Dosen PGSD UMM Bongkar Tupoksi Guru SD

Aktivitas fisik merupakan aspek penting, bukan hanya bagi para anak didik tapi juga untuk seorang guru. Hal itu ditegaskan Frendy Aru Fantiro, M. Pd. salah satu pemateri dalam kulaih tamu bertajuk ‘Menggali Bakat, Mengasah Minat: Menjadi Guru SD yang Inspiratif, Kreatif, Inovatif, dan Profesional’, 5 Mei lalu. Agenda itu merupakan hasil kolaborasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan Universitas Muhammadiyah Purwokerto, utamanya jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Lebih lanjut, Frendy menjelaskan bahwa sehat dan bugar merupakan hal yang berbeda. Sehat merupakan kondisi fisik, mental, dan sosial yang seimbang dan terbebas dari gangguan. Sementara bugar adalah kondisi tubuh yang segar dan kuat sehingga memiliki ketahanan tubuh untuk melakukan aktivitas sehari-hari tanpa merasa lelah yang berlebihan. Hal tersebut disampaikan sebagai antisipasi dan menyikapi fenomena saat ini di mana anak-anak sangat jarang melakukan aktivitas fisik. Terbukti dengan betapa banyaknya anak-anak yang mengalami obesitas dan cenderung mudah terkena penyakit. Selain itu anak-anak tersebut juga seperti kurang memiliki antusias dalam melakukan kegiatan. “Padahal untuk mencapai pembelajaran dengan maksimal, seorang peserta didik harus memiliki tubuh yang sehat dan bugar. Seorang peserta didik yang memiliki tubuh yang sehat dan bugar akan memilki konsentrasi dan daya ingat yang baik. Selain itu juga dapat menghindarkan peserta didik tidak mengikuti pembelajaran dikarenakan sakit,” tegasnya. Aktivitas-aktivitas itu juga dapat melatih kerja jantung dan menurunkan potensi obesitas. Banyak kegiatan fisik yang dapat dilakukan dari aktivitas sederhana seperti berlari, olahraga sederhana, dan melakukan permainan tradisional. Menurutnya, pembelajaran aktivitas fisik perlu ditambahkan ke dalam mata pelajaran lainnya. Hal ini mengingat aktivitas fisik yang dilakukan peserta didik sangat kurang apabila hanya dilakukan sekali ketika mata pelajaran olahraga saja. Sementara itu, pemateri lain yakni Assoc Prof. Dr. Yudha Febrianta, M. Or., AIFO. membuka sesinya dengan permainan sederhana yang dilakukan berpasangan. Permainan Up-Down ini bertujuan untuk meningkatkan konsentrasi dan mengembalikan fokus peserta. Menurutnya, guru yang hebat adalah yang tidak hanya sekedar menguasai materi pembelajaran. Melainkan mereka yang mampu menginspirasi dan membangun karakter peserta didik melalui pendekatan yang bervariasi dan menyenangkan. “Seorang guru memiliki peran mengajar, membimbing, dan menjadi motivator yang bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan perkembangan siswa secara holistik dan menyeluruh,” tutupnya. (nam/wil)
Seberapa Penting Sertifikasi Halal? Begini Kata Pakar UMM

Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal (PS.P3-Halal) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terus menggaungkan pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai kewajiban religius, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas produk. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP, Ketua Pusat Studi Halal UMM, dalam pemaparannya mengenai urgensi dan manfaat sertifikasi halal di Indonesia. Menurut Prof. Elfi, konsep halal dan thayyib bukan hanya menjadi syarat konsumsi bagi umat Muslim, tetapi juga memberikan manfaat universal bagi seluruh umat manusia. “Dalam makanan yang halal dan baik (thayyib), selain makanan aman, bergizi, membuat nyaman, terdapat sumber ketenangan jiwa karena terbebas dari dosa dunia maupun akhirat, serta berdampak positif bagi kesehatan. Sertifikasi halal merupakan proses yang didorong pemerintah sebagai standar perlindungan konsumen Muslim, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. Sertifikasi halal merupakan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi standar kehalalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sesuai regulasi, mulai Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Prof. Elfi menambahkan, dibandingkan dengan sertifikasi halal, sertifikasi haram justru memerlukan lebih banyak tenaga, waktu, dan biaya, serta dapat menimbulkan citra negatif terhadap produk. Oleh karena itu, peran negara sangat penting dalam menjamin perlindungan konsumen Muslim melalui sistem sertifikasi halal yang terstruktur dan terpercaya. “Standar halal nasional juga mengacu pada standar global, seperti HAS 23000. Produk yang telah tersertifikasi halal terbukti lebih unggul dalam aspek higienitas, kandungan gizi, serta menjaga kualitas secara berkelanjutan. Hal ini mempermudah proses distribusi, baik di pasar domestik maupun ekspor,” kata Elfi. Saat ini, terdapat dua jalur sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia, yaitu jalur self-declare dan jalur reguler. Jalur self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang produknya tidak memiliki titik kritis tinggi, seperti penggunaan daging atau alkohol. Sementara itu, jalur reguler ditujukan bagi perusahaan besar, rumah makan, hotel, dan lembaga layanan publik lainnya. “Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran melalui sistem SiHalal, audit oleh auditor halal, hingga sidang Komisi Fatwa, dilakukan secara teliti untuk menjamin kehalalan produk. Khusus jalur self-declare, proses pendaftaran dan audit didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH),” ujar Elfi. Ia menambahkan, BPJPH juga mewajibkan pelaku usaha melakukan pelaporan secara berkala setiap enam bulan, guna memastikan standar halal tetap diterapkan secara konsisten. Hal ini menjadi krusial, terutama jika terdapat perubahan bahan baku atau proses produksi. Lebih dari sekadar label, halal memiliki makna spiritual dan moral yang mendalam. “Kata ‘halal’ berasal dari ‘halla’, yang berarti terbebas dari beban dosa. Produk halal harus bebas dari unsur najis dan bahan haram, baik dari segi bahan, proses pengolahan, maupun alat yang digunakan. Halal adalah wujud kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap lini produksi, dengan tujuan akhir menenangkan jiwa dan menjamin keamanan konsumsi,” ujarnya. Prof. Elfi juga menekankan pentingnya peningkatan literasi halal sejak dini melalui pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi kompetensi di bidang halal. Ia mendorong pemanfaatan bahan baku lokal dan promosi produk dalam negeri sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal nasional. “Halal bukan hanya persoalan religius, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi dan sosial. Jika digerakkan secara sistematis, sertifikasi halal mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, mengurangi angka pengangguran, serta memperkuat kemandirian bangsa,” ucap Elfi. (bil/wil)