UMM Support Ratusan Unit Lampu Taman Jalan Idjen Malang

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) senantiasa menebar manfaat ke masyarakat. terbaru, Kampus Putih UMM meneken kerjasama dengan Pemerintah Kota Malang untuk menyediakan ratusan lampu taman. Lampu-lampu itu rencananya mengisi ruas-ruas jalan di sepanjang Jalan Idjen, Kota Malang. Turut hadir Rektor UMM Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. dan Walikota Malang Drs. H. Sutiaji yang menandatangani secara langsung kolaborasi terkait. Pemberian lampu taman itu juga merupakan bentuk corporate social responsibility dari UMM. Pengerjaannya direncanakan dimulai pada September ini dan diupayakan dapat rampung dalam waktu yang singkat. Dalam kesempatan itu, pihak UMM juga telah memberikan rencana desain dan penataan lampu taman untuk revitalisasi jalan. Utamanya di Jalan Idjen Kota Malang. “Ini merupakan bentuk tanggungjawab kami untuk masyarakat. Semoga apa yang kami berikan bisa memberikan dampak positif, misalnya saja untuk memperindah jalanan yang ada di Kota Malang,” kata Fauzan. Kolaborasi tersebut juga disambut dan diapresiasi baik oleh pihak pemerintah kota. Menurut mereka, respon yang diberikan Kampus Putih UMM atas CSR ini sangat cepat. Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi pemkot untuk segera melakukan revitalisasi. “Kami senang dan mengapresiasi respon cepat dari teman-teman UMM. Tentu ini menjadi langkah yang baik bagi kita, utamanya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat luas,” kata Walikota Sutiaji. Dalam kesempatan itu, kedua pihak juga sepakat untuk memasang lebih dari 214 titik lampu. Harapannya, ratusan lampu itu mampu memberikan nilai-nilai estetik di Kota Malang. (*wil)

Kapan Pencemaran Nama Baik Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Dosen UMM

Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan seringkali terdengar di berbagai media. Ada yang muncul di media online hingga stasiun televisi. Sejauh apa suatu perkataan atau perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik? Terkait hal itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kukuh Dwi Kurniawan, S.H., S.Sy., M.H. memberikan penjelasannya. Ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya semua orang memiliki hak yang sama atas kehormatan dan nama baik dirinya sendiri. Jika seseorang merasa hal ini diusik, maka ia berhak mengajukan laporan kepada pihak berwajib. “Orang lain yang menyerang atau mencemari harkat dan martabat seseorang, berhak untuk dipidanakan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah diatur,” jelasnya. Kukuh, sapaan akrabnya mmenuturkan bahwa ketentuan tentang hukum pencemaran nama baik sudah diatur lengkap dalam KUHP Pasal 310. Secara spesifik diatur pada pasal 27 ayat 3 tatkala menggunakan media informasi dan elektronik atau yang sering disebut dengan UU ITE. Sebuah kasus dikatakan pencemaran nama baik apabila memenuhi bebeberapa kondisi. Yang pertama adalah menyerang harkat dan martabat seseorang dengan menuduh sesuatu yang tidak benar. Lalu yang kedua adalah menyebarluaskan tuduhan tersebut secara umum ke khalayak luas, dan yang terakhir adalah menimbulkan dampak merugikan baik secara materiil maupun non-materiil. “Penyebarluasan tuduhan tersebut apabila disebarkan lewat media elektronik akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. Karena sifat dari jejak digital itu sulit dihapus dari internet,” jelas dosen yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut. Kukuh menambahkan, pencemaran nama baik adalah pidana yang sifatnya delik aduan. Jadi hanya orang yang merasa dirugikanlah yang hanya bisa melaporkanya ke ranah hukum, tidak bisa diwakili. “Hal ini karena setiap orang mempunyai tingkat ketersinggungan yang berbeda-beda,” tambahnya. Untuk hukuman yang diberlakukan kepada pelaku juga telah diatur dalam regulasi. Pencemaran nama baik secara umum akan diberikan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Sedangkan pencemaran nama baik dengan penistaan yang terbukti fitnah maksimal 3 tahun penjara. Serta apabila menggunakan media elektronik dan tersebar secara digital, maksimal akan diganjar hukuman penjara 4 tahun. “Pada intinya, dalam bersosialisasi haruslah menghormati hak satu sama lain, termasuk menghormati nama baik seseorang. Harus paham perbedaan antara mengkritik dan menghina atau mencemarkan nama baik. Kritik itu bersifat membangun dan objektif, sedangkan hinaan atau pencemaran bersifat subjektif, menjatuhkan, dan merendahkan secara personal,” pungkasnya mengakhiri. (*lib/wil)

Seorang Anak Lebih Mirip Ayahnya atau Ibunya? Begini Kata Dosen UMM

Di balik setiap wajah mungil seorang anak, tersembunyi cerita pewarisan genetik yang terikat erat dengan kedua orangtuanya. Tidak hanya sekadar bentuk fisik yang serupa, tetapi juga gen lain yang membawa jejak karakter dan diteruskan ke anak-anaknya. Pewarisan sifat dari orangtua ke anak telah menjadi fokus kajian dalam biologi sejak ditemukannya konsep Mendel. Hal itu juga dijelaskan Dosen Biologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Moh. Mirza Nuryady, S.Si., M.Sc. Ia mengatakan bahwa konsep ini menggambarkan bagaimana genetik dapat mempengaruhi ciri-ciri individu. Mirza, sapaan akrabnya, menjelaskan setiap anak membawa 46 kromosom, di mana setengahnya diwarisi dari ibu dan setengah dari ayah. Pentingnya peran kromosom seks juga tidak bisa diabaikan. Perempuan membawa dua kromosom X sementara pria membawa satu kromosom X dan satu Y. Dalam konteks ini, ayah bukan semata sebagai kepala keluarga, tetapi juga membawa peran penting dalam menentukan berbagai aspek fisik yang akan diwariskan kepada anak. Salah satu ciri yang biasanya dipengaruhi oleh genetika ayah adalah tinggi badan. Tinggi seseorang seringkali memiliki korelasi dengan ketinggian orang tuanya, terutama jika gen-gen yang mengontrol pertumbuhan tersebut kuat dan mendominasi. “Kemampuan fisik juga biasanya diturunkan dari ayah, seperti kekuatan otot dan daya tahan tubuh. Ketika melihat seorang anak memiliki kemampuan atletik atau fisik yang menonjol, kemungkinan itu adalah hasil dari kombinasi genetik yang diteruskan oleh ayahnya. Di sisi lain, warna kulit, bentuk postur tubuh, ataupun yang lainnya juga turunan dari ayah,” jelasnya menambahkan. Sementara itu, peran Ibu dalam pewarisan genetik lebih fokus pada aspek psikologis dan perilaku. Seperti halnya kemampuan berpikir, belajar, dan memecahkan masalah. Terlebih, kecerdasan intelektual maupun emosional yang memiliki akar genetik yang kuat. Selain itu, aspek emosi juga cenderung lebih dipengaruhi oleh gen dari ibu. Misalnya, kemampuan mengelola emosi, merasakan empati, dan menjaga stabilitas emosional. Tidak hanya sifat-sifat positif yang dapat diwariskan, tetapi juga risiko penyakit genetik. Sebagai contoh, hemofilia, diabetes, kolesterol, dan berbagai penyakit lainnya juga bisa diwariskan. Gen yang bertanggung jawab atas hal ini terletak pada kromosom X. “Karena ibu memiliki dua kromosom X, peluang penurunan penyakit ini lebih besar pada anak perempuan di bandingkan anak laki-laki yang hanya memiliki satu kromosom X dari ibu,” jelasnya. Pewarisan genetik ini akan terus berlangsung dari generasi ke generasi, bahkan jika individu hidup dalam kondisi sehat. “Namun, penting untuk diingat bahwa ini bukan aturan baku. Semua tergantung pada apakah gen-gen tersebut dominan atau resesif. Jika gen yang dominan berasal dari ibu, maka anak akan mengikuti ciri dari ibu. Begitu juga sebaliknya,” pungkasnya. (*lai/wil)