Seminar FH UMM: Pentingnya Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHAP

Seminar nasional menarik kembali terlaksana di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Agenda yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum pada 30 Januari itu membahas terkait sinkronisasi dan harmonisasi materi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP. Turut hadir sederet pemateri andal dan pakar hukum dari akademisi dan juga praktisi. Mereka mengkaji tentang pentingnya penyesuaian dan keselarasan regulasi hukum kejaksaan dengan KUHP agar tercipta sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan. Seminar diawali Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., yang menyoroti urgensi sinkronisasi antara RUU Kejaksaan dan KUHP guna memastikan efisiensi serta kejelasan dalam proses hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. “Penyesuaian regulasi kejaksaan dan KUHP adalah suatu keharusan untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana kita berjalan dengan lebih efisien dan selaras dengan kebutuhan hukum yang berkembang,” ujarnya. Kemudian ada pemaparan dari Dekan FH UMM Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. tentang restorative justice dan urgensinya sebagai penyelesaian perkara pidana dalam perspektif RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP. Ada sederet kritik yang ia sampaikan terhadap peradilan pidana yakni prisonisasi, stigmatisasi, dan dehumanisasi. Prisonisasi adalah proses interaksi tersangka, terdakwa, dan terpidana di dalam lembaga yang menghasilkan transfer of knowledge tentang kejahatan. “Sementara stigmatisasi merupakan pemberian stigma dan label cap jahat. Terakhir, dehumanisasi adalah proses pengasingan dan menjauhkan manusia daei komunitas sosialnya,” tambah Tongat. Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.H., menjelaskan mengenai kebijakan hukum pidana dalam pelaksanaan tugas kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, aparat kejaksaan harus berpegang pada prinsip keadilan dan proporsionalitas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. “Tugas kejaksaan dalam penegakan hukum harus selalu didasarkan pada asas legalitas serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya. Trisno juga sempat menyoroti tantangan dalam praktik hukum kejaksaan, termasuk bagaimana menyeimbangkan aspek represif dan preventif dalam menegakkan hukum. Menurutnya, para pakar dan praktisi harus memastikan reformasi hukum pidana tidak hanya memperkuat kewenangan kejaksaan, tetapi juga menjamin hak-hak masyarakat dalam proses hukum. Pembahasan ini kemudian diperkuat oleh pemateri kedua, Dr. Sholehuddin, S.H., M.Hum., yang mengkaji sinkronisasi dan harmonisasi materi muatan RUU tentang kejaksaan terhadap KUHP. Menurutnya, ketidakharmonisan regulasi dapat berimplikasi pada tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia. “RUU Kejaksaan harus disusun dengan mempertimbangkan keterkaitannya dengan KUHP agar tidak terjadi benturan norma yang dapat menghambat proses peradilan,” ungkapnya. Selain itu, penyelarasan antara peran kejaksaan dalam sistem peradilan dengan norma-norma hukum yang berlaku juga diperlukan. Tanpa adanya sinkronisasi yang baik, akan muncul perbedaan interpretasi hukum yang bisa berdampak pada ketidakpastian dalam penegakan hukum. Terakhir, koordinasi antar lembaga penegak hukum juga harus diperhatikan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Acara kemudian diakhiri Rektor UMM Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si. yang menegaskan pentingnya peran akademisi dalam memberikan masukan konstruktif bagi kebijakan hukum nasional. Ia berharap seminar ini dapat menjadi wadah diskusi ilmiah yang berkontribusi pada penyusunan regulasi hukum yang lebih baik. (vin/wil)
Viral Video Tes Kehamilan untuk Siswi, Begini Kata Dosen UMM

Beberapa waktu lalu, viral video tes kehamilan untuk siswi di salah satu kabupaten di Jawa Barat. Hal itu memantik berbagai opini dan pandangan. Termasuk dari kacamata sosiologi yang disampaikan dosen sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Luluk Dwi Kumalasari, M.Si. Menurutnya, meski pihak sekolah memiliki otoritas dalam kebijakan atas lingkungan sekolah yang dikelolanya, namun tidak menutup kemungkinan kebijakan yang dijalankan salah karena tidak mengacu pada aturan yang ada. Apalagi jika tanpa koordinasi yang jelas dengan pihak terkait. “Maka perlu untuk menggandeng berbagai instansi agar proses penerapan kebijakan pada lingkungan sekolah tetap berada dalam koridor edukasi dan sosiolasi terkait,” kata Luluk mengenai isu sekolah yang mengadakan tes kehamilan pada siswinya. Ia juga menyayangkan adanya berbagai foto dan video yang telah tersebar dan viral di media sosial saat para siswinya sedang melakukan tes urine dengan headline tes kehamilan. Menurutnya, hal tersebut merugikan terutama bagi siswa perempuan dan memberi dampak psikologis yang panjang. Terutama jika tidak ada pernyataan sikap yang jelas dari pihak sekolah. Melihat pada berbagai kasus yang ada termasuk pelecehan seksual, pihak perempuan banyak menjadi korban diskriminasi dan disalahkan dalam hal ini. Maka dari itu Luluk berharap pihak sekolah bisa lebih berhati-hati dalam melihat, membaca, serta memahami kebijakan apa saja yang akan diterapkannya. “Jika memang pihak sekolah berdalih bahwasannya tes urine tersebut dilakukan dengan urgensi untuk pencegahan narkoba, maka sekolah tetap harus menggandeng dinas dan lembaga terkait yang berwenang. Sehingga proses penerapan kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik dan tidak salah kaprah,” Tambahnya. Dalam hal ini Luluk mengatakan, perlunya edukasi serta sosialisasi terkait persoalan reproduksi dan seksualitas dalam setiap jenjang sekolah. Ini menjadi upaya agar kasus penyimpangan bisa dikurangi dan tidak terjadi lagi di lingkungan sekolah. Meski begitu Luluk menyadari, pengawasan pada anak dibawah umur tetap menjadi tanggung jawab utama pihak keluarga. Namun tidak menutup kemungkinan, sekolah dan juga masyarakat ikut terlibat menjadi pihak penting dalam pengawasannya. “Memang sulit untuk selalu mengawasi anak setiap harinya, mengingat sekarang zaman sudah semakin maju dan orang tua tetap akan mudah kecolongan dalam pengawasannya. Maka dari itu, anak tetap selalu butuh pendampingan dan dipahamkan dengan baik terkait dampak dari perilaku menyimpang tersebut,” ujar Luluk memberi arahan. Terakhir, Luluk juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berbagai berita viral yang bersifat simpang siur. Karena dengan menggali fakta yang ada di lapangan, masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap mengenai suatu isu yang beredar. (zaf/wil)