FH UMM-Mahupiki Jelaskan Perubahan KUHP Nasional

Beberapa waktu lalu, pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan KUHP Nasional lama. Perubahan tersebut tak hanya terletak pada substansi hukum, namun juga pembaharuan terhadap struktur aparat, penegak hukum, hingga kultur masyarakat. Para praktisi hukum dan stakeholder yang berkonsentrasi pada hal tersebut juga wajib memahami perubahan tersebut. Maka dari itu, Fakultas Hukum UMM bersama Masyarakat Hukum Pidana dan kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur melaksanakan penataran hukum pidana nasional. Agenda itu dilaksanakan di rayz Hotel UMM pada 28-30 Agustus lalu. Dekna FH UMM Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum. menuturkan, perubahan pada KUHP Nasional dapat menjadi landasan pembelajaran baru bagi stakeholder dan praktisi yang berkonsentrasi pada bidang hukum. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ia berharap para praktisi juga bisa memahami perubahan-perubahan yang ada. Kemudian mengimplementasikannya sebagai bahan ajar baru. Termasuk para akademisi yang mengajarkannya pada mahasiswa. Mau tidak mau, para praktisi harus mengikuti dan mempelajari kembali perubahan KUHP. Lebih lanjut, Tongat mengatakan, pembaharuan Undang-Undang Nomor 1 2023 Tentang KUHP mengacu pada rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, dan konsolidasi hukum pidana. Selain itu juga sebagai bentuk adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi. Secara ringkas, undang-undang ini dibagi ke dalam dua kitab yakni buku kesatu dan buku kedua. Sementara itu, turut hadir sebagai narasumber Prof. Dr Topo Santoso, S.H. M.H. selaku guru besar Universitas Indonesia. Ia menjelaskan bahwa m buku kesatu berisi tentang pedoman, asas, dan prinsip umum bagi para praktisi hukum. Sementara buku kedua berisi tentang implementasi dan penerapan dari pedoman buku pertama tersebut. “Untuk menguasai pembaharuan KUHP, hal yang harus dipahami terlebih dahulu adalah buku kesatu. Tidak bisa kita langsung loncat ke buku kedua. Takutnya nanti kita malah salah paham dalam menerapkannya. Kalau kita lihat ada beberapa perubahan yang terjadi, misalnya pada pasal 1,” tegas Topo. Adapun penataran hukum pidana nasional itu diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian merupakan praktisi hukum, seperti pengacara. Adapula para dosen serta mahasiswa yang turut mengikuti rangkaian agenda selama tiga hari. Melalui agenda itu, diharapkan peserta mendapatkan pemahaman utuh dan baru akan perubahan norma dna hukum dalam KUHP nasional. (Tri/Wil)
UMM Potato Seeds Kembangkan Teknologi Baru, Bisa Percepat Produksi Benih Kentang

Inovasi demi inovasi terus dikembangkan oleh sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Terbaru, unit bisnis Potato Seeds UMM mengembangkan teknologi baru dalam proses sproduksi benih kentang. Inovasi itu dikembangkan oleh manajer Potato Seeds UMM, Dr. Ir. Syarif Husen, M.P. Adapun inovasi itu adalah teknologi Temporary Immersion Bioreactor (TIB) yang merupakan hal baru dalam Kultur In Vitro, khususnya untuk produksi benih kentang. Di Indonesia, penggunaan teknologi ini belum pernah dilakukan untuk memproduksi benih kentang dalam bentuk plantlet. Jika dibandingkan dengan metode konvensional atau menggunakan media kultur padat, teknologi TIB ini sangatlah unggul dan efisien untuk produksi benih kentang. Syarif, sapaanya, menjelaskan bahwa dengan menggunakan TIB, plantlet benih kentang dapat tersedia dalam waktu yang lebih cepat yaitu hanya dalam kurun waktu tiga pekan. Padahal jika menggunakan metode konvensional membutuhkan waktu yang lebih lama, yaitu 1,5 bulan. Keunggulan lain dari teknologi tersebut ialah benih plantlet yang dihasilkan memiliki fisik yang kokoh, hijau, batang yang besar, serta tingkat keberhasilan aklimatisasi yang tinggi. “Jika menggunakan teknologi ini, kita jadi lebih efisien waktu. Kita juga tidak membutuhkan banyak tenaga karena sudah serba otomatis. Seperti penyinaran dan pemberian nutrisi yang dapat diatur dengan teknologi,” kata Syarif. Menariknya, unit bisnis UMM Potato Seeds ini turut membantu pemerintah untuk menyediakan dan memproduksi benih dalam skala besar, khususnya di wilayah Jawa Timur. “Jadi, kami membantu pemerintah untuk memproduksi benih kentang yang sudah ada. Kami memperoleh delegasi legalitas benih kentang Varietas Granola Lembang oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Tanaman Sayuran, dan Varietas Granola Kembang oleh BSIP Jawa Timur,” jelasnya. Melalui Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK), produksi benih kentang tersebut mulai berjalan pada tahun 2017. Lalu pada tahun 2023 kembali mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui program Pengembangan Usaha Kampus untuk hilirisasi dan komersialisasi produk. Adapun UMM Potato Seeds sudah resmi berdiri di Sengkaling pada 2022 lalu melalui SK Rektor. Pada tahun yang sama, unit bisnis ini langsung mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai produsen dan pengedar benih oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Jawa Timur. Syarif berharap, teknologi TIB untuk benih kentang ini mampu berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan benih kentang nasional. Dengan begitu, petani kentang bisa dengan mudah mendapatkannya. Kelebihan lainnya yakni harganya yang relatif lebih terjangkau. (Dev/Wil)