Dosen UMM Sekaligus Koordinator MDMC Soroti Kebakaran di LA

Kebakaran besar yang terjadi di Los Angeles, Amerika Serikat, menjadi perhatian dunia karena dampaknya yang luas. Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus Koordinator Bidang Pelatihan Penanggulangan Bencana MDMC PP Muhammadiyah, Zakarija Achmat, S.Psi., M.Si., memberikan pendapatnya atas kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu dapat memberikan pelajaran penting dan relevan bagi Indonesia. Kondisi wilayah tersebut memiliki suhu tinggi, kondisi kering, dan angin kencang yang memperburuk risiko kebakaran. “Los Angeles memiliki kondisi lingkungan yang mendukung penyebaran kebakaran seperti suhu tinggi, kelembapan rendah, dan angin kencang. Situasi ini serupa dengan apa yang sering kita hadapi di Kalimantan atau Sumatera saat musim kemarau. Kebakaran lahan dan hutan di Indonesia juga sering kali dipicu oleh faktor manusia, termasuk aktivitas yang ceroboh atau kelalaian. Sebagai contoh, kasus kebakaran di Gunung Bromo beberapa tahun lalu terjadi akibat api unggun yang dinyalakan di area terlarang.” Jelasnya. Menurut Zakarija, mitigasi adalah langkah utama yang harus diprioritaskan dalam penanggulangan bencana kebakaran. Ia menekankan pentingnya mengenali potensi bahaya sejak dini. Di lingkungan rumah tangga misalnya, risiko seperti kabel listrik yang terkelupas, penggunaan colokan yang tidak sesuai kapasitas, atau keberadaan bahan kimia mudah terbakar sering kali diabaikan. Selain pencegahan, kesadaran akan langkah tanggap darurat juga menjadi hal krusial. Zakarija mengingatkan masyarakat untuk tidak panik saat menghadapi kebakaran. Mengikuti instruksi penyelamatan dan utamakan keselamatan diri. Di samping itu juga harus memahami jalur evakuasi dan menjauh dari area berisiko tinggi, seperti tempat dengan vegetasi kering atau bahan mudah terbakar. “Dalam hal penanganan korban kebakaran, perlu pendekatan holistik, mencakup aspek fisik dan psikologis. Luka bakar tidak hanya menimbulkan bekas di tubuh, tetapi juga sering menyisakan trauma mendalam. Kita harus mendukung mereka dengan tidak memunculkan kembali memori buruk atau memperparah kondisi psikologis korban melalui komentar yang tidak sensitif,” tambahnya. Terkait peran MDMC Muhammadiyah, Zakarija menjelaskan bahwa edukasi masyarakat menjadi prioritas. Pelatihan dan simulasi kebakaran di berbagai daerah telah dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Ia juga mendorong rumah tangga untuk memiliki alat pemadam kebakaran sederhana dan memahami cara menggunakannya. “Langkah kecil seperti ini dapat membawa dampak besar dalam mengurangi risiko kebakaran, saya berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mitigasi sebagai langkah utama menghadapi bencana. Bencana mungkin tidak bisa kita cegah sepenuhnya, tetapi risiko dan dampaknya bisa kita minimalisir dengan langkah yang tepat,” pungkasnya. (vin/will)
Viral Putusan Kasus Agus, Dosen Hukum UMM Sebut Penjara Harus Banyak Dibenahi

Kasus ‘Agus buntung’ berakhir menuju dakwaan hukuman penjara atas tindak pidana yang dilakukannya. Banyak pihak yang menilai kasus pidana ini tak biasa karena kurangnya aksesibilitas penjara bagi narapidana penyandang disabilitas. Melihat kegelisahan tersebut, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kukuh Dwi Kurniawan, SH., S.Sy., MH. menyebut bahwa aksesibilitas penjara bagi narapidana disabilitas perlu dibenahi. Adapun beberapa bangunan penjara di Indonesia merupakan peninggalan sejak penjajahan Belanda. Tempat ini menjadi tempat bagi pelaku tindak kejahatan untuk melakukan penginsafan dan rehabilitasi secara hati dan perbuatannya. Sayangnya, tidak ada penambahan fasilitas dan pelaku kejahatan terus bertambah. Ia menyebut bahwa rumah tahanan di Bagansiapiapi berada pada level overcapacity, bahkan mencapai 800% dari kapasistas seharusnya. Menurutnya, tingkat optimalisasi rehabilitasi narapidana jauh dari maksimal, terlebih lagi bagi para narapidana disabilitas. “Narapidana dituntut berebut napas di dalam lapas. Bayangkan saja, dalam satu sel dengan kapasitas 17 orang, dihuni oleh 60 orang dalam pengawasan satu orang sipir. Dengan kondisi ini, saya rasa negara perlu cepat memberikan solusi konkret dan melakukan banyak pembenahan,” ungkapnya. Kukuh juga mengungkapkan bahwa negara harus menyediakan fitur mobilitas yang dapat digunakan narapidana penyandang disabilitas semasa di penjara. Maka, Lapas dapat bekerjasama dengan balai-balai kerja yang dapat menfasilitasi narapidana memperoleh keterampilan mandiri. Setelah keluar dari penjara, tidak menutup kemungkinan mantan napi untuk mendapatkan hukuman sosial di masyarakat. Untuk itu, rehabilitasi sekaligus pembekalan keterampilan mandiri sangat penting diterapkan oleh Lapas. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa segala perbuatan seseorang akan dimintai pertanggungjawaban sebagaimana asas hukum ‘Equality before the law’ yakni semua manusia setara atau sama di mata hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Asas ini mencakup hal-hal seperti kapasitas diri (fisik) seseorang. Meski begitu, bukan berarti disabilitas fisik bisa menjadi salah satu alasan pemaaf, baik di Indonesia maupun hukum global. “Jadi, pelaku pidana disabilitas tetap dikenai hukuman dan mendapat sanksi yang setara. Maksudnya adalah tidak ada perlakuan khusus dalam hukum pidana terhadap tersangka atau terdakwa penyandang disabilitas, kecuali terdapat alasan pemaaf dan ketika seseorang dalam kondisi darurat,” sambungnya. Pada dasarnya, beberapa Hak Asasi Manusia dirampas oleh negara dengan tujuan memberikan peradilan atas kejahatan yang dilakukan. Di samping itu, Ia berharap kasus ini tidak terulang di masa depan. Mewujudkan negara yang maju perlu adanya komitmen dan kerjasama dari seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat. (din/will)