Kaji Tindak Pidana Anak, Mahasiswa UMM Menangi Debat Nasional

Kasus kejahatan yang dilakukan anak, marak terjadi belakangan ini. Hal ini disebabkan karena faktor usia dan mentalitas sang anak yang belum stabil sehingga dapat berbagai hal ketika tersulut emosinya. Ini menjadi salah satu perhatian di mata hukum, untuk menentukan apakah anak seharusnya diberi hukuman penjara atau hanya rehabilitasi. Tema inilah yang menjadi mosi utama pada lomba debat yang diikuti tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Mereka berhasil meraih juara tiga  di ajang yang diadakan oleh Lembaga Debat dan Riset Hukum UIN Alauddin Makasar, 3 Juni 2024 lalu. “Syukur alhamdulillah karena ini merupakan perlombaan pertama kami namun sudah meraih juara,” ucap Yessica Fitri selaku ketua tim. Pada babak final, ia dan tim membahas mengenai kesetaraan anak di mata hukum. Menurutnya, asas equality before the law pada pidana anak tidak dapat diterapkan secara langsung. Hal ini dikarenakan jika menganut asas tersebut, maka dapat terjadi diskriminasi terselubung pada kasus pidana anak. Lebih lanjut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak (SPPA), penyelesaian kasus tindak pidana anak perlu dilakukan melalui keadilan restoratif. Di mana, keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Kasus dapat melalui konsep diversi dengan pengalihan sistem penyelesaian pada musyawarah dan mediasi. Ini bertujuan agar proses keadilan restoratif dapat terjamin. Konsep diversi ini dapat diterapkan dengan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan anak merupakan pelanggaran tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, maupun pidana yang tidak menyebabkan kerugian yang nilainya tidak melebihi upah minimum provinsi setempat. “Menurut tim kami, proses tindak pidana secara formal itu bagus. Namun perlu dipertanyakan lagi apakah akan mempengaruhi kesehatan psikis dan mentalitas korban atau pelaku. Konsep pidana secara umum baru dapat diterapkan bagi anak yang sudah beranjak lebih dari 18 tahun,” tambahnya. Di balik itu, Selama perlombaan dilaksanakan, banyak lika-liku yang mereka hadapi. Misalnya kesibukan kuliah, kegiatan organisasi, atau hal lainnya. Tak jarang, dirinya dan tim berselisih pendapat dan membuat pertengkaran di forum diskusi. Namun menurutnya, melalui selisih pendapat ini, Yessica  dapat mengetahui jalan pikiran dan pandangan dari setiap anggota timnya. Tak lupa, dirinya dan tim juga melakukan riset untuk mempersiapkan perlombaan. Kemenangan ini juga tak lepas dari dukungan orang tua serta UMM selama pelaksanaan lomba. Yessica dan tim mengaku bahwa dukungan orang tua menjadi hal utama yang membangun semangatnya untuk mengikuti perlombaan. Pun, adanya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) debat di UMM membuatnya makin bersemangat untuk mengembangka potensi yang dimilikinya. Terakhir, ia berpesan kepada mahasiswa UMM untuk produktif di usia muda. Jangan sampai anak muda tidak membawa dampak positif bagi masyarakat. “Justru pada usia muda ini, kita wajib hukumnya produktif dan banyak berimajinasi. Tumpahkanlah imajinasi pada hal positif kemudian eksekusi ide tersebut untuk membawa kemanfaatan bagi masyarakat,” ucapnya mengakhiri. (tri/wil)

Polemik Tapera, Begini Penjelasan Dosen UMM

Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai banyak polemik di masayarakat. Program ini digadang-gadang dapat menjadi jalan keluar untuk masyarakat. Namun, Rachmad Kristiono Dwi Susilo, S.Sos., MA., Ph.D. selaku dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) justru menilai program ini terlalu normatif dan terkesan terburu-buru. “Program ini berlaku bagi pegawai negeri maupun swasta dengan sistem potongan gaji. Bagi masyarakat berpenghasilan pas-pasan, program ini tentu sangat membebani,” ujarnya. Menurut sistematis Tapera, gaji pegawai akan dipotong sebesar 3% untuk simpanan perumahan. Sebanyak 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Dana yang terkumpul dalam Tapera tersebut, nantinya dapat digunakan untuk membantu peserta membeli rumah pertamanya. “Namun, kebutuhan terhadap perumahan setiap orang itu berbeda-beda. Belum tentu masyarakat MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) belum punya rumah. Program ini seakan-akan menjadi kebijakan yang memaksa, tidak boleh tidak. Padahal, tidak semua perusahaan mau, apalagi perusahaan yang tidak terikat dengan karyawan langsung,” ujarnya. Lebih lanjut, Rachmad menyebut terdapat dua hal yang harus ditinjau ulang oleh pemerintah sebelum merealisasikan Tapera. Pertama, pemerintah harus memastikan berapa banyak orang yang membutuhkan program Tapera. Pasalnya, Rachmad menilai pemerintah belum memiliki data yang akurat mengenai hal tersebut. “Lebih baik program ini bersifat sukarela. Terlebih, pihak eksekutif belum juga memberikan alasan mendasar mengenai model perencanaan Tapera yang lengkap. Sebenarnya, jika ditinjau dari jangka panjang, program ini bagus agar semua masyarakat memiliki rumah. Selama implementasi prosedur dan prakteknya tidak melenceng,” tegasnya. Selain itu, banyak juga masyarakat yang beranggapan bahwa program ini belum realistis. “Anggap saja, dua tahun juga belum mesti dapat rumah. harus lebih dari 50 tahun terlebih dahulu. Sehingga, banyak yang menyebut ini hanya dikaitkan dengan program bisnis pemerintah,” jelas Rachmad. Di sisi lain, cara paling gampang untuk memberikan alternatif perumahan menurut Rachmad adalah pemanfaatan lahan milik negara yang bisa dibangun menjadi rumah susun dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Misalnya saja dengan memperkuat program bedah rumah dan bantuan untuk rumah tidak layak huni seperti yang telah banyak dilakukan oleh pemerintah. Hal ini juga bisa diimbangi dengan banyaknya investasi yang dimiliki oleh negara. Sehingga, subsidi untuk masyarakat kurang mampu juga akan tercukupi. Terakhir, ia menyebut bahwa dengan berbagai kontroversi yang menyelimuti, Tapera memang harus dievaluasi lebih lanjut. “Program ini memang memiliki tujuan mulia untuk membantu masyarakat memiliki rumah, namun pelaksanaan dan implementasinya harus lebih matang dan realistis. Pemerintah diharapkan mampu memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat agar program ini dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya. (lai/wil)