Mahasiswa UMM Bikin Embik Eco Green, Hasilkan Susu Kambing tanpa Bau hingga Pupuk

Kabar membanggakan kembali hadir Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kali ini para sederet tim mahasiswa UMM yang lolos dalam ajang final KMI Expo 2024. Salah satu yang menarik adalah Embik Eco Green Farm ini yang sudah didirikan sejak 2018 lalu dan kini telah mempunyai 6 cabang di kota Malang. Adalah Lukman Hakim Arifin, mahasiswa Agribisnis juga selaku ketua tim yang sukses membawa bisnis ini menuju Kendari, Sulawesi Tengah untuk ikut KMI Expo pada akhir Oktober lalu. Ia tidak sendiri, Lukman ditemani Anastya Rifa Wardhani, Cobain Aprilliano, dan Denny Dwi Ariza. Adapun Embik Eco Green Farm memiliki tiga produk unggulan, di antaranta daging kambing, pupuk yang berasal dari limbah kotoran kambing yang juga tinggi akan kalium, dan produk susu kambing. Lukman menjelaskan, ia sudah mulai membangun bisnis ini sejak awal masuk bangku kuliah. Ia kemudian mengembangkan bisnisnya ke susu dan pupuk. Menariknya, keunggulan produk susu yang dihasilkan memiliki kandungan yang tinggi akan omega 3. Ini terbukti berdasarkan hasil Lab SIG yang terverifikasi dan produk susu ini tidak mengeluarkan aroma kambing sama sekali. Hal tersebut yang membuat banyaknya mitra hingga reseller bergabung dengan bisnis ini. “Susu ini tidak memiliki aroma kambing sehingga para pembeli dan penjual juga menyukainya. Banyak reseller yang bergabung dan semakin memperbesar usaha kami. Ini sedang proses menambah varian rasa agar semakin bervariasi,” katanya. Menurutnya, memanfatkan daging kambing menjadi makanan merupakan hal yang biasa. Namun dengan memanfaatkan kotoran kambing menjadi pupuk yang tinggi kalium baru hal yang tidak biasa. Ini bisa menjadi pupuk yang mempercepat pertumbuhan tumbuhan. Apalagi biasanya peternak lebih memilih untuk membuang ktoran kambing daripada memanfaatkannya. Kemudian Lukman juga mengungkapkan tantangannya dalam mengelola usaha ini. Ia mengatakan bahwasannya banyak masyarakat yang tidak menyukai bau kambing terutama pada produk susunya. Sehingga menurutnya hal tersebut yang terkadang membuat permintaan susu kambing menurun. Namun dengan adanya pendampingan dari Program Pengembangan Usaha Mahasiswa UMM (P2MW) dan kampus, tantangan itu bisa diselesaikan. Produk susu kambing ini kembali populer dikalangan masyarakat. “Semoga produk-produk dari Embik ini bisa dinikmati dengan baik oleh konsumen. Saat ini, kami juga sedang mengembangkan jejaring bisnis agar susu-susu ini bisa dipasarkan ke seluruh Indonesia. begitupun dengan pupuk yang kami buat, semoga bisa membantu para petani,” katanya. (zaf/wil)

Viral Guru yang Dikriminalisasi, Begini Kata Dosen FH UMM

Belakangan ini, dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Guru yang harusnya menjadi sosok paling berjasa di lingkungan sekolah, kini justru mendapatkan perlakuan kriminal terhadap dirinya. Menurut Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Ratri Novita Erdianti, SH., MH., hal ini  berangkat dari adanya upaya untuk menciptakan sekolah ramah anak. Dalam kasus ini, pihak sekolah dituntut untuk lebih mengutamakan kenyamanan siswanya. Selain itu, adanya UU perlindungan anak dan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak membuat guru jadi subjek yang rentan dianggap sebagai pelaku. “Program atau kebijakan sekolah ramah anak adalah suatu kebijakan yang sangat bagus untuk diterapkan di Indonesia. Akan tetapi, menurut saya, penting sekali bagi masyarakat untuk berpikir terbuka secara objektif. Tidak semua guru itu mendisiplinkan atau mendidik siswa dengan nuansa kekerasan,” sambungnya. Ia juga menyoroti kasus kriminalisasi yang dilakukan orang tua siswa terhadap guru. Ratri menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak, yakni orang tua dan guru. Maksudnya, orang tua harus mengamati dengan terbuka ketika guru mendisiplinkan atau mendidik siswa. Aa alasannya dan bagaimana cara yang dilakukan oleh guru. “Jangan semerta-merta menghakimi guru melakukan tindak kriminal begitu saja,” tegasnya. Di samping itu, Ratri menegaskan, pada dasarnya guru boleh saja mendisiplinkan siswa selama tidak bernuansa kekerasan fisik, kekerasan seksual, serta tidak mengandung unsur SARA. Bahkan menurutnya, hal tersebut harus dilakukan guru sebagai bentuk kepedulian terhadap suasana belajar dan lingkungan sekolah yang disipilin. Selain itu dapat menumbuhkan sikap disiplin dan rasa bertanggung jawab dalam diri siswanya. Dalam penjelasannya, Ratri juga mnejelaskan mengenai beberapa prinsip dalam undang-undang perlindungan anak yang berlaku saat ini. Menurutnya, mayoritas prinsip-prinsip dalam UU tersebut terkesan memprioritaskan kepentingan anak saja, sehingga keberadaan payung hukum yang melindungi guru menjadi lemah. Tak heran, tidak sedikit kasus tindak kriminalisasi yang dialami guru kerap terjadi di masyarakat. “Zaman silih berganti. Jika kita amati bersama, anak-anak di zaman ini berbeda dengan zaman dahulu, begitupun kebijakan peraturan yang berlaku. Sayangnya, hal ini menjadi faktor yang signifikan terhadap munculnya beberapa kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik,” sambungnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, guru juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005. Secara mendasar, menurut UU tersebut, dikatakan bahwa profesi guru sebagai tenaga pendidik memiliki jaminan perlindungan hukum dan dilindungi oleh negara dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab keprofesionalannya sebagai tenaga pendidik. Ditafsirkan juga bahwa seorang guru mempunyai kewajiban untuk mendidik atau mendisiplinkan siswa yang berbuat kenakalan atau kesalahan di lingkungan sekolah. Kemudian, UU No. 14 Tahun 2005 dalam pasal 39 dan 41 yang berbunyi ‘Guru itu berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, dan perlakuan diskrimintaif, intimidasi atau perlakuan tidak adil’. “Pasal tersebut sekaligus sebagai payung hukum. Guru itu tidak boleh dikriminalisasikan menjadi pelaku tindak pidana. Maka komunikasi antara guru, orang tua, dan siswa harus terus terjalin,” ungkapnya. Ia berpesan, para orang tua yang menitipkan dan mempercayai anak-anak kita kepada para guru harus membangun sinergisitas antara pihak sekolah dan bersikap lebih bijak. Bijak dalam memandang hukuman dalam rangka mendisiplinkan dari kacamata tiga batasan yaitu tidak bernuansa kekerasan fisik, kekerasan seksual, serta tidak mengandung unsur SARA. (Din/Wil)