Ketum PP Muhammadiyah Tegaskan Pancasila Dasar untuk Moderat Beragama

Menyongsong Indonesia emas di 2045, tidak pas rasanya jika tidak melihat bagaimana konsep moderasi dijalankan di Indonesia. Salah satunya moderasi dalam beragama. Hal ini disampaikan Prof. Dr. KH. Haedar Nashir, M.Si. selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam forum Seminar Kebangsaan KTN Ke-61 YPPII Batu, 4 Juli lalu. Forum diskusi yang mengangkat sub-tema jalan baru moderasi beragama tersebut menghadirkan Haedar sebagai pembicara dalam isu moderasi beragama. Turut hadir dan mendampingi Rektor Univesitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si. “Seperti yang kita tahu, Indonesia kaya akan keberagaman agama dan kebudayaan. Moderasi atau jalan tengah dalam beragama mengandung sikap toleransi dan gotong royong terhadap perbedaan yang ada,” kata Haedar. Moderasi beragama tidak akan lepas dari konsep tentang moderasi berbangsa. Dalam beragama, pasti mengajarkan mengenai konsep wasatiyah (jalan tengah) yaitu keagamaan yang mengajarkan konsep keadilan, kasih sayang, dan toleransi. Konsep beragama ini secara tidak sadar mengandung konsep moderasi dalam berbangsa. Di mana, konsep tersebut sama halnya dengan dasar negara kita saat ini yaitu Pancasila yang memiliki banyak nilai moderat. Sebelum Pancasila dicetuskan, terdapat perbedaan pandang setiap golongan yang ingin mencetuskan dasar negara ini. Mulai dari dasar keberagamaan, dasar nasionalisme, sosial demokrat, dan lain sebagainya. Namun, terdapat dua hal yang melekat di jiwa bangsa Indonesia saat itu yaitu agama dan kebudayaan luhur bangsa. Hal ini yang menjadi cikal bakal pancasila yang memiliki perbedaan dengan bangsa lain. “Dari pancasila yang dicetuskan saat itu, kita bisa melihat bahwa ada banyak yang mengandung nilai moderasi khsusunya dalam beragama,” tambahnya. Pada sila pertama contohnya, membahas mengenai keberagaman agama yang disatukan dalam ketuhanan yang Maha Esa. Artinya adalah masyarakat diminta untuk saling menghargai terhadap perbedaan keyakinan dan keberagaman tersebut. Juga, dapat dilihat melalui sila ketiga yaitu persatuan Indonesia. Sila ini mengandung makna bahwa dalam merawat Indonesia dibutuhkan persatuan dalam keberagaman yang besar. Maka dari itu, Muhammadiyah menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Darul Ahdi Wasy Syahadah atau Negara kesepakatan dari perjanjian yang disepakati. “Yang disepakati apa? Yang disepakati adalah pancasila sebagai dasar dalam moderasi segala hal di Indoensia,” tambahnya. Terakhir, ia menyebut bahwa dalam menjalankan moderasi di Indonesia pasti mengalami banyak tantangan. Mulai dari isu intoleransi, isu kesalahpahaman, maupun isu sosial lainnya. Tapi, kunci dalam menyelesaikan masalah adalah memahami mengenai agama, pancasila, dan kebudayaan bangsa dengan mendalam, luas, dan visioner. “Dengan kita menerapkan ketiga kunci tersebut, Insya Allah bangsa kita akan keluar dari masalah yang dihadapi untuk menyongsong Indonesia emas 2045,” tegasnya mengakhiri. (tri/wil)
Viral Atlet Meninggal karena Henti Jantung, Begini Penjelasan Dosen UMM

Baru-baru ini dunia olahraga digemparkan dengan meninggalnya seorang atlet asal Tiongkok yang diduga mengalami henti jantung saat bertanding di Indonesia. Hal ini menarik perhatian dr. Nur Kaputrin Dwigustiningrum selaku dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). “Atlet tersebut mengalami suatu kondisi yang dinamakan henti jantung. Sebagian besar kondisi ini disebabkan oleh gangguan irama jantung atau fibrilasi ventrikel disingkat v-fib, kondisi yang mengharuskan adanya penanganan cepat agar mendapatkan hasil yang baik. Semakin lama penanganan, maka semakin kecil pula peluang keberhasilan hidupnya,” tambah dokter yang akrab disapa Kaput tersebut. Dilihat dari segi keilmuan, meninggal mendadak pada seseorang saat berolahraga bisa disebabkan oleh dua hal yaitu henti jantung dan kondisi yang belum diketahui sebelumnya. Namun disisi lain kita juga harus memahami tanda-tanda kegawatan henti jantung secara dini, seperti adanya keluhan nyeri dada yaitu kondisi ketika dada terasa seperti tertusuk, perih atau tertekan sebelumnya. Sesak napas atau dyspnea adalah kondisi ketika seseorang merasakan kesulitan saat bernapas. Sementara, ketidaksadaran diri adalah ketika seseorang tidak mampu merespons orang dan aktivitas dan kejang adalah kondisi yang ditandai dengan gerakan tubuh tidak terkendali akibat gangguan aktivitas listrik di otak. “Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan jika ada seseorang yang tidak sadarkan diri. Pertama, pastikan anda dan lingkungan dalam kondisi yang aman. Kedua, segera mengecek respon seseorang tersebut secara cepat, yakni dengan melihat, mendengar dan merasakan nafas korban atau pasien dalam waktu 10 detik. Jika sudah terindikasi pasien tidak bernafas selama 10 detik maka harus segera melakukan penanganan dengan CPR singkatan dari cardiopulmonary resuscitation atau RJP (resusitasi jantung paru),” katanya. Adapun hal itu merupakan salah satu upaya pertolongan pertama gawat darurat secara medis yang dilakukan ketika ada seorang pasien henti jantung dengan cara pijat jantung atau kompresi dada. Tujuan kompresi dada yaitu untuk mengalirkan darah serta oksigen ke otak dan miokardium, yakni otot jantung yang berperan memompa darah dari jantung ke seluruh tubuh. Jika tersedia Automated External Defibrillator (AED), maka segera gunakan alat tersebut. Kompresi dilakukan secara terus-menerus hingga bantuan tim medis datang. “Di akhir Kaput menyampaikan, hal itu dapat menjadi pengalaman dan pelaajaran bagi kita semua agar bisa belajar untuk meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan. Sleain itu juga terkait cara mengenali kondisi kegawatan dan melakukan penanganan,” tutupnya. (dit/wil)