Dosen Hukum UMM: Hati-hati Uang Palsu Pasca Lebaran

Peredaran uang palsu perlu diwaspadai, terutama usai momen lebaran. Pasalnya, berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia pada Hari Raya Idul Fitri. Masyarakat Indonesia akan mulai menukar uang pecahan atau uang baru untuk dijadikan THR atau “uang saku” saat lebaran. Tinuk Dwi Cahyani, SH., S.HI., M.Hum. selaku dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyampaikan bahwa adanya uang palsu ini dapat berdampak pada kepentingan umum, khususnya permasalahan ekonomi. Dampak yang paling signifikan adalah menimbulkan inflasi. Semakin besar jumlah uang palsu yang beredar, maka akan sangat mempengaruhi daya beli dan perekonomian masyarakat. “Uang palsu pun dapat digunakan untuk bertransaksi jika orang-orang tidak mengetahuinya. Sehingga, uang yang beredar tidak terkontrol dan malah membuat rupiah menjadi tidak bernilai,” jelasnya. Telah ada aturan mengenai Mata Uang di UU No. 7 Tahun 2011. Pada Pasal 26 dan Pasal 27, telah dijelaskan bahwa dilarang untuk memalsukan, menyimpan, hingga mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Bagi yang memalsukan Rupiah, ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar. “Jika mengedarkan, maka ancaman yang didapatkan bisa lebih tinggi,” tegas Tinuk. Ia pun melanjutkan jika Indonesia memiliki Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia (BI). Namun, kontribusi masyarakat tetaplah dibutuhkan untuk memaksimalkan pencegah dan pemberantasan edaran uang palsu ini. “Jika masyarakat memiliki keresahan terkait uang palsu, bisa segera melapor misalnya ke BI. Nanti BI akan merespon dan melakukan penelitian terhadap fisik uang tersebut. Jika BI sudah menyatakan itu palsu, maka akan dilakukan pengamatan dan penelusuran sumber uang tersebut,” pungkasnya. Untuk ini lanjut Tinuk, masyarakat dihimbau dapat  terus kooperatif dan berperan aktif. Demikian pula toko kelontong maupun swalayan, bisa mulai menggunakan sensor untuk mendeteksi keaslian Rupiah. Hal ini dapat membantu mencegah dan mendeteksi lebih awal peredaran uang palsu. “Ini pentig agar lebih mudah terdeteksi,” tambahnya. Untuk momen lebaran dan usai lebaran, Tinuk pun memberikan beberapa tips agar tidak tertipu dan mendapatkan uang palsu. Pertama, kita harus teliti dengan bahan, ukuran, gambar, dan warna dari uang tersebut. Periksa apakah uang tersebut mirip dengan uang asli, dari segi ukuran, gambar, hingga bahan. Kedua, jangan mudah tergiur dan terburu-buru. Tukarkanlah uang di tempat resmi seperti Bank Indonesia. Selain karena tidak memiliki biaya tambahan, uang di Bank telah terjamin keasliannya. “Saya harap masyarakat tidak tergiur untuk menukarkan uang di tempat yang tidak resmi. Karena tempat seperti itu biasanya memiliki biaya tambahan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keaslian uangnya,” tutupnya. (dev/wil)

Kasus Korupsi Mencuat, Dosen UMM Soroti Integrasi Pendidikan Anti-Korupsi

Tahun 2024, kasus korupsi di Indonesia kian jadi sorotan. Terbaru, kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sekitar 217 triliun. Jika tidak diatasi sejak dini, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga memicu potensi peningkatan praktik korupsi di seluruh lapisan masyarakat. Lantas, apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi hal ini? Mengintegrasikan pembelajaran anti-korupsi dalam muatan kurikulum rupanya dapat membantu mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Hal ini disampaikan oleh Dr. Nurul Zuriah, M.Si., selaku dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Alasannya, pembelajaran anti-korupsi dapat membentuk karakter siswa dengan nilai-nilai integritas dan kejujuran. “Melalui pendidikan anti-korupsi, dapat memberikan kesempatan bagi siswa untuk memahami akar permasalahan korupsi, mengenali tindakan-tindakan yang melanggar integritas, dan mengembangkan kesadaran akan pentingnya etika dan transparansi dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Nurul. Terlebih, pendidikan anti-korupsi juga diharapkan dapat membentuk karakter anak bangsa yang berintegritas dan berani menolak korupsi. Serta, mengajarkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi baik pada individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Sehingga, dapat membangun generasi yang lebih sadar akan dampak negatif dari korupsi. Dalam hal ini, Nurul juga menyoroti bahwa pembelajaran anti-korupsi harus merata di semua tingkatan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga menengah ke atas. Lebih dari itu, metode pembelajaran yang interaktif dan praktis perlu diadopsi untuk memotivasi siswa berpikir kritis, berdiskusi, bermain peran dan melakukan kunjungan lapangan guna menginternalisasi nilai-nilai anti-korupsi secara lebih efektif. “Pastikan bahwa pelajaran anti-korupsi tidak hanya menjadi ‘mata pelajaran tambahan’ saja, tetapi terintegrasi secara holistik dalam seluruh kurikulum. Ini dapat mencakup aspek etika, hukum, dan tanggung jawab sosial,” tegasnya. Oleh karena itu, dalam mewujudkan sekolah berbudaya anti-korupsi, Nurul berpendapat bahwa memerlukan tiga pilar. Pertama, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang transparan, profesional, dan akuntabel. Kedua, integritas nilai-nilai anti-korupsi dalam kurikulum dan praktik sehari-hari di sekolah. Serta, keterlibatan orang tua, komunitas dan lembaga terkait dalam mendukung pendidikan anti-korupsi. “Meskipun hal ini akan berdampak menyeluruh, tetapi terdapat beberapa tantangan yang akan diatasi para pengajar dalam implementasi pendidikan anti-korupsi. Misalnya saja, keterbatasan sumber daya termasuk buku teks, materi ajar, dan pelatihan untuk pengajar. Sehingga, para guru harus berinovasi untuk mengatasi hal ini,” tambahnya. Tantangan selanjutnya adalah datang dari kesadaran dan minat siswa dalam mempelajari anti-korupsi. Tantangan ini menuntut para pengajar untuk menggunakan metode menarik dan relevan agar siswa tertarik dalam memahami materi.. Jika pembelajaran anti-korupsi resmi direalisasikan dalam muatan kurikulum, maka hal ini juga berdampak bagi pemerintah. Tentunya, menghasilkan warga negara yang lebih bertanggung jawab dan berintegritas, yang pada gilirannya dapat mengurangi tingkat korupsi di Indonesia. “Namun, tanpa informasi lebih lanjut pengajar tidak dapat memberikan saran spesifik. Secara umum penting bagi pemerintah untuk memperhatikan masukan dari para pendidik dan ahli pendidikan dalam upaya mengembangkan kurikulum anti-korupsi yang lebih efektif,” pungkasnya. (lai/wil)