Terbang ke Batam, Tim RSU UMM Berkontribusi di Kongres Hukum Kesehatan Dunia

Rombongan Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) beri kontribusi dan berangkat menuju Kongres Dunia untuk Hukum Kesehatan Ke-28, di Batam. Agenda yang dilaksanakan pada 21-23 Juli itu dihadiri berbagai pakar hukum kesehatan, praktisi kesehatan, para guru besar hukum kesehatan dari berbagai dunia. Mulai dari Inggris, Belgia, Turki, Rusia, Peru, Jepang, Australia, Cina, Nigeria, Ghana, Zambia, dan lain-lain. Adapun RSU UMM mengirimkan empat delegasi terbaiknya, yakni dr. Wildan Firmansyah, dr. Rezky Ami, dr. Thontowi Djauhari dan Ners Tiwuk Herawati. Tidak hanya menghadiri, namun mereka juga mempresentasikan paper ilmiahnya dan memberikna kontribusi terkait hukum kesehatan. Bahkan, lebih dari empat paper berhasil lolos pada kongres tersebut. “Iya, kami berangkat dna berniat untuk memberikan ide dan sumbangsih di dunia kesehatan, khususnya di bidang hukum kesehatan. Kebetulan paper saya dan dr. Thontowi berkaitan dengan hukum otopsi jenazah dalma hukum pidana,” jelas dr. Wildan, salah satu perwakilan RSU UMM. Dalam papernya, ia menjelaskan bahwa bedah mayat forensik merupakan prosedur kedokteran yang tidak lain dimaksudkan untuk membantu mencari dan menegakkan keadilian atas sebuah kematian yang tidak wajar dan mencurigakan. Dalam kematian tidak wajar semua orang memiliki kewajiban hukum untuk membantu negara mengungkap sebuah kejahatan. KUHP dan KUHAP telah mengatur secara detail tentang otopsi jenazah , tentang permintaan visum et repertum (VER) dan lainnya. “Telah diatur pula ancaman pidana bagi setiap orang yang mencoba menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan otopsi jenazah, sesuai pasal 133-135 KUHAP,” tegas Wildan. Ia menyampaikan, menurut statistik, banyak kematian yang tidak wajar di Indonesia yang tidak dilakukan otopsi. Hal itu karena adanya penolakan dari keluarga, padahal tidak ada satupun aturan yang menyatakan bahwa jenazah adalah hak mutlak milik keluarga. Pada hakekatnya, upaya penengakan hukum merupakan upaya negara untuk menggapai keadilan. “Pemberitahuan kepada keluarga korban untuk otopsi adalah wujud penghargaan terhadap korban dan wujud terhadap penghargaan negara dalam rangka penegakan keadilan pada sesuatu kematian yang tidak wajar,” katanya. Usai mengikuti kongres tersebut, Wildan mengatakan bahwa akhir-akhir ini isu dunia medis sangat rentang untuk dihadapkan dengan dunia hukum. Maka, ia berharap SDM di dunia medis bisa lebih sadar akan pentingnya hukum kesehatan. Dengan begitu, mereka bisa lebih siap dan aman dalam mengambil tindakan. (wil)

Alumnus Bahasa Indonesia UMM Ini Sukses Jadi Ketua KPU Kota Probolinggo

Radfan Faisal adalah alumnus Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) angkatan 2006. Berbekal berbagai keilmuan dan pengalaman selama di kampus putih, kini ia sukses menjabat sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo periode 2024-2029. “Ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam menuntut ilmu selama empat tahun. Banyak sisi akademis yang saya dapatkan selama kuliah di kampus putih. Dan yang paling terasa adalah ilmu sekaligus implementasi dari aspek komunikasi terapan. Aspek bahasa seringkali anggap remeh baik bahasa tutur dan bahasa tulis, namun itu saya pelajari dengan sungguh-sungguh,” jelasnya. Lebih lanjut, Radfan sapaan akrabnya menceritakan selama kuliah di UMM, dia seringkali berinteraksi dengan para dosen. Hal itu juga yang menjadi penguat skill komunikasi yang dia miliki dan secara tidak sadar memudahkannya ketika berhadapan dengan orang baru di masyarakat secara umum. Bekal itu bahkan juga mengantarnya menjadi salah satu asisten dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) di kampus saat masih menjadi mahasiswa. “Sangat terasa sekali manfaatnya. Saya pernah menjadi Asisten Dosen AIK, lalu menjadi bagian dari part time Badan Kendali Mutu Akademik (BKMA) di kampus. Aktif juga di organisasi internal kampus ditingkat prodi, fakultas, hingga universitas serta aktif juga di organisasi otonom Muhammadiyah. Ternyata bekal skill komunikasi itu membuat saya lebih didengar dan percaya diri saat berbicara,” kisahnya. Selain itu, dia juga menceritakan proses yang dia jalani hingga bisa menjadi ketua KPU Kota Probolinggo. Ia menegaskan bahwa  ini merupakan periode keduanya menjadi bagian dari KPU Kota Probolinggo. Sebelumnya, di periode 2019-2024 ia merupakan bagian dari Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM). Setelah periode itu habis, ia mendaftarkan diri lagi menjadi bagian dari KPU Kota Probolinggo. “ini periode kedua saya menjadi bagian dari KPU, alur pendaftaran itu sebetulnya tidak begitu susah. Mengingat semua warga negara indonesia itu bisa menjadi bagian dari KPU dan mengikuti berbagai tahap demi tahap. Mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, tes kesehatan, tes psikologi, tes wawancara. Nantinya diambil 10 pendaftar terbaik dan diseleksi lagi oleh KPU RI menjadi 5 orang untuk rapat pleno,” jelasnya. Menariknya saat rapat pleno, Radfan langsung mendapat kepercayaan oleh rekan-rekannya untuk menjadi ketua KPU hanya melalui musyawarah mufakat tanpa perlu adanya voting. Itu menunjukkan bahwa kapasitasnya sudah diakui dan sangat cocok menjadi ketua KPU Kota Probolinggo. Terakhir, dia berpesan kepada seluruh mahasiswa UMM untuk mampu mengoptimalkan seluruh wadah yang telah diberikan oleh kampus. Utamanya untuk mengembangkan minat dan bakat. Dia mengakui bahwa kampus sudah memberikan wadah terbaik bagi mahasiswanya, mulai dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), organisasi internal, bahkan juga pendanaan untuk penelitian dan kejuaraan bagi mahasiswanya. (faq/wil)