupaya menyiapakan kampus-kampus yang tergabung dalam program 985. Hanya ada 20 kampus Tiongkok yang memang memiliki kredibilitas untuk bisa tergabung. Ada yang fokus pada bidang kedokteran, kimia, teknik dan sederet lainnya. “Jadi, para sivitas akademika bisa turut serta melaksakan berbagai program di Tiongkok. Jadi nanti jika ada yang melanjutkan studi, akan saya carikan kampus dari program 211 dan juga 985,” tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa Tiongkok menjadi investor terbesar di Indonesia. Maka, momen ini harus dimanfaatkan dengan menjalin kolaborasi. Bukan hanya university to university, tapi juga university to business serta university to university business. Maka, ia menilai MoU yang UMM lakukan ini sangat strategis. Tidak hanya fokus pada pengembangan sivitas akademika, tapi juga penguatan dan persiapan sumber daya manusia skala global. “Saya siap menjembatani berbagai kolaborasi, utamanya terkait pendidikan. Kemarin saya mengajak perwakilan Wuhan Hyde Cambridge Education Consulting and Service untuk berjalan-jalan di UMM dan menginap di Rayz Hotel UMM. Mereka kagum dan takjub karena UMM bisa mengembangkan pendidikan dengan baik. Apalagi saat mereka mendengar jumlah mahasiswa Kampus Putih mencapai lebih dari 40.000. Hal itu membuat mereka tertarik berkolaborasi,” katanya. Di sisi lain, Rektor UMM Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. mengatakan bahwa sebelumnya, UMM juga diberi tawaran menarik dari seorang pengusaha asal Makau, Soe To Tie Lin. Yakni memberikan beasiswa bagi 40 orang sivitas akademika Kampus Putih untuk studi di Tiongkok. Maka, kolaborasi yang tertuang dalam MoU kali ini menjadi langkah strategis. Utamanya dalam pengembangan pendidikan dan SDM yang ada. “Ini adalah salah satu upaya UMM untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi intelektual. Apalagi nanti akan dipilihkan berbagai universitas terbaik di sana sebagai tempat menimba studi para dosen dan sivitas akademika. Pun dengan MoU hari ini yang saya rasa memberikan dampak positif bagi banyak pihak,” tegasnya mengakhiri. (Wil)
Warganet Bisa Pengaruhi Putusan Hakim? Begini Kata Dosen UMM

Media sosial seperti Tiktok, Instagram ataupun Twitter merupakan bagian dari kemajuan teknologi yang tidak bisa dihindari. Hal ini membuat masyarakat pengguna media sosial atau yang sering disebut dengan netizen, menjadi lebih mudah mengakses informasi. Tidak terkecuali pada bidang-bidang hukum. Fenomena yang kemudian muncul, netizen, utamanya di Indonesia memiliki kekuatan yang luar biasa untuk ikut “menegakkan keadilan” lewat komen-komen maupun konten yang dibuat. Hal itu menarik perhatian Dwi Ratna Indri Hapsari, SH., MH selaku dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia mengatakan, masyarakat saat ini lebih mudah untuk menyampaikan komentarnya mengenai suatu kasus yang sedang hangat dibicarakan. Hal ini bisa menjadi masukan ataupun bahkan sebaliknya,”mengganggu” proses hukum yang ada yang berjalan. “Misalnya saja, ketika hakim sedang memeriksa suatu perkara seorang public figure ataupun seseorang yang memiliki jabatan tertentu, pasti akan banyak netizen yang mengomentarinya. Komentar-komentar tersebut bisa jadi masukan, tapi bisa juga menjadi gangguan akan proses suatu kasus,” kata Indri mencontohkan. Meski banyak kasus yang terkuak atas bantuan Netizen untuk dapat ditindak lanjuti, namun menurut Indri, campur tangan netizen juga dapat menimbulkan imbas pada hasil keputusan hakim. Komentar-komentar tersebut dapat mempengaruhi hakim dalam membuat pertimbangan saat memeriksa perkara. Meski demikian, pada prinsipnya, seorang hakim harus memiliki independensi. Makanya, ada yang namanya kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA). Indri melanjutkan, dalam memeriksa suatu perkara, hakim akan menggunakan subjektivitasnya. Hal ini juga dapat dipengaruhi oleh pandangan advokat serta netizen melalui media sosial. Subjektivitas juga bisa muncul dari daerah hakim tersebut sedang memeriksa perkara. Karena setiap daerah memiliki kebiasaan serta adat istiadat yang berbeda. “Yang perlu diingat, dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara, hakim tetap harus mengedepankan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tambah Indri. Ia menambahkan, komentar netizen dalam kasus-kasus yang ada bukan merupakan tantangan dalam dunia hukum. Sebaliknya, jika dilihat dari sisi yang lain, masyarakat melalui media sosial malah dapat melakukan kontrol akan kasus-kasus yang ada. “Jika ditinjau dari teori serta prinsipnya, ketika putusan dari pengadilan diberikan, maka sebenarnya ada upaya-upaya hukum lain yang bisa diambil. Dalam perkara pidana prosedural misalnya, upaya hukum seperti banding atau kasasi jika tidak puas dengan putusan hakim. Sayangnya, komentar netizen belum bisa menjadi suatu upaya hukum,” jelasnya. Menurutnya, media sosial bisa menjadi wadah bagi masyarakat yang merasa bahwa putusan yang ada melukai keadilan. Maka suara-suara itu bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan perkara. (Dev/Wil)