Pajak Hiburan Naik 40-75%, Begini Penjelasan Dosen UMM

Tarif pajak hiburan yang menjadi ketentuan khusus sebagai objek Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mendapat protes. Terutama dari pelaku industri hingga para influencer di media sosial. Sebab, kenaikan pajak 40% – 75% ini dianggap memberatkan dan merugikan pelaku usaha, khususnya industri hiburan. Hal ini menarik perhatian dosen Perpajakan program studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang, Agustin Dwi Haryanti, SE.,MM.,Ak.,CA,.CSRS.,CSRA. Aturan baru ini dirasa memberatkan karena terdapat batas minimum dan maksimumnya. Ia menjelaskan bahwa pajak hiburan ini adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Sehingga, pungutan pajak setiap daerahnya tidak akan sama karena kebijakan tiap daerah berbeda. Pun, tidak semua industri hiburan terkena pajak hiburan sebesar itu. “Pajak minimal 40%, maksimal 75% ini hanya untuk hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, spa, kelab malam, dan bar. Hal ini mempertimbangkan jenis hiburan tersebut yang hanya dinikmati oleh kalangan tertentu,” ucap Agustin, sapaan akrabnya. Sedangkan pergelaran seni, tontonan film, pameran, pertunjukkan sirkus, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, kontes kecantikan, kontes binaraga, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, dikenakan pajak hiburan paling tinggi sebesar 10%. Seperti yang kita ketahui, pajak hiburan yang dikenai pajak minimal 40%, maksimal 75% ini memiliki pandangan yang negatif di masyarakat. Maka dari itu, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satu tujuan dari naiknya pajak hiburan ini adalah agar tingkat keminatan untuk menjadi konsumen yang loyal pada tempat hiburan yang berkonotasi negatif tersebut menurun. Sehingga dengan adanya peraturan ini, beberapa konsumen mungkin akan berpikir 2x untuk mendatangi tempat tersebut dan memakai jasanya. “Kita ambil contoh Thailand yang memiliki pajak hiburan sebesar 5%. Karena pajak hiburannya rendah, jadi banyak tempat hiburan-hiburan semacam itu. Jika Indonesia melakukan hal yang sama, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang sama seperti di Thailand,” jelasnya. Terlepas dari hal itu, Agustin yakin jika pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak (DJP), mengelola pajaknya dengan baik, maka Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk kategori Wajib Pajak (WP) akan loyal dan tidak masalah untuk membayar pajak. Permasalahannya sekarang adalah kepercayaan Wajib Pajak dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki hak atas pemerataan dari pungutan pajak tersebut. Agustin berharap, pemerintah bisa mengkaji lebih dalam dan menyeluruh, apakah hasil pungutan pajak tersebut sudah benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kemudian jika ingin menaikkan tarif, harus ada imbalan yang diterima oleh WP utamanya. Sebab, tujuan pajak adalah untuk memakmurkan seluruh masyarakat Indonesia. Agustin berharap pajak ini tidak menguntungkan pihak tertentu dan tidak merugikan pihak tertentu. (*dev/wil)

Bela Negara FPP UMM Lahirkan Generasi Kuat Fisik dan Mental

Bela negara menjadi sarana untuk mendidik generasi bangsa yang kuat, tidak hanya dari segi fisik, tapi juga mental dan kecerdasan. Hal itu ditegaskan Komandan Arhanud Brigjen TNI R. Edi Setiawan, S.H. di rangkaian bela negara Fakultas Pertanian Peternakan (FPP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Agenda yang diikuti ratusan mahasiswa baru FPP Kampus Putih itu dilaksanakan pada 16 Januari di Pusat Pendidikan Artileri Pertahanan Udara (Pusdik Arhanud) TNI Angakatan Darat (AD) Junrejo, Kota Batu. Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa pihaknya tersanjung karena bisa menjadi bagian dari proses pembentukan dan pendidikan mahasiswa. Selama kurang lebih satu minggu ke depan, para peserta akan dilatih kedisiplinan, nilai kebangsaan, kekompakan, pencegahan narkotika dan lain sebagainya. Diharapkan, para mahasiswa baru bisa mendapatkan wawasan tentang kebangsaan, semangat kebangsaan, dan rasa cinta kepada negara. Menurutnya, pendidikan seperti ini sangat diperlukan untuk mengimbangi perkembangan zaman yang semakin bebas. Generasi muda harus mampu menghadapi dan tidak mudah terpengaruh hal yang menyimpang. “Jangan sampai perubahan zaman malah melunturkan jiwa setiap anak muda. Maka dari itu, apresiasi sebesar-besarnya kepada pihak UMM khususnya FPP yang telah memberikan wadah bagi mahasiswanya untuk dididik di sini,” tambahnya. Di sisi lain, Dekan FPP UMMDr. Ir. Aris Winaya, M.M., M.Si. menyampaikan, bela negara adalah program wajib tahunan bagi mahasiswa baru yang dan sudah terselenggara lima tahun berturut-turut. Tujuannya untuk melatih mahasiswa agar memiliki mental, fisik, dan spiritual yang kuat. Sehingga saat mereka terjun ke lapang untuk membantu petani ataupun sebagai produsen bahan pangan bisa berjalan dengan baik dan memiliki dedikasi tinggi. Pelatihan ini juga ditujukan untuk mencegah hal-hal yang menyimpang seperti perilaku perundungan, konsumsi narkotika, kekerasan seksual, dan lain sebagainya. “Lingkaran kejahatan seperti ini harus diminimalisir sedini mungkin, maka dari itu kami menyelenggarakan pelatihan bagi mahasiswa baru,” tambahnya. Tak hanya itu, pelatihan bela negara ini juga bisa dikonversi ke dalam dua mata kuliah yang berbeda yaitu pancasila dan pendidikan agama. Sehingga, manfaat yang diterima mahasiswa tak hanya sekedar melatih fisik dan mental namun juga akan berpengaruh kepada nilai mata kuliah tersebut. Hal serupa disampaikan Rektor UMM Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si. yang mengapresiasi. Menurutnya, kolabroasi FPP UMM dan Pusdik Arhanud memberikan beragam manfaat. Nantinya, pihak rektorat juga akan meninjau pelatihan ini dan akan menjadi role model bagi fakultas lain untuk menyelenggarakan pelatiha serupa. “Semoga para mahasiswa bisa menjalankan dna menerapkan berbagai hal yang didapat di pelatihan bela negara. Bahkan nanti ketika bekerja dan berkarya di masyarakat,” tegasnya mengakhiri. (*tri/wil)