Di UMM, Sekretaris PP Muhammadiyah Beberkan Kunci Risalah Islam Berkemajuan

Kunci utama untuk mewujudkan risalah islam berkemajuan dalam sebuah organisasi adalah dengan banyak bersyukur dan ikhlas. Hal itu ditegaskan Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhammad Sayuti, S.Pd., M.Pd., M.Ed., Ph.D. dalam Semarak Ramadan Pengajian PP di Universitas Muhammadiyah malang (UMM), 25 Maret lalu. Menurutnya, sikap bersyukur inilah yang akan menjadi energi dan semangat untuk mewujudkan Islam berkemajuan. Ketika manusia bersyukur, maka Allah akan menambah nikmatnya dalam berbagai kondisi. Sayuti mengatakan contoh mudah untuk melihat keberhasilan risalah islam berkemajuan ialah bercermin ke UMM. “Coba dilihat bagaimana kiprah Kampus Putih UMM. Pada tahun 2021 saja pernah menjadi kampus Islam terbaik di dunia dan sering kali mendapat penghargaan,” ucapnya. Sayuti melanjutkan, bahwa organisasi Muhammadiyah yang telah berdiri kurang lebih 115 tahun ini merupakan salah satu organisasi yang berhasil melaksanakan islamisasi dan modernisasi pendidikan. Namun, dibalik hal ini tentu banyak tantangan internal maupun eksternal yang dirasakan. Mulai dari kualitas SDM, kesenjangan pendidikan, kasus korupsi, penegakan hukum, oligarki, dan lain-lain. Cara mengatasinya adalah dengan banyak belajar dan memaknai isi Alquran. Belajar tak harus mengenai agama saja, namun juga dibarengi dengan ilmu sains agar dapat masuk ke ranah global. Kemudian hal yang dapat dilakukan adalah dengan beramal tanpa lelah, mempelajari perubahan zaman dan cara mengatasinya, serta menjadikan Muhammadiyah sebagai patokan untuk berjihad dan berijtihad. “Hal ini perlu diterapkan, khususnya di instansi pendidikan dalam upaya mencetak pendidikan unggul kelas dunia. Para dosen harus banyak belajar dan melakukan riset agar pendidikan dapat semakin maju dan dilihat oleh dunia,” tambahnya. Adapun organisasi Muhammadiyah telah memiliki banyak instansi pendidikan. Mulai dari 440 pesantren, 5.436 sekolah berbasis madrasah sederajat, dan 171 perguruan tinggi. Tak hanya itu, Muhammadiyah juga melakukan ekspansinya dengan mendirikan 31 Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) di luar negeri seperti Jepang, USA, Jerman, dan Australia. Belum lagi dengan klinik, unit bisnis, rumah sakit dan lainnya yang merupakan bagian dari Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Semua hal ini bertujuan untuk mewujudkan penegakan dan menjunjung tinggi nilai keislaman dengan sebenar-benarnya. Di sisi lain, Sekretaris Badan Pembina Harian (BPH) UMM Drs. H. Wakidi mengatakan bahwa semarak ramadhan UMM ini merupakan upaya untuk membentuk umat islam yang sebenar-benarnya. Apalagi melihat dan memahami bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Muhammadiyah harus berlandaskan berkemajuan. “Salah satu cirinya seperti yang disebutkan oleh Pak Sayuti yaitu memang harus bertauhid secara murni. Karena bertauhid murni merupakan salah satu ciri risalah Islam berkemajuan,” tegasnya mengakhiri. (tri/wil)

Seberapa Jauh Kewenangan Debt Collector? Begini Penjelasan Dosen UMM

Beberapa waktu lalu, viral seorang polisi yang berseteru dengan dua debt collector. Bahkan hingga terjadi penembakan kepada debt collector yang ingin menagih hutang. Dari kejadian itu, banyak pertanyaan muncul tentang  debt collector, salah satunya terkait seberapa jauh kewenangannya dalam menagih hutang? Hal itu juga menarik perhatian dosen hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri Hapsari, SH., MH. Menurutnya, istilah debt collector sebenarnya mengambil dari bahasa asing yang artinya penagih hutang atau pengumpul hutang. Adapun kegiatan ini biasanya berhubungan dengan perusahaan pembiayaan. Di dalamnya tentu ada konsumen yang meminjam dan harus membayar pinjamannya. Begitupun dalam kegiatan pinjaman online maupun pembiayaan dengan kartu kredit. Sebenarnya, tidak ada peraturan yang menuliskan terkait kewajiban bank untuk memiliki penagih hutang, baik di peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan maupun Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi. Meski begitu, bank bisa menggunakan penyedia jasa penagihan yang bukan dari bagian bank. Indri menjelaskan bahwa debt collector merupakan kegiatan yang legal. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diawali dengan keharusan berada di bawah payung badan hukum seperti PT, koperasi, dan lainnya. Kemudian juga memiliki izin usaha serta sumber daya manusianya juga harus berlisensi. “Jadi debt collector tidak hanya berpostur besar dan berparas garang, tapi yang elbih penting adalah sudah memenuhi syarat sebagai penagih hutang,” tambahnya. Tak hanya itu, dalam proses penagihan, debt collector harus memperhatikan etika. Apalagi permasalahan yang sering terjadi terkait penagih hutang adalah aspek etika. Dalam Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, disebutkan bahwa penagih harus menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri. Kemudian mereka tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. “Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Hindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri. Baik itu ketika berada di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat. Penagihan juga tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam,” katanya. Melihat peraturan tersebut, maka seorang penagih atau debt collector harus mampu mematuhi berbagai peraturan. Dengan begitu, tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat preoses penagihan.Adapun bagi jasa penagih yang melanggar aturan penagihan pastinya akan mendapat ditindak pidana. “Menjadi seorang penagih hutang adalah pekerjaan yang legal selagi mematuhi koridor yang telah diatur. Jangan sampai bertentangan dengan etika yang sudah ditentukan. Di sisi lain, sebagai debitur, harusnya bisa mengukur kemampuan diri, apakah mampu membayar utang di kemudian hari. Jika merasa tidak mampu, maka lebih baik tidak melakukan pinjaman daripada harus berurusan dengan penagih hutang atau jasa pembiayaan,” tutupnya. (dit/wil)