Raih Akreditasi dari Kemnaker, LPK UMM Buka Sederet Pelatihan

Kabar gembira kembali didapatkan oleh Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kali ini, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik UMM berhasil mendapat akreditasi yang setara dengan A yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Surat akreditasi tersebut dikeluarkan pada akhir tahun lalu dan dan diberikan langsung oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kepada Kepala Divisi Alumni UMM Rahmawati Khadijah Maro, S.Pd., M.P.Ed. Akreditasi tersebut sekaligus sebagai tanda legalitas yang dimiliki oleh lembaga LPK untuk menjalankan pelatihan di lingkungan kampus. Rahma, panggilan akrabnya, mengatakan, proses akreditasi LPK dimulai sejak beberapa bulan lalu. Beberapa aspek yang meliputi visi misi, sumber daya manusia, tata kelola pelatihan, dan lain sebagainya. “Kami sangat bersyukur dengan akreditasi yang dicapai LPK ini. Apalagi sejak vakum akibat Covid-19, kami jadi tidak dapat melaksanakan pelatihan bagi alumni atau mahasiswa seperti sebelumnya,” ucap dosen Program Studi Bahasa Inggris itu. Uniknya lagi, LPK UMM berhasil mendapat penghargaan lulus akreditasi tanpa revisi. Tak hanya itu, LPK UMM juga menjadi salah satu lembaga pelatihan yang dibiayai penuh oleh dinas ketenagakerjaan untuk melakukan akreditasi. Sebagai tambahan, LPK didirikan sejak tahun 2018. Lembaga ini memiliki misi untuk mengembangkan skill mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Sejak menerima legalitas dari pemerintah, LPK memiliki beberapa jenis pelatihan yang dapat diikuti masyarakat umum seperti manajemen, kewirausahaan, manajemen keuangan, pemasaran, public relation, perbankan syariah, dan lain sebagainya. Namun, karena Covid-19, pelatihan yang disediakan harus dihentikan terlebih dahulu. Saat ini, LPK menambah satu pelatihan baru yang diberi nama pembuatan roti manis dan roti sobek. Dalam penyelenggaraan pelatihan itu, LPK bekerjasama dengan Dunia Kerja Dunia Industri (DUDI) seperti Rayz Hotel Malang, Kapal Garden Hotel Malang, dan My Dormy Hostel. “Pelatihan tersebut akan diselenggarakan tanggal 8 sampai 9 Maret 2024 nanti. Ada beberapa materi yang diberikan, seperti teori dan praktik langsung dari praktisi. Jadi para peserta tidak kebingungan. Agenda itu terbuka untuk umum, jadi mahasiswa atau masyarakat bisa turut serta,” tegasnya. Tak hanya mengenai cara pembuatan, peserta nantinya juga akan mendapat pelatihan manajemen keuangan, promosi, praktik, hingga distribusi dan cara penyimpanan. Rahma mengatakan, target peserta dari pelatihan ini sebanyak 40 orang. Adapun kelebihan dari pelatihan yang diadakan oleh LPK UMM ini tak hanya dari segi skill yang diberikan, tapi juga adanya sertifikat, diajari langsung oleh para pakar dibidangnya, fasilitas untuk meminjam alat seteleh pelatihan berlangsung, hingga bertukar pikiran dengan anggota lain. “Jadi, semisal nanti setelah pelatihan peserta ada yang ingin membuka usaha namun tidak memiliki peralatan yang dibutuhkan, mereka dapat meminjam peralatan yang kami sediakan di LPK UMM ini. Tak hanya itu saja, alumni pelatihan juga diberikan akses diskusi dengan kami agar skill yang mereka dapatkan tidak cepat hilang,” tambahnya. (tri/wil)

UMM Gelar Diskusi, Soroti Regulasi Ketenagalistrikan Indonesia

Regulasi seputar ketenagalistrikan di Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan signifikan sepanjang beberapa dekade terakhir. Dalam diskusi yang dilaksanakan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), 4 Maret lalu, turut hadir beberapa pakar serta Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia. Diskusi itu berupaya menyelidiki sejarah dan perjalanan RUY ketenagalistrikan serta dampaknya bagi masyarakat dan pemerintah. Diawali dengan paparan ahli pertama, yakni Sumali, M.H. yang memandang bahwa preview RUU menjadi hal yang penting dan perlu diperhatikan. Sederet hak yang harus disoroti adalah partisipasi masyarajat dalam pembentukan undang-undang. dia merujuk pada putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang menetapkan tiga syarat utama untuk menciptakan partisipasi masyarakat. Di antaranya hak didengarkan, hak dipertimbangkan, dan hak mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan. “Tak hanya itu, saya juga menggarisbawahi bahaya autocratic legalism, yaitu serangan terencana oleh penguasa terhadap institusi pengawasannya dalam kerangka mandat demokratis. Selain itu, penting pula untuk mencegah Nashrudin Hoja Syndrome, yaitu fenomena di mana motif dan tujuan pembuatan UU tidak jelas atau bahkan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hal ini penting agar RUU tidak bersifat otonom, represif, atau autocratic legal, tetapi responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya. Beberapa pasal dalam RUU Ketenagalistrikan menjadi sorotan dalam diskusi ini. Misalnya, Pasal 10A yang menimbulkan pertanyaan apakah ini akan membawa dampak seperti unbundling atau justru memungkinkan integrasi. Begitu pula dengan Pasal 11A yang menimbulkan kekhawatiran akan privatisasi atau liberalisasi karena memberikan kewenangan kepada badan usaha milik negara untuk dievaluasi dan diprioritaskan wilayahnya. “kompleksitas dalam merumuskan regulasi ketenagalistrikan yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip konstitusi dan perlindungan kepentingan nasional. Perlu adanya pemahaman yang mendalam dan dialog terbuka antara semua pemangku kepentingan untuk menciptakan regulasi yang efektif dan berkelanjutan bagi sektor ketenagalistrikan di Indonesia,” jelasnya Lain halnya dari perspektif Zulfatman selaku pakar dan dosen teknik. Ia menyoroti bagaimana kondisi ketenagalistrikan nasional menunjukkan beberapa tantangan, terutama terkait dengan emisi karbon dan dominasi pembangkit berbahan bakar fosil. Untuk mengatasi hal ini, fokus penguatan dalam RUU diperlukan untuk mendorong penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebagai pondasi pengembangan ketenagalistrikan masa depan. “Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mengawal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan usaha ketenagalistrikan, khususnya terkait dengan isu lingkungan dan keberlanjutan. Selain itu, penetapan tarif tenaga listrik juga perlu memperhatikan beban ekonomi dan aspek lingkungan untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan,“ ungkapnya. Selain itu, pembelian dan penjualan tenaga listrik lintas negara harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan nasional, tidak menimbulkan ketergantungan, dan memperhatikan penggunaan energi bersih. Diskusi ini menegaskan perlunya dorongan kuat untuk mengembangkan EBT, menyusun regulasi yang adil dan berkelanjutan, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat mencapai ketenagalistrikan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (rev/wil)