Prof. Nazaruddin Malik Resmi Pimpin UMM Periode 2024-2028 Mulai Hari ini

Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si. resmi memimpin Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sebagai rektor definitif untuk periode 2024-2028. Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK) pengangkatan rektor UMM yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si. dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. Adapun Nazaruddin akan mengawali kiprahnya sebagai rektor per 1 Februari 2024 sesuai SK pengangkatan Nomor 7/KEP/I.0/2024. Terkait hal itu, Nazaruddin mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran civitas akademika UMM, Senat Universitas, Badan Pembina Harian (BPH), dan PWM Jawa Timur atas terselenggaranya proses pemilihan rektor yang lancar dan elegan. Demikian juga kepada PP Muhammadiyah melalui ketua umum dan jajaran PP Muhammadiyah lainnya. “Semoga saya selalu diberikan kesehatan dan kekuatan menjalankan amanah yang sangat besar ini. Mohon doa dan dukungan kerja kolektif dari seluruh elemen yang ada di kampus. Seluruh dosen, karyawan, dan mahasiswa untuk bisa saling bahu membahu menuju UMM yang lebih baik,” katanya menambahkan. Menurutnya, kebesaran kampus UMM tak lepas dari kepemimpinan para pendahulu yang sudah bekerja ikhlas dan keras. Maka, berbagai program yang baik akan dilanjutkan dengan sentuhan inovasi baru agar UMM semakin besar dan berkembang. “Semoga Allah SWT terus memberikan petunjuk dan bimbingannya kepada kita semua,” harapnya. Sebelumnya, UMM telah melakukan berbagai proses dalam upaya pemilihan rektor. Diawali dengan pemilihan dan penetapan organ senat UMM. Kemudian dilanjutkan pembentukan panitia pemilihan rektor periode 2024-2028. Langkah selanjutnya yakni sosialisasi dan penjaringan di tiap-tiap fakultas yang memunculkan nama-nama calon kandidat. Dari situ muncul nama-nama yang bisa dijaring oleh masing-masing fakultas. Ada lebih dari 14 calon nama yang terjaring. Verifikasi calon kandidat juga dilakukan untuk memastikan semua calon telah memenuhi berbagai syarat. Kemudian para senat melakukan pertimbangan, pemilihan, serta penetapan calon rektor Kampus Putih. Berdasarkan data hasil penjaringan, Nazar mendapatkan jumlah pengusul mayoritas, yakni diusulkan oleh 11 fakultas. Sementara nama-nama di posisi dua dan tiga, masing-masing hanya mendapatkan tiga dan dua pengusul. Dari hasil itu, para senat dan peserta setuju serta akhirnya menetapkan Nazar untuk diusulkan ke PP Muhamamdiyah menjadi rektor UMM yang terpilih secara aklamasi. Sambil menunggu seremonmial pelantikan oleh Ketum PP Muhammadiyah, Prof. Nazarudin Malik sudah resmi menjadi rektor yang dapat menjalankan roda kepeminpinan UMM untuk 4 tahun mendatang. “Iya benar. Sudah ada surat keputusan resmi terkati pengangkatan rektor UMM. SK-nya juga sudah sah ditandangani ketum dan sekum PP Muhammadiyah. Semoga Prof. Nazaruddin dapat membawa manfaat yang semakin baik bagi kemajuan UMM dan masyarakat luas,” jelas Moh. Isnaini, M.Pd. selaku Kepala Humas UMM. (*wil)
Dosen Kesos UMM Beri Cara Atasi Perceraian karena Faktor Ekonomi

Tercatat, ada lebih dari 516.000 kasus perceraian di Indonesia dalam rentang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi pemicu kedua setelah faktor perselisihan antar pasangan. Melihat fenomena tersebut, Eko Rizqi Purwo Widodo, MSW selaku dosen Kesejahteraan Sosial (Kesos) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyampaikan pandangannya. Perceraian menurutnya, memiliki kaitan yang sangat erat dengan kesehjahteraan sosial, terutama tentang anak yang pertumbuhannya tidak bisa jauh dari orang tua. Pertumbuhan anak dari segi psikologis bisa terpengaruh karena kasih sayang yang didapat kurang maksimal dari kedua orang tua. Banyak kasus di Indonesia yang ketika orang tua bercerai, maka anak akan dititipkan ke neneknya. Padahal cara didikan neneknya akan sangat berbeda dibandingkan dengan orang tuanya sendiri. “Hal tersebut bisa menjadikan anak terjerumus ke hal-hal negatif maupun salah dalam pergaulan,” tambahnya. Eko melanjutkan, dari sisi pasangan, ada beberapa faktor yang akan terdampak jika suami istri bercerai yaitu ekonomi, psikologi, pendidikan, kesehatan, dan spiritual. Kelima faktor tersebut pasti akan dirasakan jika perceraian terjadi. “Psikologi tiap pasangan yang bercerai bisa terganggu, seperti depresi. Apalagi jika ditambah dengan keinginan mereka untuk menikah lagi. Pasti tidak akan mudah karena rasa traumatik terhadap pasangan yang sebelumnya,” tambahnya. Ada beberapa solusi dari Eko untuk mencegah perceraian dalam rumah tangga. Pertama, adanya keterbukaan finansial kepada pasangan, meliputi gaji suami atau istri, hutang jika salah satu masih ada tanggungan yang harus dibayar, atau masalah keuangan lain. Kedua. mempunyai perencanaan keuangan untuk masa depan, contohnya ingin membeli rumah atau membangun rumah, membeli mobil, asuransi dan yang lain. Ketiga, berhemat atau tidak bersikap konsumtif, seperti tidak membeli yang diinginkan saja melainkan mendahulukan kebutuhan terlebih dahulu. Keempat, yakni ada upaya menabung. “Terakhir, yakni mengurangi bermain media sosial. Kita tidak sadar bahwa hal itu bisa memicu sikap membandingkan kehidupan diri sendiri dengan orang lain. Hingga membuat diri merasa kurang dengan pemberian suami atau pasangan. Ini bisa menjadi penyebab munculnya cekcok karena permasalahan ekonomi,” tambahnya. Selain itu, akses teknologi juga dapat membuka ruang perselingkuhan, termasuk melalui media sosial. Maka dari itu, setiap pasangan harus bisa membatasi sendiri penggunaan media sosial agar tidak sampai merugikan. Di akhir, Eko berpesan, jika sepasang suami istri terbesit keinginan untuk bercerai apapun itu faktor pemicunya, sebaiknya berpikir panjang mengenai masa depan anak karena anak perlu menjadi prioritas dalam hal tersebut. (dit/wil)