Viral Hukuman Koruptor Ringan, Dosen FH UMM Sebut Hakim Harus Lebih Berani

Salah satu kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 300 triliun kembali mendapat perhatian dari masyarakat. Pasalnya pelaku kasus tindak korupsi tersebut hanya mendapat vonis hukuman pidana selama 6 tahun, dan denda 1 milliar. Tinuk Dwi Cahyani, S.H., M.Hum., Ph.D. selaku dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang menyampaikan, undang-undang yang ditegakkan di Indonesia terkait pidana korupsi sudah sangat jelas. Bahkan dalam keadaan tertentu pidana mati bisa saja dijatuhkan. Sayangnya, dalam penerapan hukumnya belum sempurna. Dalam kasus ini, Tinuk menyanyangkan adanya vonis hukuman 6 tahun penjara tersebut, karena menurutnya ada opsi pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Seperti dalam Undang-undang yang telah diatur dalam Nomor 31 tahun 1999 pada pasal 2 ayat 1 dan 2 mengenai tindak pidana korupsi. Tentu saja menurutnya, pelaku pada kasus tindak pidana korupsi ini sangatlah merugikan negara Indonesia. Maka dari itu Tinuk menyampaikan adanya putusan pidana tersebut sangatlah menusuk rasa keadilan, dan memukul hukum yang ada di Indonesia. “Ini harusnya menjadi evaluasi bersama para penegak hukum di Indonesia, agar dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi yang telah merugikan negara. Tentunya vonis hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan pada terdakwa korupsi ini tidak akan membuat pelaku jera. Saya sangat menyayangkan adanya pemberian vonis yang tidak maksimal tersebut, bahkan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) rendah hanya 12 tahun. Ditambah adanya putusan hakim yang hanya memvonis 6 tahun saja,” jelasnya. Hal itu kemudian membuat rasa percaya masyarakat kepada para penegak hukum di Indonesia semakin menurun. Maka dari itu, Tinuk mengatakan bahwa tugas dari komisi yudikatif sangatlah besar dalam mengawasi peran hakim saat mengambil keputusan. Tidak hanya komisi yudikatif yang bertanggung jawab seluruhnya dalam persoalan kasus ini, tetapi juga peran lembaga eksekutif, dan legislatif juga penting dalam ikut serta membantu. Utamanya untuk mengawal bersama mengenai kasus yang merugikan negara. “Banyak kasus yang saya temui seperti pada kasus terorisme dan narkotika yang sudah banyak hakim berani menjatuhkan hukuman mati pada pelaku. Namun dalam kasus korupsi, saya tidak menemukan adanya hakim yang berani menjatuhkan hukuman mati pada para pelaku korups. Saya rasa hal itu karena para pelaku korupsi berasal dari kalangan pejabat yang berpengaruh ataupun yang memiliki kuasa di Indonesia. Sehingga hal itu yang bisa saja membuat aparat penegak hukum masih tidak berani dalam memberi keputusan yang lebih tegas,” tegasnya. Terakhir, Tinuk berharap, agar para aparat penegak hukum di Indonesia dapat lebih berani dalam memperjuangkan hak-hak negara dan kepentingan rakyat. Keberanian yang tidak ditunggangi oleh kepentingan pribadi, melainkan hak untuk menuntut kesejahteraan rakya  dan negara. “Peran masyarakat juga penting dalma mengawal kasus-kasus seperti ini. Utamanya dalam mengontrol keadilan di negara Indonesia karena seluruh kalangan masyarakat harus saling peduli dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi ini,” kata Tinuk dengan tegas. (zaf/wil)

Dosen Psikologi UMM: Resolusi Butuh Target Realistis dan Tersistematis

Tahun baru acap kali menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh sebagian orang untuk memperbarui dan menetapkan target-target yang akan dicapai. Biasanya tertuang dalam bentuk ‘resolusi’. Namun sayangnya, realita tak semanis ekspektasi. Tak sedikit  resolusi yang pada akhirnya gagal terwujud, mengapa hal itu bisa terjadi? Menanggapi pertanyaan tersebut, Dosen Psikologi Sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Yuni Nurhamida, S.Psi., M.Si. menyebut ada beberapa alasannya. Mulai dari target yang tidak realitis hingga kurangnya perencanaan yang sistematis. “Terkadang, seseorang bertindak impulsif dengan menentukan target atau tujuan secara instan dalam membuat resolusi. Seringkali resolusi yang dibuat hanya karena ‘FOMO’ akan suatu tren atau hal yang dilakukan orang lain. Apalagi jika tanpa mempertimbangkan perbedaan dalam kemampuan dan kapasitas diri sendiri,” ungkapnya. Agar resolusi tak hanya sekedar wacana, Yuni membagikan kiat-kiat jitu yang dapat ditempuh dalam mewujudkannya. Kiat pertama sekaligus menjadi kunci tolok ukur tingkat terwujudnya resolusi adalah dimulai dari evaluasi diri. Diantaranya dengan mengetahui besar peluang dari posisi, kekuatan, dan kemampuan, serta kapasitas diri untuk berubah, baik secara finansial, kapasitas diri, maupun dukungan psikologis dari lingkungan sosial. Kemudian setelah itu, menetapkan tujuan-tujuan yang realistis (reachable) dan spesifik. “Selain itu, kita juga harus menetapkan tujuan dan tahapan yang fokus dan terarah, seperti memetakan target, menentukan timeline, dan aktifitas yang secara bertahap dapat mengarahkan pada tercapainya resolusi. Ini akan sangat membantu,” sambungnya. Meski nampak sederhana, transformasi diri membutuhkan komitmen dan konsistensi tinggi terhadap hal-hal kecil. Menurutnya, tercapainya target yang besar berangkat dari perubahan kecil yang dilakukan secara disiplin, hingga menjadi suatu kebiasaan (habit). Di sisi lain, Ia menyebut atmosfer lingkungan keluarga serta sosial yang positif mengambil peranan penting dalam keberhasilan proses transformasi diri. Selain itu, kemajuan teknologi serta perkembangan digitalisasi merupakan satu hal yang mutlak kita hadapi saat ini dan masa yang akan datang. Adapun bermedia sosial yang tepat dapat mendukung terwujudnya resolusi. “Lingkungan keluarga dan pertemanan yang ‘sehat’ (positif) membantu seseorang memperoleh informasi, pengakuan, dan dukungan yang dibutuhkan dalam proses tranformasi diri. Sebaliknya, prosesnya akan sulit terwujud tanpa support dari keduanya,” jelasnya. Terakhir, Ia mengungkapkan resolusi merupakan satu hal yang positif dan boleh saja dilakukan pada momen tahun baru, ulang tahun, idul fitri, dan lain sebagainya. Menurutnya, perencanaan sangat penting dalam menjalani kehidupan.  “Perencanaan adalah upaya yang bisa kita lakukan sebagai manusia, semuanya mutlak kembali kepada Allah SWT. Bersikap terbuka dengan opsi alternatif adalah upaya kita untuk bersiap terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi di luar rencana dan kendali kita,” pesannya. (din/wil)