Begini Solusi Atasi Perundungan ala Dosen UMM

Tingginya jumlah kasus bullying di tahun 2023 telah menjadi isu serius dalam dunia pendidikan Indonesia. Ini sekaligus menjadi salah satu cermin pemahaman nilai mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewaarganegaraan (PPKn) yang masih kurang. Hal tersebut disampaikan oleh Moh. Wahyu Kurniawan, S.Pd. M.Pd., dosen Program Studi PPKn Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Wahyu, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa saat ini dunia pendidikan Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan dan krisis moral. Hal itu menjadi bukti bahwa pemahaman tentang nilai PPKn yang telah diajarkan belum maksimal. “Mata pelajaran PPKn seharusnya membantu siswa untuk mengembangkan sikap bijaksana, empati yang tinggi, dan kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan buruk. Selain itu, PPKn juga seharusnya membentuk karakter siswa melalui kajian civic disposition atau karakter kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk warga negara yang smart and good citizen,” tuturnya. Wahyu juga menyoroti faktor-faktor lain yang memicu maraknya kasus bullying. Ia menegaskan perlunya perubahan dalam pendekatan pembelajaran PPKn yang saat ini masih terlalu terfokus pada aspek kognitif. Sementara aspek sikap anak belum mendapatkan perhatian yang cukup. Selain itu, terjadi juga degradasi moral pada anak-anak. “Mereka cenderung menghafal Pancasila tanpa menginternalisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, penting untuk diingat bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki relevansi erat dengan realitas kehidupan,” tambahnya. Sebagai contoh, ia menyampaikan, sila pertama mengarahkan setiap agama pada kebaikan dan ketentraman, dengan mengecam kekerasan fisik dan mental sebagai perbuatan dosa. Sila kedua menekankan bahwa setiap warga Indonesia harus mampu memperlakukan orang lain dengan penuh kemanusiaan, yang tercermin dalam sikap saling menghormati, saling menghargai, menghindari konflik, dan tolong menolong  kepada sesama. “Sementara sila ketiga mendorong semangat persatuan dan kerja sama untuk menjaga perdamaian dan kesatuan bangsa Indonesia. Begitu juga dengan peran sila keempat dan sila kelima Pancasila yang juga turut menjadi landasan moral dalam menghadapi tantangan maraknya kasus bullying di Indonesia,” ujar Wahyu. Ia menambahkan, untuk mengatasi masalah bullying, terdapat beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan mulai dari lingkup pendidikan. Mulai dari perlunya sekolah membangun atmosfer yang menerapkan prinsip anti kekerasan melalui kebijakan sekolah, peningkatan mutu pendidikan melalui kegiatan intra, ekstra, dan kukurikuler. Hingga yang tidak kalah penting, yaitu sekolah harus menciptakan suasana hangat dan menyenangkan untuk membangun sekolah ramah anak. “Namun, masalah bullying tidak bisa hanya ditangani dan bergantung pada lingkup sekolah semata. Semua stakeholder, termasuk orang tua dan masyarakat, memiliki tanggung jawab dalam meminimalisir kasus ini. Terlebih, orang tua harus menciptakan iklim keterbukaan kepada anak, menjadi tauladan yang baik, mengajarkan toleransi, dan mendukung nilai-nilai anti bullying dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (*lai/wil)

Dosen UMM: Ini Efek Positif Penetapan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO

November lalu, bahasa Indonesia berhasil disahkan sebagai bahasa resmi pada The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNECO).  Disahkannya bahasa Indonesia ini membuat masyarakat gempar dan merasa bangga. Hal ini lantaran bahasa Indonesia menduduki bahasa resmi ke-10 yang diresmikan setelah bahasa Arab, Italia, dan Portugis. Atas capaian ini, M. Isnaini, S.Pd., M.Pd selaku dosen bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengaku turut bangga. Hal itu tak lepas dari upaya pemerintah mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO. “Memang sangat layak bahasa Indonesia dijadikan bahasa resmi sidang umum UNESCO. Penutur bahasa ini bahkan telah mencapai lebih dari 200 juta orang dan punya lebih dari 100.000 kosa kata,” tuturnya. Selain itu, Krisna, sapaannya, menjelaskan bahwa bahasa Indonesia juga sudah diajarkan di lebih dari 48 negara di seluruh dunia. Angka penuturnya juga mencapai 275 juta yang terdiri dari penutur lokal dan mancanegara. Keberhasilan ini juga selaras dengan pesan yang tertulis di Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia secara bertahap dengan dijadikan bahasa internasional yang berkelanjutan dan sistematis. Ada berbagai dampak atas ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO. Misalnya saja pada aspek eknomi dan budaya masyarakat. Di bidang ekonomi, penetapan ini dapat meningkatkan kerjasama pelaku perdagangan, dimana para ekspatriat yang bekerja di Indonesia diharuskan menguasai bahasa Indonesia. Sementara di bidang budaya, ini menjadi jalan yang bagus untuk memperkenalkan budaya Indonesua yang begitu banyak, baik di dalam maupun di luar negeri. “Untuk mewujudkannya, pemerintah dan masyarakat perlu menguatkan atensi bahasa Indonesia agar semakin dikenal dunia. Salah satu program yang digalakkan pemerintah adalah program Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) yang ada di berbagai universitas. Salah satunya BIPA UMM yang memfasilitasi mahasiswa asing dari berbagai negara untuk belajar banyak tentang Indonesia,” tambahnya. Menurutnya, penetapan ini harus diikuti dengan upaya masyarakat untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, bukan malah meninggalkannya. Ia berpesan agar anak-anak muda tidak merusak citra bahasa asli Indonesia dengan bahasa-bahasa gaul yang cenderung merusak tatanan bahasa Indonesia. “Bukan berarti bahasa gaul seperti ini tidak boleh digunakan untuk berkomunikasi. Namun alangkah baiknya berupaya maksimal memakai bahasa Indonesia yang lazim dan baik sebagai bahasa komunikasi untuk menjaga keaslian bahasa,” tandasnya. (*tri/wil)