Dosen UMM: Indonesia Perlu Regulasi Karya Seni Buatan AI

Belakangan ini, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mengalami perkembangan yang cukup pesat, termasuk dalam bidang seni visual. Teknologi ini memungkinkan sistem komputer untuk melakukan pekerjaan layaknya manusia, termasuk menciptakan karya seni berdasarkan perintah yang diberikan. Namun, bagaimana perlindungan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan oleh AI? Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sofyan Arief, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa karya AI memiliki perbedaan dengan karya dari ilustrator manusia. Perbedaan mendasar tentang hak cipta tersebut terletak pada subjek hukumnya. “Di Indonesia, saat ini belum ada aturan khusus yang menetapkan AI sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, AI belum bisa menjadi subjek hukum yang memiliki hak cipta. Sebaliknya, ilustrator manusia secara jelas diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas karya cipta mereka berdasarkan prinsip orisinalitas,” tanggapnya. Sayangnya, Indonesia belum memiliki regulasi khusus untuk mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi karya yang dihasilkan oleh AI seperti beberapa negara lain di dunia. Padahal menurutnya, regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas karya yang dihasilkan oleh AI dan bagaimana perlindungan hak ciptanya. “Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa hak cipta seharusnya melekat pada AI itu sendiri. Sementara, yang lain berpendapat bahwa hak cipta tersebut seharusnya diberikan kepada pencipta AI baik programmer atau pengembang,” tambahnya. Meski saat ini belum ada perlindungan hukum yang jelas untuk karya AI di Indonesia, potensi untuk pengaturan tersebut tetap ada. Tantangan utamanya di Indonesia adalah menentukan siapa yang menjadi subjek hukum yang berhak atas karya yang dihasilkan oleh AI. Lebih lanjut, dalam sistem hukum Indonesia, hak atas benda atau karya hanya bisa dimiliki oleh subjek hukum yang diakui secara sah. Oleh karena itu, tanpa adanya pengaturan yang jelas, AI tidak bisa dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki hak cipta. Sofyan pun menyarankan bahwa penggunaan AI sebaiknya tidak sepenuhnya untuk menciptakan karya secara mandiri. “Penggunaan AI sebaiknya lebih sebagai alat pendukung bagi manusia dalam menciptakan karya. Dengan demikian, hak cipta tetap bisa diberikan kepada individu atau entitas yang menggunakan AI sebagai alat bantu, bukan sebagai pencipta utama. Meskipun AI memiliki potensi besar dalam dunia kreatif, regulasi yang jelas dan adil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak cipta dan HKI lainnya dapat dilindungi dengan baik di era digital ini,” tandasnya. (lai/wil)

Mahasiswa UMM Sulap Limbah Kulit Jeruk Jadi Briket yang Bernilai

Jeruk merupakan salah satu buah yang banyak diproduksi di Kabupaten Malang, namun masyarakat hanya memanfaatkan isi dari buah jeruk dan membuang kulitnya tanpa diolah menjadi bahan yang bermanfaat. Melihat hal tersebut, tim mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Program Kreativitas Mahasiswa Pengabdian Masyarakat (PKM-PM) membuat sebuah inovasi berupa briket kulit jeruk untuk membantu masyarakat di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Berlinda Amalia Diami selaku ketua tim menjelaskan bahwa melihat kulit jeruk yang tidak dikelola dan membusuk membuat mereka resah. Padahal bisa diubah dan dimanfaatkan dengan lebih baik. Limbah kulit jeruk dapat diolah menjadi briket dan memiliki nilai jual yang tinggi sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Adqapun briket adalah sebuah blok bahan yang dapat dibakar yang digunakan sebagai bahan bakar untuk memulai dan mempertahankan nyala api. “Kebanyakan masyarakat di sana berprofesi sebagai petani jeruk. Mereka kebanyakan hanya mengandalkan penghasilan dari perkebunan yang dimilikinya dan tidak mendapatkan pendapatan yang pasti. Maka, kami bekerjasama dengan karang taruna setempat dan beberapa petani jeruk berupaya untuk mengumpulkan limbah kulit jeruk yang kemudian diolah menjadi briket,” ujarnya. Berlinda juga mengatakan, mengelola limbah kulit jeruk membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Setelah mengumpulkan limbah kulit jeruk bersama karang taruna setempat, kulit jeruk tersebut dimasukkan ke dalam tong untuk proses pembakaran limbah. Kemudian menunggu hingga hasil kulit jeruk berubah warna menjadi coklat tua. Setelah melalui proses pembakaran limbah, kulit jeruk perlu melalui proses penghalusan menggunakan chopper, lalu disaring agar memudahkan proses pencampuran menjadi adonan sebelum disulap menjadi briket. “Hasil pencampuran adonan yang kami buat itu dicetak dan dijemur di bawah sinar matahari selama 6 hingga 7 hari. Setelah melakukan proses yang cukup panjang, maka jadilah briket yang sempurna” jelasnya. Briket yang mereka buat punya banyak manfaat, misalnya dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak. Tidak hanya itu, program ini juga bisa dimanfaatkan karang taruna setempat sebagai bentuk usaha penjualan briket di beberapa destinasi wisata sekitar desa. “Kami juga telah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk mendukung dan memfasilitasi karang karang taruna serta masyarakat setempat untuk terus melanjutkan ide kreatif ini. Dengan begitu masyarakat mendapatkan keterampilan yang bagus dan dapat meningkatkan perekonomian desa,” tambahnya. Tidak sampai disitu, Berlinda dan tim juga membuat sebuah buku pedoman untuk masyarakat setempat. Buku tersebut menjadi harapan agar program yang sudah mereka rintis bisa terus berlanjut di kemudian hari dan tidak berhenti ketika program PKM nya usai. (ri/wil)