Komitmen Penuh UMM Dukung SDGs lewat Inovasi JasMerahMob Dinamis

Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmaba) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) senantiasa ditunggu oleh banyak khalayak. Bukan hanya oleh mahasiswa baru UMM, tapi juga masyarakat dan mahasiswa kampus lain. Hal itu berkat banyaknya kejutan dan kretivitas berbeda tiap tahunnya. Di 2023, inovasi baru kembali ditampilkan dalam pembukaan Pesmaba UMM. Jika tahun lalu menyuguhkan jasmob dan flashmob secara statis, maka di 2023 ini 6.000 mahasiswa UMM memberikan sentuhan unik, yakni jas merah mob yang dinamis. Jadi, gerakan yang ada memungkinkan formasi dapat bergerak dengan motion. Jas Merah Mob ini juga unik dan berbeda karena tidak menggunakan kertas atau paper. Para maba hanya menggunakan warna pada topi serta almamater yang dikenakan. Hal ini tentu menjadi cara UMM untuk mendukung gerakan green and clean dalam bidang lingkungan. Pesan-pesan yang diberikan beragam dan bermakna dalam, utamanya terkait Sustainable Development Goals (SDGs). Bahkan menampilan semua 17 logo SDGs yang menjadi target dunia. Ini juga mengukuhkan UMM sebagai kampus yang mendukung penuh upaya mencapai target-target tersebut. Rektor UMM Prof. Dr. Fauzan, M.Pd mengatakan konsep ini mempertegas kepada masyarakat bahwa UMM terus berupaya merealisasikan SDGs untuk kemajuan bangsa. Apalagi selama ini Kampus Putih juga turut serta aktif dalam berbagai poin penting SDGs, seperti bidang pangan, energi, air, dan bidang lainnya. Fauzan juga mengatakan bahwa Pesmaba merupakan suatu yang penting sebagia pondasi awal mahasiswa. Bagaimana mereka bisa meraih potensi dan mendalami passion masing-masing. Sehingga pada akhirnya juga akan memberikan kontribusi dan solusi bagi masyarakat luas. Belasan formasi tersebut tak lepas dari koordinator JasMerahMob, Jamroji, S.Sos, M.Comms. Ia mengatakan ada 32 formasi yang sukses diperagakan oleh lebih dari 6.000 mahasiswa baru UMM. Ada formasi yang membentuk tulisan generasi tangguh, logo asean, logo SDGs, Center for Future Work, UMM Pasti, No Poverty, dan berbagai bentuk lainnya. Jumlah formasi yang banyak memang memberikan tantangan dan kesulitan tersendiri untuk Jamroji dan tim. “Kami harus membuat kode-kode khusus di lapangan yang mana memungkinkan gerakan dinamis. Sehingga saat ditayangkan, gambar bisa bergerak dan tidak patah-patah. Alhamdulillah, mahasiswa baru, tim, dan voluunter bisa bersama-sama kompak dalam menjalankan tiap gambar yang ada,” pungkas dosen Ilmu Komunikasi tersebut. (*wil)
Nikah Siri Timbulkan Banyak Masalah, Ini Kata Dosen Hukum UMM

Nikah siri adalah konsep yang sudah melekat di masyarakat umum dan sering diartikan sebagai pernikahah yang sah secara agama saja. Namun dari sisi hukum negara, nikah siri tidak tercatat secara administratif dan seringkali menimbulkan berbagai persoalan di belakangnya. Hal ini disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Nur Putri Hidayah, A.Md., SH., MH. Menurutnya, pernikahan siri dapat menimbulkan berbagai dampak merugikan bagi keluarga terdekat di sekelilingnya. “Masalahnya, pernikahan siri menimbulkan banyak kerugian dari sisi hukum. Baik bagi pasangan suami istri, maupun terhadap keturunannya apabila memiliki anak,” jelasnya. Putri, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa peraturan induk tentang perkawinan sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan diperbarui dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan tersebut mengatur batas usia pernikahan yang saat ini minimal 19 tahun antar kedua mempelai pasangan. Dalam pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa sah tidaknya perkawinan dikembalikan pada masing-masing kepercayaan. Hal ini karena, jika berbicara pernikahan maka akan masuk ke dalam ranah dimensional. Namun dalam ayat 2, dijelaskan bahwa pernikahan harus tercatat oleh negara. “Dalam sebuah perkawinan, maka pasti akan muncul hak dan kewajiban suami istri yang juga sudah diatur dalam UU. Maka, negara tidak bisa menjamin lapabila pernikahan tidak tercatat,” ujarnya. Pernikahan siri mengakibatkan pasangan tidak dapat membuktikan bahwa mereka sudah menikah di mata hukum. Hal ini bisa merugikan istri. Misalnya, ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya. Selain istri, dampak merugikan lainya juga dapat menyeret anak apabila dalam perkawinan tersebut melahirkan keturunan. Dalam undang-undang, apabila terdapat anak hasil pernikahan siri, maka anak tersebut statusnya adalah anak di luar perkawinan. Sehingga, status keperdataan anak hanya kepada sang ibu dan tidak ada ayah dalam akta lahirnya. Lalu bagaimana jika sudah terlanjur menikah siri? Putri menjelaskan bahwa pasangan tersebut bisa mengajukan permohonan ke pengadilan agama terdekat dan prosesnya pun tidak rumit. Setelah itu, pernikahan bisa tercatat dan mendapatkan akta nikah yang sah. “Catatlah perkawinan anda. Selain sah secara agama juga harus sah secara hukum dan tercatat secara administratif. Karena dengan tercatat secara resmi, maka hak-hak kalian akan terlindungi oleh negara. Bukan hanya suami-istri saja, namun juga untuk keluarga terdekat seperti anak yang dilahirkan,” pungkasnya. (*lib/wil)