Dosen UMM 11 Tahun Kaji Terorisme, Sebut Ekonomi jadi Salah Satu Alasan Utama

Tak mudah bagi para mantan teroris untuk kembali ke masyarakat. Ada beberapa tantangan yang kerap jadi kendala.  Dari sisi sosial, sebagian masyarakat masih memiliki rasa curiga terhadap para mantan teroris. Bahkan beberapa mantan teroris memilih untuk pindah dan tidak pulang ke kampung halaman. Hal itu ditegaskan Gonda Yumitro, SIP. MA. Ph.D. selaku dosen Program Studi Hubungan Internasional (Prodi HI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Menurutnya, sikap masyarakat memasang jarak dengan mantan teroris ini membuka peluang bagi mereka untuk kembali ke kelompok radikalnya. Apalagi sebagian dari mantan teroris ini awalnya terlibat dengan kelompok radikalisme akibat pergaulan. “Kedua, dari sisi ekonomi. Rata-rata para mantan teroris ini mengalami masalah secara ekonomi. Faktornya macam-macam, termasuk karena pendidikan yang kurang,” ujarnya. Adapun ia memang tengah meneiti terkait model comprehesive collaboration deradikalisasi mantan teroris di Jawa Timur. Utamanya melalui pendekatan sosial ekonomi. Gonda pernah mendengar dari salah satu mantan teroris bahwa ia hanya sempat menempuh sekolah beberapa tahun sebelum masuk penjara. Lalu ketika keluar dari penjara, mereka menyadari bahwasannya terbatas secara ekonomi dan skill. Padahal kehidupan mereka harus tetap berjalan. “Hal itu membuka peluang jaringan teroris aktif untuknya mengajaknya kembali dengan iming-iming bantuan ekonomi,” sambungnya. Di Malang sendiri jejaring teroris menurut Gonda cukup kuat. Bahkan Malang menjadi lokasi yang sangat strategis. Alasannya, Malang dikenal sebagi kota Pendidikan dan para teroris ingin berburu kader. Kedua, Malang dikenal sebagai kota wisata. Kondisi ini memungkinkan para teroris leluasa untuk bergerak dan berkoordinasi karena kontrol sosial masyarakatnya lebih rendah. “Semisal mereka ingin menyewa villa untuk berkoordinasi pun orang akan mengira bahwa mereka hanya ingin berwisata,” katanya. Gonda pun menegaskan bahwa dalam program deradikalisasi atau penetralan pemikiran-pemikian bagi individu yang sudah terpapar radikalisme, dibutuhkan kerjasama semua elemen. Bukan hanya pemerintah dan masyarakat,  pendekatan sosial dan ekonomi pun harus diterapkan. “Para mantan teroris ini jangan dilepas begitu saja, sebab mereka paham ideologi teroris serta mengetahui jejaringnya. Secara sosial, harus ada perubahan model dalam memperlakukan mereka, termasuk secara ekonomi. Orang kalau sudah bermasalah dengan ekonomi, maka yang lainnya jadi ikut bermasalah juga. Karena sebagain orang yang membunuh, merampok dan lainnya itu disebabkan oleh faktor ekonomi,” katanya. Urusan teroris tidak sesederhana yang dikira. Banyak masyarakat menganggap mereka sebagai orang yang kasar, suka membunuh dan menghalalkan segala cara dikehidupan nyata. Namun faktanya tidak seperti itu. Mereka melalui proses yang panjang untuk menjadi teroris. Banyak faktor, seperti keluarga, pendidikan, ekonomi, pergaulan, dan faktor lain yang mendasari. “Saya kerap mengundang mantan teroris ke kelas untuk berbagai cerita. Tujuannya agar mahasiswa bisa lebih antisipasi, bahwa ternyata mereka yang menjadi teroris itu awalnya bukan karena kemauan sendiri,” jelas Gonda yang sudah 11 tahun mengkaji terorisme. (Dev/Wil)

Selesaikan Magang, Ketua Peradi Malang Yakin Alumni CoE Asisten Advokat UMM Mumpuni

Berbagai firma hukum merasa terbantu dengan adanya program Center of Excellence (CoE) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Malang Iwan Kuswardi, S.H. dalam Lokakarya dan Evaluasi Magang CoE Sekolah Asisten Advokat, 15 Juli lalu. “Para mahasiswa yang dikirim ke puluhan firma hukum di Malang sangat antusias dan cekatan. Dari situ, saya yakin saatmenyelesaikan magang kerja, mereka sudah memiliki bekal yang cukup untuk bersaing nantinya di dunia kerja,” tegasnya. Lebih lanjut, Iwan juga mengapresiasi para peserta CoE yang turut menyelesaikan banyak kasus yang diberikan saat proses magang. Adapun mereka dikirim ke lebih dari 20 kantor hukum di Malang, beberapa kantor hukum di Surabaya, dan juga di Jakarta. Menurut Iwan, CoE Sekolah Asisten Advokat perlu dipertahankan, utamanya dalam menjamin masa depan para mahasiswa hukum. Hal itu tak lepas dari materi yang tidak hanya terdiri dari buku saja, tapi mereka langsung diterjunkan ke berbagai kasus. Bahkan juga diajak ke pengadilan saat menghadapi perkara. “Ada beberapa hal yang memang perlu dievaluasi agar CoE ini bisa dikembangkan dan dijalankan dengan lebih baik lagi. Namun, saya kira hanya ada sedikit saja karena para peserta dan mahasiswa sangat aktif bertanya dan mengimplementasikan teori yang didapat,” katanya menambahkan. Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum UMM Prof. Dr. Tongat, S.H. M.Hum. mengatakan bahwa ia ingin melihat hasil nyata dari mahasiswa yang telah menyelesaikan kelas CoE. Ia tidak ingin program tersebut disia-siakan oleh peserta. Apalagi sebanyak maksimal 40 SKS mata kuliah akan diekuivalensi lewat CoE ini. “Magang CoE ini adalah perantara yang bagus. Utamanya agar mahasiswa dapat melatih dan mempersiapkan diri untuk bekerja dan melanjutkan menjadi seorang advoat. Apalagi UMM juga memiliki Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah bekerja sama dengan Peradi,” ungkapnya. (Ri/Wil)