Tekan Asam Urat, Mahasiswa UMM Kembangkan Kombucha Teh Kenanga

Angka penderita asam urat meningkat setiap tahunnya. Asam urat merupakan kondisi medis yang disebabkan oleh banyaknya kristal asam urat di dalam sendi dan jaringan tubuh. Ini menyebabkan rasa sakit dan peradangan yang sering kali menyakitkan. Berangkat dari keresahan itu, sederet mahasiswa program studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berinisiatif mengembangkan minuman yang bisa mencegah dan mengobati asam urat. Adalah Muhammad Alif Ryan, Talitha Aulia Fitri, Anis Fadlia Hanum dan Rina Ayu Wilasari meneliti terkait hal itu. Tepatnya tentang efektivitas kombucha cananga odorata dan ekstrak kulit apel manalagi sebagai minuman probiotik antihiperurisemia Bahkan penelitian yang berbasis Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Riset Eksakta ini sukses mendapatkan pendanaan dari Kemendikbud Ristek. Salah satu anggota, Rina mengungkapkan, potensi bunga kenanga cukup menjanjikan. Apalagi untuk menekan asam urat. “Bunga kenanga memiliki kandungan flavonoid yang tinggi berupa kuersetin dan miresetin. Zat-zat itu disinyalir berpotensi menghambat enzim oksidase. Sehingga dapat menurunkan kadar asam urat dalam tubuh,” jelasnya. Kombucha sendiri ialah minuman probiotik yang dibuat melalui proses fermentasi teh menggunakan koloni mikroorganisme yang terdiri dari bakteri dan ragi. Proses fermentasi ini menghasilkan kombinasi asam organik, enzim, dan probiotik yang baik untuk sumber senyawa anti inflamasi. Selain itu juga bisa meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Sementara itu, ketua tim Ryan menyampaikan, prosesnya dimulai dari membuat teh bunga kenanga. Di sini, tanaman dibiarkan layu dan kemudian dikeringkan. Tahap berikutnya adalah penyeduhan yang dilakukan layaknya menyeduh teh pada umumnya. Setelah itu, berlanjut pada proses ekstrasi kulit apel manalagi. Dalam proses ini, kulit apel manalagi dihancurkan menggunakan blender, lalu ditambahkan etanol dan diendapkan terlebih dahulu pada suhu ruang atau suhu kamar selama 24 jam. Setelah melalui proses pengendapan, barulah ekstraksi kulit apel di pisahkan antara cairan dengan residu nya menggunakan corong pisah. Proses maserasi ini memungkinkan senyawa-senyawa yang diinginkan larut dalam pelarut secara perlahan selama periode perendaman. Proses ekstraksi ini dilakukan demi memperoleh kandungan flavonoid dan polifenol khususnya di senyawa kuersetin, katekin, miracetin, dan juga phlorizyn. Langkah selanjutnya adalah tahap fermentasi. Seluruh bahan mulai dari teh bunga kenanga, ekstrak kulit apel manalagi dan scoby di masukkan dalam satu wadah. Campurannya akan melewati masa fermentasi selama 10 hari. Untuk memastikan kombucha ini siap di konsumsi, akan dilakukan uji lab terhadap ada atau tidaknya alkohol dalam minuman kombucha. “Setelah itu, kombucha siap untuk dipacking. Nantinya, minuman ini akan berupa teh pada umumnya dan dikemas dengan botol higienis. Untuk takaran konsumsinya yakni seminggu tiga kali. Bisa diminum secara langsung atau ditambah dengan es batu,” pungkasnya. (Rev/Wil)

Dosen UMM: Tiga Elemen Penting Jauhkan Anak dari Kekerasan

Belakangan, muncul berbagai kasus kejahatan yang menerang anak. Hal ini meningkatkan ketakutan para orang tua terkait keselamatan anak-anak mereka. Fenomena ini juga membuat Moh. Wahyu Kurniawan, S.Pd. M.Pd. selaku dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) angkat bicara. Utamanya terkait apa saja yang harus diterapkan dan dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang menyasar anak sebagai korban. Dosen jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu menegaskan, sudah ada undang-undang (UU) di Indonesia yang mengatur keselamatan dan kesejahteraan anak. “Di dalamnya dikatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya. Menurutnya, kekerasan akan berdampak besar bagi anak. Baik itu secara mental, psikis dan kepercayaan diri yang akan cenderung lemah. Jika kekerasan tersebut masuk di ranah kekerasan fisik, hal tersebut dapat dikenakan tindak pidana. Sehingga pemerintah, masyarakat, keluarga, atau bahkan sekolah harus hati-hati dan dilarang untuk melakukan kekerasan yang ditujukan ke anak-anak. “Kalau di pendidikan, sekolah bisa menjalankan pola sistem pendidikan yang humanis yang mengacu pada tripusat. Ketiganya adalah lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat. Sinergisitas ketiganya memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan pendidikan untuk anak agar terbebaskan akan tindak perundungan,” tambahnya. Selain itu, setiap sekolah juga perlu memiliki pendidikan yang humanistik yakni memanusiakan manusia. Ini dapat dilakukan dengan cara menghormati dan menghargai kekurangan serta kelebihan pada anak. Tidak memaksakan kehendak sesuai dengan bidang yang diminati tenaga pendidik. “Karena pada dasarnya, setiap anak memiliki potensi mereka masing-masing. Sehingga pendidik harus mampu mengembangakan ini. Bukan malah memaksa mereka untuk menguasai yang lain, ,” tandasnya. Selain itu, Wahyu berpesan bahwa atmosfer yang mampu mengembangkan komptensi anak merupakan aspek penting dalam upaya mengurangi kejahatan kepada anak. Bukan hanya di sekolah, tapi juga lingkungan di mana ia tinggal. “Pengawasan juga tidak hanya dibebankan pada pihak sekolah, tapi orang tua dan keluarga juga harus berperan aktif untuk melindungi anak-anaknya dari kejahatan yang belakangan menyasar anka-anak. Kita harus paham bahwa mereka adalah penerus bangsa, maka harus dijaga fisik dan mentalnya,” tegasnya mengakhiri. (Fat/Wil)