FKIP UMM Kerjasama dengan Yala Rajabath University Thailand

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) senantiasa mengembangkan kerjasama internasional. Kali in, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMM langsungkan kerjasama dengan Yala Rajabaht University (YRU), Thailand pada 19 April lalu. Turut hadir rombongan YRU yang terdiri dari rektor, wakil rekktor, dekan dan tim lain. Keduanya sepakat untuk bekerjasama dan tertuang pada penandatanganan MoU dan MoA. Sebelumnya, berbagai perguruan tinggi internasional Thailand juga sudah bekerjasaman dengan FKIP UMM. Di antaranya Rajamangala University di Bangkok, Pathumtani University di Bangkok, Thaksin University di Songklha, Fatoni University di Pattani, Ram Kam Heng University di Bangkok dan Rajabahti University di Yala. Kerjasama yang telah dilakukan meliputi student mobility, kuliah tamu, publikasi bersama dan seminar internasional. Terkait kerjasama itu, Wakil Rektor IV UMM bidang Kerjasama mendukung berbagai upaya yang dilakukan fakultas-fakultas dalam pengembangan kerjasam ainternasional. Ia menegaskan bahwa MoU merupakan awal dan harus ditindaklanjuti dengan berbagai program nyata. Misalnya saja pertukaran mahasiswa, publikasi bersama, kuliah tamu dan lain sebagainya. Salis juga mengatakan bahwa kerjasama ini bisa diperluas ke fakultas-fakultas lain karena YRU melibatkan fakultas ekonomi, fakultas teknik, dan fakultas sosial dan politik dalam kunjungannya ke UMM. “Kegiatan tersebut penting dalam rangka meningkatkan Indikator Kinerja Utama (IKU), baik IKU 2 terkait mahasiswa yang berkegiatan di luar kampus maupun IKU 3 yakni dosen yang berkegiatan di luar kampus,” katanya. Mendengar sambutan ini, Prof. Dr. Sirichai selaku Rektor YRU bersepakat dan menyambut baik serta meminta kepada para dekan terkait dari YRU untuk menindak lanjuti ide tersebut. Antusiasme juga datang dari Dekan FKIP YRU Prof. Dr. Muhammadtolan. Menurutnya, kerjasama ini juga menjadi bagian penting untuk dakwah Islam melalui perguruan tinggi. “Terimakasih kami sampaikan pada kedua belah pihak yang tidak ragu dalam menjalin kerjasama. Semoga ini bisa menjadi awal yang baik untuk memunculkan program-program menarik dan bermanfaat di masa depan,” katanya. Mewakili Dekanat FKIP, Dr. Sugiarti, M.Si. menyambut gembira kunjungan rekotrat dna dekanat YRU. Menurutnya, ini merupakan bagian dari upaya memperluas dan menguatkan atmosfer internasional yang sudah lama dirintis oleh FKIP UMM. Ia juga menyebutkan ada beberapa program potensial yang bisa dikembangkan oleh ekdua belah pihak. Baik dalam bidang pengajaran, penelitian maupun pengabdian masyarakat serta Al-islam. “Modalitas program studi di FKIP UMM yang semuanya telah memiliki jurnal bereputasi dapat menjadi ujung tombak dalam kerjasama ini,” ungkapnya. Hal menarik lainnya dari kerjasama ini adalah waktu yang singkat dalam proses negosiasi. Ke depan, perlu adanya orientasi yang bisa menguntungkan kedua belah pihal sehingga mobilitas dosen maupun mahasiswa secara internasional menjadi semakin semarak. Mobilitas dosen dan mahasiswa berlevel internasional yang terealisasi dan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan capaian IKU 2 dan IKU 3 dan memberikan dampak pada reputasi, prestasi dan promosi bagi setiap program studi. (wil)

Bagas, Mahasiswa UMM yang Menangi Kejuaraan Muay Thai Nasional

Kabar gembira kembali datang dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kali ini adalah Bagas Aditya Firmandail yang telah berhasil membawa pulang juara 2 dalam ajang pertandingan cabang olahraga bela diri muay thai yang dilaksanakan pada akhir Maret lalu. Bagas yang mewakili Kota Malang memang sudah menggeluti muay thai sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Bagas menjelaskan bahwa selama proses pelaksanaan lomba ia mengalami kendala yang cukup kompleks. Misalnya saja berat badan yang melewati batas sekitar 10 kg. Mau tidak mau ia harus menjalani diet ketat selama kurang lebih satu bulan sebelum perlombaan berlangsung. “Selama masa diet, saya lebih banyak memakan protein dan gandum untuk tetap menjaga daya tahan tubuh. Tapi mendekati perlombaan, berat badan saya masih belum memenuhi kriteria sehingga saya sering minum air putih saja tanpa makan,” katanya. Mahasiswa semester empat itu juga mengatakan bahwa saat perlombaan berlangsung, ia juga mendapatkan kendala yang menyakitkan. Melawan atlet muay thai profesional dari kota Surabaya, ia mendapatkan luka robek di mulut dan harus melakukan operasi dengan empat jahitan. Hal itu membuatnya harus mundur pada babak akhir. “Menurut saya, jahitan ini menunjukkan keseriusan saya dalam cabang olahraga muay thai. Semakin sakit dan banyak luka, maka ilmunya akan semakin tinggi. Jadi tidak masalah dan saya tetap optimis mengikuti di lain kesempatan” jelasnya. Adapun anak pertama dari tiga bersaudara itu sejak SMA memang telah mendalami bela diri muay thai. Ia bercerita bahwa saat masih kecil ia sering bertengkar dna beradu jotos dengan teman-temannya. Kemudian ia akhirnya menyalurkan hal itu di kegiatan yang bermanfaat yakni muay thai. Sejak tahun 2021, ia telah mengikuti banyak ajang kompetisi dan selalu membawa pulang medali. “Tidak pernah ada kata mundur dalam mengejar prestasi. Walaupun keluarga besar saya sering menentang karena faktor luka dan kesehatan, tapi saya ingin berusaha sampai akhir dan membuktikan bahwa melalui hobi ini saya bsia membanggakan mereka,” katanya. Sama seperti mahasiswa lainnya, Bagas ingin selalu ingin berprestasi dan membanggakan nama kampus. Ia percaya kalau setiap orang mempunyai kelebihan, hanya saja belum menyadari dan mengasah kemampuannya. “Dari ajang kompetisi ini, saya berharap bisa membanggakan nama kampus dan terus aktif menjadi atlet. Saya mempunyai mimpi tinggi sehingga dapat mengharumkan almamater dan mengangkat derajat keluarga,” pungkasnya. (ri/wil)

Ramai Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres, Begini Penjelasan Dosen UMM

Pada babak akhir sengketa hasil Pilpres 2024, sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae. Lalu banyak orang yang bertanya-tanya dan ingin tahu, apa sebenarnya amicus curiae ini? Secara kebahasaan, amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Amicus curiae bukanlah tradisi hukum di Indonesia, melainkan bagian tradisi hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum common law. Di mana hukum itu dimaknai sebagai hukum yang hidup di masyarakat, sehingga masyarakat itu diangggap paham terhadap hukum. Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sumali, SH. M.Hum. menjelaskan bahwa secara kelembagaan atau sistem hukum, amicus curiae ini diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kepedulian pada suatu perkara hukum tetapi dia bukan menjadi pihak dalam perkara tersebut. “Amicus curaie ini memberikan opini kepada pengadilan atau hakim tentang bagaimana sebaiknya suatu perkara itu diputus atau diselesaikan,” ucapnya. Amicus curiae dalam pengajuannya ini tidak harus oleh advokat. Bisa juga diajukan oleh orang dengan pengetahuan atas suatu perkara, yang keterangannya berharga bagi pengadilan. Keterangan dari amicus curiae ini dapat berupa tulisan maupun secara lisan dalam persidangan. Tugas dari amicus curiae hanya sekadar memberikan pandangan dan opini, bukan melawan argumen dari pihak-pihak yang berperkara. Pandangan atau keterangannya nanti akan menjadi salah satu alat bukti diluar pengadilan, untuk hakim mempertimbangkan putusan dalam suatu perkara. “Walaupun amicus curiae tidak dikenal dalam aturan hukum Indonesia, selagi ada manfaatnya praktek ini tetap bisa dilanjutkan,” pungkas Sumali. Pada sengketa pilpres, amicus curiae boleh diajukan pada saat persidangan. Dalam hukum acara, pengadilan bisa berinisiatif memanggil pihak-pihak yang bisa atau punya kapasitas untuk menjelaskan suatu persolan. Keterangan dari amicus curiae ini sifatnya hanya untuk menambah keyakinan hakim dan nilainya tidak mengikat. Pun, tidak ada yang dapat menguji kebenarannya. Jika ini dijadikan dasar pembuktian, maka pembuktiannya menjadi cacat. Sehingga, tetap harus menggunakan bukti dalam pengadilan sebab akan selalu diuji kebenarannya. “Hanya hakim yang memiliki hak untuk bertanya pada Sahabat Pengadilan, tidak boleh pihak lain. Berbeda dengan pendapat dalam pengadilan, akan di uji oleh berbagai pihak,” jelasnya. (dev/wil)