Kontribusi Riset dan Inovasi, UMM Raih 9 Paten HaKI

Sebagai pusat pengetahuan dan teknologi yang berkembang, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memiliki sejumlah temuan yang signifikan dari beragam kegiatan riset, pengembangan, rekayasa, dan inovasi. Terbaru, sederet dosen UMM bertemu dengan pemeriksa Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia (DJKI), pada 24 April lalu. Menariknya, para dosen itu berhasil mendapatkan 9 sertifikat paten yang dapat menunjang akreditasi kampus. Sofyan Arief, S.H. M.Kn. selaku ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) UMM mengatakan bahwa dengan sertifikasi yang telah didapatkan menunjukkan eksistensi UMM yang siap bersaing di dunia industri. Produk paten yang dipresentasikan telah diajukan kurang lebih awal bulan Maret 2024 lalu. “Produk yang ditawarkan murni dari hasil temuan dosen UMM. Dengan begitu baik kampus dan para dosen yang berhasil meraih sertifikat paten memperoleh benefit yang istimewa. Salah satunya naiknya golongan jabatan para dosen,” jelasnya. Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, salah satu temuan yang sukses dipatenkan adalah Metode Pembuatan Belokan Pipa Model Irisan dengan Optimalisasi Koefisien garapan Dr. Ir. Moh. Abduh, S.T., M.T.,IPM.,ACPE.,ASEAN Eng. Metode yang diciptakan Abduh sungguh canggih dan rapi. Apalagi saat ini, proses memotong pipa model irisan diperlukan waktu dan tenaga yang besar tetapi hasilnya tidak maksimal. Maka, melalui temuan dosen UMM, hasil dari pemotongan didapatkan dengan sempurna. Sofyan, juga menyampaikan bahwa saat ini metode pembelokan pipa model irisan tersebut masih menjadi konsumsi kampus saja. Namun baik HaKI UMM dan Abduh selaku pencipta metode tersebut tengah mempersiapkan penawaran dengan cakupan yang lebih luas, seperti ke industri dan perusahan. Keberhasilan mendapatkan sembialn sertifikat paten tidak lepas dari monitoring yang dilakukan oleh HaKI UMM. Sofyan menyatakan, tiap bulannya tim HaKI UMM selalu memastikan proses dan hasil produk karya para dosen. Meski begitu, tidak jarang beberapa penelitian gagal. “Biasanya penelitian yang tidak tidak berhasil karena faktor eksternal. Misalnya saja karena bakteri yang ada di dalam penelitian bidang bioteknologi atau alat yang kurang lengkap dalam penelitian bidang evaluatif,” katanya. Adapun saat ini, HaKI UMM terus meningkatkan jumlah dosen yang mendapatkan sertifikasi paten. Selain itu juga mendorong dosen UMM untuk selalu berkarya dan mendapatkan apresiasi. Menurutnya, UMM tidak boleh puas dengan banyaknya paten yang sudah didapat. Namun harus mampu mencetuskan ide, inovasi, dan solusi lain. “Saat ini kami telah mempersiapkan para dosen untuk sertifikasi paten kembali dan masih dalam proses penelitian. Semoga setelah ini UMM mendapatkan lebih banyak sertifikat paten karena dapat menunjang akreditasi kampus dan prestasi dosen,” pungkasnya. (ri/wil)
Sarung Bukan Asli Indonesia? Begini Sejarahnya

Sarung merupakan sepotong kain lebar yang dijahit pada kedua ujungnya sehingga berbentuk seperti pipa atau tabung yang juga terlihat seperti berbentuk kotak. Kini sarung umumnya dilengkapi dengan berbagai ragam, corak, dan bahan yang berbeda di setiap daerah di Indonesia. Sarung bukanlah pakaian asli orang Indonesia, sarung masuk ke Indonesia sekitar abad ke-14 seiring dengan masuknya Islam ke Indonesia. Salah satu teori masuknya Islam ke Indonesia berasal dari Arab, termasuk Yaman (Hadramaut). Sarung diperkenalkan oleh orang-orang Hadramaut (Yaman) ketika mereka datang ke Indonesia. Dr. H. M. Nurul Humaidi, M.Ag. selaku dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam (FAI) mengungkapkan bahwa akibat interaksi, masyarakat Indonesia meniru kaum pendatang dari Yaman. Namun, di balik itu, orang Hadramaut menggunakan sarung bukan sebagai pakaian resmi, tetapi sebagai pakaian tidur atau pakaian santai. Dalam pandangan Islam, sarung memiliki manfaat yang sama dengan pakaian-pakaian yang lain yaitu sebagai penutup aurat dan sebagai ekspresi dari sopan santun dalam masyarakat. Karena awalnya dikenakan oleh pendatang dari Yaman yang beragama Islam, oleh karena itu penganut Agama Islam di Indonesia juga mengikuti cara muslim pendatang tersebut dalam berpakaian. Terlebih ketika penjajah Belanda datang ke Indonesia dengan pakaian model Eropa, bangsa Indonesia yang menganut agama Islam semakin memperkuat jati diri melalui pakaian sarung. Ini seraya menjadi upaya menolak orang-orang Eropa beserta atribut yang dikenakan, yakni pakaian ala Eropa. Karenanya, bisa dikatakan bahwa sarung merupakan salah satu bentuk perlawanan masyarakat muslim Indonesia terhadap Belanda. “Bahkan ketika itu, sampai ada fatwa yang mengharamkan model pakaian seperti Belanda (penjajah.red). Sehingga, sarung kemudian menjadi atribut yang mengandung identitas keagamaan Islam,” ujarnya. Tidak banyak negara yang mengenal pakaian sarung sebagai pakaian resmi. Namun selain di Indonesia, sarung juga dikenal masyarakat muslim di Malaysia dan Brunei. Dua negara tersebut masih serumpun dengan Indonesia yang disebut bangsa Melayu. “Jadi ini menjadi kebiasaan kaum muslim yang menggunakan sarung untuk berpakaian, tidak ada dalil yang secara tegas menganjurkan atau mengharuskan memakai memakai sarung untuk berpakaian atau beribadah. Dalil yang ada hanyalah menutup aurat dan menghiasi tubuh,” tambah Nurul. Di akhir ia menjelaskan bahwa sarung merupakan produk budaya Indonesia yang diadopsi dari kaum pendatang dari Yaman. Maka, sarung boleh digunakan atau tidak digunakan, sama seperti model pakaian yang lain. Masyarakat boleh memakai pakaian apapun, selama fungsinya untuk melindungi tubuh, menutup aurat, dan berdasarkan asas kepantasan. (dit/wil)