Dari Teori ke Praktik : Program CoE FH UMM Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Malang || Radarjatim co ~ Center of Excellence (CoE) kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia praktik hukum yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) untuk belajar secara langsung salah satunya ialah di kantor hukum Bambang Suherwono, SH. M. Hum & Rekan Hal ini dijelaskan oleh salah satu tim magang kerja FH UMM Muhammad Hamzah yang menyebutkan selain dirinya juga bersama dua teman mahasiswa FH UMM atas nama Nuratul Islamiah, dan Anggi Rizkina Mahelatu yang juga mengikut program Magang kerja Center of Excellence (CoE) batch IV ini untuk menunjang kegiatan akademik mereka. Katanya juga “program ini salah satu program unggulan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi praktis mahasiswa fakultas hukum umm. Melalui program ini tentunya kita sebagai mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoretis tentang hukum tetapi juga dibekali dengan keahlian dan pengalaman langsung di bidang praktik hukum sehingga mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan jasa hukum yang semakin dinamis” Saat ini, ketiganya tengah terlibat secara langsung dalam penanganan salah satu perkara pidana yang ditangani oleh kantor hukum Bambang Suherwono, S.H., M.Hum. & Rekan. mulai dari proses analisis berkas perkara, pendampingan klien, mengikuti persidangan mulai dari dakwaan hingga putusan hingga simulasi dalam penyusunan dokumen sebagaimana perkara yang berjalan. Kegiatan ini menjadi pembelajaran konkret bagi mereka untuk mengasah kemampuan profesional menumbuhkan kepekaan hukum serta memperkuat kesiapan menghadapi dunia praktik hukum setelah lulus nanti. Adapun perkara yang ditangani ialah mengenai kasus penipuan atau penggelapan, ujar anggi salah satu mahasiswa yang mengikuti program ini dan mengikuti alur persidangan yang berjalan “bahwasanya kami bejalar secara langsung di lapangan misalkan salah satu contohnya ialah dalam dakwaan, dimana mereka menganalisis dakwaan oleh daripada Jaksa Penuntut umum dalam kronologi yang termuat dalam dakwaan, jenis dakwaan, pasal yang didakwakan sehingga kami dapat belajar secara langsung sebagaimana apa yang dilihat dan dipelajari dalam praktek praktisi” Dalam dakwaan terdakwa di dakwa dengan pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan jenis dakwaan alternatif Singkat kronologi dalam dakwaan di sebutkan bahwa Pada tanggal 29 Oktober 2024 enam orang pelaku perjudian ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Sempol, Kabupaten Malang yang selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2024 terdakwa mengumpulkan keluarga para tersangka dan meminta uang sebesar dengan maksud untuk membantu menyelesaikan perkara tersebut di tingkat kepolisian. Beberapa hari kemudian terdakwa membawa uang tersebut ke Polres Malang namun pihak kepolisian menolak uang tersebut karena tidak terdapat mekanisme biaya penjaminan oleh karenanya uang tersebut masih disimpan oleh terdakwa terkumpul total Rp74.700.000,- yang belum sempat dikembalikan kepada para keluarga tersangka. Kemudian Dalam proses persidangan yakni pembuktian untuk keberlangsungan sidang menghadirkan sejumlah saksi, para korban dan pihak-pihak terkait pun setelahnya keterangan terdakwa. Setelah agenda pembuktian memasuki agenda sidang tuntutan jaksa kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menanggapi tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang memuat uraian mengenai fakta persidangan, keterangan saksi, serta analisis yuridis terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Dalam analisis yuridis pembelaan disebutkan bahwa: Unsur “barang siapa” telah terpenuhi karena identitas terdakwa jelas dan tidak terdapat kekeliruan orang. Namun, unsur “maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” tidak terbukti, sebab terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan telah mengembalikan seluruh uang sebesar Rp74.700.000,- kepada keluarga enam tersangka perjudian sebelum proses penyidikan berlangsung. Selain itu, uang tersebut pada awalnya dikumpulkan atas permintaan pihak lain dengan tujuan untuk membantu proses hukum para tersangka judi bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Setelah melalui semua persidang mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, sampai pada agenda putusan yang kemudian mejelis hakim memutuskan untuk perkara terdakwa dengan penjara 5 bulan. Melalui keterlibatan langsung ini dalam proses penanganan perkara tersebut nuratul islamiah sebagai perwakilan dari mahasiswa magang program kampus ini ujarnya mengatakan “kami memperoleh pengalaman berharga mengenai dinamika praktik hukum di lapangan secara langsung, kami tidak hanya belajar memahami penerapan asas-asas dan pembuktian teori semata saja tetapi juga mengasah kemampuan analisis yuridis sehingga ini adalah kenangan serta pembelajaran yang berharga” Tentunya dari Kegiatan magang ini menjadi wujud nyata dari implementasi program Center of Excellence (CoE) yang menghubungkan teori dengan praktik sehingga dapat membentuk mahasiswa hukum yang kompeten, berintegritas, dan siap terjun ke dunia profesi hukum setelah mereka nanti menyelesaikan studi di Universitas Muhammadiyah Malang.
Alumni Teknik Mesin UMM, Letkol Basofi, Ajak Wisudawan Berani Keluar dari Zona Nyaman

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Wisuda Ke-120 untuk Program Vokasi, Sarjana, dan Pascasarjana pada Selasa, 25 November 2025 di Hall Dome UMM. Momentum ini bukan hanya menjadi seremoni pengukuhan akademik, tetapi juga ruang refleksi atas perjalanan hidup, perjuangan, dan nilai perubahan yang mengiringi para lulusan memasuki dunia profesional. Melalui rangkaian sambutan dan cerita sukses, kampus putih menegaskan misinya sebagai kawah candradimuka yang tidak hanya melahirkan sarjana, tetapi juga manusia berkarakter yang siap berkontribusi bagi bangsa. Pada kesempatan tersebut, Letkol Kav. Basofi Cahyowibowo, ST., Komandan Kodim 1607 Sumbawa sekaligus alumni Teknik Mesin UMM angkatan 1997, menyampaikan bahwa perjalanan seorang mahasiswa hingga menjadi profesional selalu dibentuk oleh keberanian untuk berubah dan konsistensi memperbaiki diri. Ia memaparkan bahwa masa kuliahnya di UMM, termasuk dinamika dan kegagalannya, justru menjadi fondasi penting dalam pembentukan karakter kepemimpinan. Ia juga menekankan bahwa pengalaman organisasi, kedisiplinan, dan kemampuan menghadapi situasi sulit menjadi bekal utamanya ketika terjun ke dunia militer. “Saya berdiri di sini bukan karena sempurna, tetapi karena pernah gagal dan belajar banyak dari kegagalan itu. UMM adalah tempat yang menempa saya untuk bangkit, meskipun dulu saya bukan mahasiswa yang paling rajin. Karena itu, saya ingin para wisudawan memahami bahwa kegigihan sering lebih menentukan daripada sekadar kemampuan teknis,” ujarnya. Ia juga menekankan mengenai tantangan masa depan yang menuntut adaptasi cepat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan di masa depan sangat ditentukan oleh kemampuan membaca peluang serta kesiapan mental menghadapi perubahan. Ia juga menyoroti bahwa tantangan yang akan dihadapi para lulusan semakin kompleks dan membutuhkan adaptasi cepat. Perubahan teknologi, persaingan global, serta tuntutan profesionalisme membuat setiap sarjana harus memiliki keberanian untuk keluar dari zona nyaman. Menurutnya, karakter kuat dan kedisiplinan diri adalah modal penting yang tidak dapat digantikan oleh kecerdasan akademik semata. “Kenali diri Anda, pahami medan yang Anda hadapi, dan jangan pernah berhenti menyesuaikan langkah. Kesuksesan bukan ditentukan dari seberapa cepat Anda memulai, tetapi seberapa teguh Anda bertahan. Semoga para wisudawan hari ini melangkah dengan keyakinan bahwa perjalanan panjang masih menanti, dan UMM telah membekali Anda dengan fondasi terbaik untuk menaklukkannya,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur, Dr. Ahtim Wahyuni, M.Ag., menyampaikan bahwa menjadi lulusan UMM adalah sebuah kebanggaan karena kampus ini merupakan perguruan tinggi swasta terbaik di Jawa Timur. Menjadi wisudawan bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal perjalanan baru di tengah masyarakat. Menurutnya, tanggung jawab seorang sarjana bukan hanya membawa nama baik almamater, tetapi juga memastikan ilmunya memberi manfaat nyata bagi kemajuan umat. “Sebuah pesan Rasulullah bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama, dan harapan tersebut kini berada di pundak para lulusan UMM yang siap kembali ke daerah masing-masing untuk mengabdi,” ujarnya. Memperkuat rangkaian pesan tersebut, Rektor UMM Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si. turut memberikan arahan strategis mengenai masa depan kampus dan lulusan. Ia menegaskan komitmen UMM untuk terus memperkuat kualitas pendidikan, inovasi, dan kolaborasi global. Ia menyampaikan, karena UMM tidak hanya mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana, tetapi membentuk manusia unggul yang visioner, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman. Apresiasi juga diberikan penuh kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan orang tua yang selama bertahun-tahun menjadi pilar keberhasilan akademik para wisudawan. “Dengan perkembangan teknologi, digitalisasi, dan transformasi industri, UMM akan terus memperkuat kurikulum adaptif dan program berbasis praktik nyata. Wisudawan harus menjadi agen perubahan yang membawa nilai Islam berkemajuan dalam setiap langkah profesional dan pengabdian mereka ke masyarakat luas,” ujarnya. (vin/wil) Penulis: Vivin Dwi Oktavia | Editor: Hassanalwildan Ahmad Zain
Sentuhan Humanis, Kapolsek Dau Titipkan Pesan Kamtibmas Lewat Dialogis dengan Satpam Hotel Rayz Malang

Jurnal Polisi- Malang, 24 November 2025 – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, khususnya di lingkungan akomodasi wisata, terus diintensifkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Dau. Pada hari, Kapolsek Dau, Kompol Suyatno S.Sos didampingi anggota, melaksanakan patroli dialogis di salah satu hotel terkemuka di wilayah tersebut, yakni Hotel Rayz UMM Malang. Kapolsek Dau memilih pendekatan dialogis yang santai namun efektif dengan pihak manajemen dan petugas keamanan (Satpam) hotel. Pertemuan yang berlangsung di area lobi hotel ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kepolisian dan satuan pengamanan internal hotel. “Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa sektor pariwisata, khususnya hotel, tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para tamu,” ujar Kapolsek Dau. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Dau menitipkan beberapa pesan Kamtibmas yang krusial, di antaranya Peningkatan Kewaspadaan , Peningkatan Identitas , dan Sinergi Cepat antisipasi bila terjadi sesuatu. Pihak manajemen dan keamanan Hotel Rayz UMM Malang menyambut baik kunjungan dan arahan dari Kapolsek Dau. Mereka menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menjaga nama baik dan keamanan destinasi wisata di Kabupaten Malang. Kegiatan patroli dialogis ini menunjukkan pendekatan humanis kepolisian dalam membina keamanan, menjadikan petugas sebagai mitra aktif bagi masyarakat dan pengelola objek vital.
Fatwa Ekologis Menuju Kesalehan Sosial

Oleh : Ahmad Fatoni Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Bhirawa Online – Ketika hujan mengguyur dan banjir menenggelamkan beberapa daerah di tanah air, kita sering menyalahkan cuaca. Padahal, cuaca hanyalah cermin dari moral manusia terhadap alam. Kerusakan lingkungan yang kian parah sejatinya bukan sekadar problem ekologis, tetapi krisis spiritual yang menyingkap rusaknya hubungan manusia dengan sesama makhluk Tuhan. Di titik inilah, fatwa keagamaan seharusnya tak berhenti pada urusan ibadah ritual, melainkan masuk ke wilayah ekologis yang berakar dari kesadaran kosmik. Dalam ajaran Islam, manusia diciptakan bukan untuk menjadi penguasa mutlak atas alam, melainkan khalifah yang memelihara keseimbangannya. Al-Qur’an telah memperingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah tangan manusia.” (Q.S. Ar-Rum: 41). Polusi udara, pencemaran sungai, deforestasi, dan pemanasan global bukan sekadar statistik, tetapi wujud dosa ekologis yang dikemas dalam simbol kemakmuran. Bila kesalehan hanya dimaknai sebagai kesibukan ritual, sementara pohon ditebang dan sungai dikotori, maka agama kehilangan roh etisnya. Kesalehan ekologis justru menuntut keberanian menata ulang paradigma keagamaan bahwa iman tanpa tanggung jawab sosial terhadap alam adalah iman yang timpang. Tugas para ulama dan institusi keagamaan hari ini adalah memperluas horizon fatwa, dari halal-haram makanan menuju halal-haram tindakan terhadap lingkungan. Konsep tauhid dalam Islam bukan sekadar pengesaan Tuhan, melainkan juga kesadaran akan kesatuan eksistensial antara manusia dan alam. Dalam pandangan ekoteologis, alam bukan objek eksploitasi, tetapi bagian dari sistem tauhid yang menuntut harmoni. Itu sebabnya, merusak lingkungan sama halnya menodai prinsip keesaan Tuhan dalam wujud ciptaan-Nya. Gagasan fatwa ekologis perlu mempertegas kembali bahwa menjaga alam adalah kewajiban agama. Sejumlah lembaga Islam di dunia, termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 86 Tahun 2023, telah mengeluarkan fatwa tentang pelestarian lingkungan, energi bersih, hingga larangan pembakaran hutan. Namun, fatwa-fatwa itu sering berhenti di teks, tak bertransformasi menjadi gerakan sosial. Dari ritual ke aksi sosial Fatwa ekologis seharusnya tidak hanya bersifat normatif, tetapi senyatanya memantik perubahan perilaku kolektif. Artinya, ia mesti menyentuh kebijakan publik, kurikulum pendidikan, dan gaya hidup masyarakat. Seorang hamba Tuhan yang menanam pohon, mengelola sampah dengan benar atau menolak praktik industri destruktif sejatinya sedang menjalankan perintah agama. Fatwa semacam ini menunjukkan bahwa ibadah ekologis adalah bagian tak terpisahkan dari ibadah sosial. Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW sudah mencontohkan bentuk kesalehan ekologis jauh sebelum istilah lingkungan hidup dikenal. Saat ihram, jamaah haji dilarang menebang pohon dan menyakiti binatang. Nabi bahkan mendirikan hima (cagar alam) di sekitar Madinah untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Nilai-nilai ini menjadi bukti Islam yang menempatkan ekologi sebagai bagian dari spiritualitas. Kini, pesan-pesan ekologis itu perlu diterjemahkan ulang ke konteks modern. Tantangan kita bukan lagi sekadar mengajarkan “jangan merusak bumi”, melainkan menciptakan sistem sosial yang berpihak pada kelestarian alam. Sekolah, pesantren, dan kampus keagamaan dapat menjadi pusat perubahan. Pendidikan Islam mesti menginternalisasi ajaran taw?zun (keseimbangan) dan taw?suth (kesederhanaan) dalam kehidupan ekologis, mulai dari pola konsumsi, pengelolaan sampah, hingga energi terbarukan. Ketika fatwa ekologis dikontekstualisasikan dalam kurikulum dan budaya masyarakat, kesalehan sosial menemukan wujud konkret, yaitu masyarakat yang bersih, hijau, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kesalehan tidak berhenti di sajadah, namun mengejawantah di jalanan, di sungai, di hutan, dan di ruang publik tempat manusia berinteraksi dengan ciptaan Tuhan lainnya. Krisis lingkungan global hari ini bukan sekadar bencana alam, melainkan krisis yang lahir karena manusia kehilangan rasa syukur dan takwa terhadap alam. Fatwa ekologis menjadi relevan bukan karena keunikan istilahnya, tetapi karena mampu merekatkan kembali spiritualitas dan tanggung jawab sosial. Peluang membangun gerakan hijau berbasis Islam sangat besar. Masjid, pesantren, dan ormas keagamaan memiliki basis massa dan jaringan luas. Bayangkan jika setiap khutbah Jumat menyisipkan pesan lingkungan, setiap lembaga zakat menyalurkan dana hijau, dan setiap fatwa mendorong gaya hidup berkelanjutan. Indonesia tak hanya akan menjadi negara religius, tetapi juga perintis etika ekologis di dunia Muslim. Kesalehan sosial yang berkelanjutan Kesalehan sosial masa depan bukan lagi diukur dari seberapa sering seseorang beribadah, tetapi sejauh mana ibadahnya berdampak bagi kehidupan. Fatwa ekologis hadir untuk menjembatani dua ranah itu dengan membuat agama kembali relevan dengan tantangan zaman. Dalam konteks ini, pelestarian lingkungan bukan isu sekuler, melainkan bentuk ibadah yang menghidupkan nilai rahmatan lil ‘?lam?n. Islam sejatinya telah menanamkan prinsip al-ishl?h (perbaikan), al-intif?’ (pemanfaatan secara bijak), dan al-i’tib?r (pengambilan pelajaran dari alam). Ketiganya menjadi pondasi etika konservasi dalam Islam. Bila prinsip-prinsip itu dihidupkan secara berkelanjutan dalam ruang sosial dan kebijakan publik, umat beragama tidak hanya menjadi pelaku ritual, tetapi pelindung bumi. Masa depan kesalehan sosial ditentukan oleh sejauh mana nilai-nilai agama dihadirkan demi menyembuhkan luka ekologis. Internalisasi nilai-nilai agama berbasis lingkungan tersebut dapat dilakukan dengan mendorong kesadaran masyarakat untuk mewujudkan adab keagamaan melalui pelestarian alam dan lingkungan sebagai rumah bersama sesama makhluk Tuhan.
UMM Undang Pakar Belanda Bedah Distorsi Demokrasi di Era Digital

pwmu.co –Perkembangan digital yang kian masif dinilai mengubah cara publik membentuk pandangan politiknya. Dalam kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FK UMM), 18 November 2025, pakar hukum tata negara asal Belanda, Dr. Sascha Hardt, mengingatkan bahwa algoritma dan ekosistem digital kini berpotensi membentuk kehendak politik warga secara tidak sadar, sehingga mengancam legitimasi demokrasi modern. Sebagai pakar hukum tata negara, Hardt menjelaskan bahwa inti dari demokrasi representatif terletak pada legitimasi negara yang bersumber dari kehendak rakyat. Namun, menurutnya, digitalisasi membuat proses pembentukan kehendak publik tidak lagi berlangsung secara alami. “Dunia digital memungkinkan pihak tertentu memengaruhi opini individu secara sistematis melalui algoritma yang tidak transparan,” katanya. Kondisi ini membuat proses demokrasi tampak berjalan sebagaimana mestinya, tetapi pada dasarnya dikendalikan oleh sistem digital yang dirancang oleh perusahaan teknologi maupun aktor politik tertentu. Hardt menegaskan bahwa persoalan hari ini tidak lagi sesederhana “pemilu curang” atau “hak pilih dibatasi”, karena distorsi terjadi jauh sebelum rakyat mengekspresikan pilihan politiknya. “Masalah terbesar demokrasi modern bukanlah apakah pemilu berlangsung jujur, tetapi apakah kehendak individu sebelum masuk bilik suara benar-benar milik mereka atau hasil manipulasi ekosistem digital?” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa media sosial bekerja dengan prinsip selektivitas informasi yang ekstrem. Algoritma menentukan mana informasi yang dianggap relevan bagi pengguna, sehingga masyarakat terjebak dalam ruang gema (echo chambers) yang membatasi akses pada pandangan berbeda. Kondisi ini membuat publik tidak lagi terpapar argumen beragam yang menjadi syarat deliberasi demokratis yang sehat. Lebih lanjut, Hardt memaparkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan membuat proses manipulasi semakin presisi. Aktor politik dapat menargetkan kelompok tertentu dengan pesan yang disesuaikan berdasarkan profil psikologis individu. Dalam konteks ini, Hardt menilai digitalisasi berpotensi merusak dua prinsip penting demokrasi sebagaimana dikemukakan Cass Sunstein. Pertama, masyarakat harus memiliki akses terhadap isu-isu yang sama untuk membangun kesadaran kolektif. Kedua, masyarakat harus terpapar perbedaan pendapat untuk mencegah polarisasi ekstrem. Dia juga mengkritisi respons negara yang dinilai lambat dalam menghadapi ancaman digital. Menurutnya, banyak regulasi bersifat reaktif dan tidak mampu mengejar kecepatan inovasi teknologi. Dia menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan infrastruktur digital yang bukan hanya aman, tetapi juga transparan dan dapat diawasi secara publik. Tanpa hal tersebut, proses politik akan terus dimanfaatkan oleh pihak yang menguasai teknologi informasi. “Legitimasi politik pada akhirnya akan rapuh bila negara tidak mampu menjamin bahwa rakyat membentuk pendapat politiknya secara bebas, bukan hasil kurasi algoritmik yang disembunyikan,” ucapnya. Meski demikian, Hardt menilai digitalisasi tetap membuka sejumlah peluang bagi penguatan demokrasi, antara lain memperluas akses publik terhadap proses pengambilan keputusan dan meningkatkan partisipasi politik. Namun, ia menekankan bahwa peluang tersebut hanya dapat diwujudkan jika negara, akademisi, dan masyarakat sipil berkomitmen membangun literasi digital, transparansi algoritma, serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital berskala besar. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMM Prof. Tongat mengapresiasi pentingnya diskusi tersebut sebagai langkah untuk memperkaya kajian hukum tata negara kontemporer. “Isu digitalisasi bukan lagi wacana masa depan, melainkan persoalan aktual yang tengah membentuk ulang hubungan antara negara, warga, dan teknologi,” jelasnya. Fakultas Hukum UMM, menurutnya, akan terus menghadirkan diskusi lintas negara agar mahasiswa dapat memahami persoalan global yang berdampak langsung pada tata kelola demokrasi Indonesia. Melalui forum seperti ini, UMM menunjukkan komitmennya untuk memperkuat kapasitas intelektual mahasiswa dalam membaca perubahan zaman secara kritis dan solutif. “Paparan materi kali ini sangat penting bagi mahasiswa dan akademisi hukum. Kita tidak bisa lagi memahami konstitusi hanya dalam konteks analog karena ada tantangan baru yang menuntut kajian serius, terutama terkait legitimasi kekuasaan di era digital,” ujar Tongat. (*)
Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Gelar Sosialisasi SPP-IRT untuk Dorong Legalitas Industri Rumah Tangga

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan terkait Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri rumah tangga mengenai pentingnya legalitas pangan serta mendorong mereka mengurus perizinan SPP-IRT sesuai ketentuan yang berlaku. SPP-IRT adalah sertifikat izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha pangan olahan skala rumahan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk pangan tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan higienitas. Penerbitan SPP-IRT berlandaskan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin resmi sebelum memasarkan produk olahan pangan ke masyarakat. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum UMM ini dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian dan upaya memperkuat kesadaran hukum di sektor UMKM. Dalam pemaparannya, tim narasumber menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan pengajuan SPP-IRT, prosedur pendaftaran melalui sistem OSS, standar sanitasi dan higienitas tempat produksi, serta kewajiban pelaku usaha setelah memperoleh sertifikat. Kegiatan ini dilaksanakan di Usaha Industri Rumah Tangga “cookies aya” yang terletak di kota malang. Industri rumah tangga ini memproduksi pangan berupa kentang mustofa, talas mustofa, dan kering tempe kacang. *(Tolong lanjutin lgi)* Tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, Mahasiswa Fakultas Hukum UMM juga melakukan pendampingan langsung kepada pelaku industri rumah tangga yang belum memiliki SPP-IRT. Pendampingan meliputi pemeriksaan kesiapan tempat produksi, pengecekan kelengkapan administrasi, hingga simulasi pengisian formulir pendaftaran. Beberapa pelaku usaha yang hadir mengaku mendapatkan wawasan baru mengenai pentingnya legalitas produk dan cara memperoleh izin secara benar. Dari hasil kegiatan tersebut, sejumlah pelaku usaha menunjukkan komitmen untuk segera mengurus SPP-IRT. Sebagian lainnya bahkan telah menyelesaikan tahap awal pengumpulan berkas administrasi dan penataan tempat produksi sesuai standar BPOM. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM serta memperkuat jejaring pendampingan berkelanjutan bagi industri rumah tangga di daerah tersebut. Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha kecil dapat lebih siap bersaing secara legal dan higienis, sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen dalam memilih produk pangan lokal
Ingatkan Bahaya Algoritma dalam Demokrasi, UMM Datangkah Ahli dari Belanda

MAKLUMAT – Gelombang digitalisasi yang terus menguat telah mengubah cara masyarakat bekerja dan berinteraksi. Persoalan ini juga membawa dampak besar pada proses pembentukan kehendak publik. Fenomena inilah yang menjadi sorotan utama dalam kuliah tamu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada 18 November 2025, dengan mendatangkan pakar hukum tata negara, Sascha Hardt. Dalam paparannya, pria asal Belanda ini mengingatkan bahwa demokrasi representatif berdiri di atas legitimasi yang bersumber dari kehendak rakyat. Namun, di tengah arus digitalisasi, proses pembentukan kehendak tersebut tidak lagi berlangsung secara wajar. “Masalah terbesar demokrasi modern bukan lagi soal pemilu curang atau pembatasan hak pilih. Pertanyaannya, apakah pilihan politik seseorang benar-benar milik mereka, atau hasil manipulasi ekosistem digital?” tegas Hardt. Algoritma Jadi Penjaga Gerbang Opini Publik Menurut Hardt, ruang digital memungkinkan pihak tertentu, baik perusahaan teknologi maupun aktor politik, mengatur arus informasi melalui algoritma yang tak transparan. Sistem ini bekerja selektif, mengurung seseorang dalam ruang gema (echo chambers) yang hanya menampilkan informasi sejenis. Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk terpapar pandangan berbeda, padahal keberagaman argumen merupakan syarat deliberasi publik yang sehat dalam sebuah demokrasi. Kemajuan kecerdasan buatan juga memperbesar risiko manipulasi. Hardt mencontohkan bagaimana pesan politik bisa dipersonalisasi secara presisi, menarget kelompok tertentu berdasarkan profil psikologis. “Manipulasi terjadi jauh sebelum rakyat masuk bilik suara,” ujarnya. Ancaman pada Dua Pilar Demokrasi Hardt merujuk gagasan Cass Sunstein, bahwa demokrasi membutuhkan dua hal penting. Keduanya adalah akses masyarakat pada isu yang sama dan paparan terhadap perbedaan pendapat. Tanpa dua pilar ini, kesadaran kolektif rapuh dan polarisasi mudah menguat. Sayangnya, perkembangan teknologi justru mendorong masyarakat pada informasi yang terfragmentasi. “Jika opini publik terbentuk melalui kurasi algoritmik yang tersembunyi, legitimasi politik akan terus melemah,” tutur Hardt. Hardt juga mengkritisi negara yang tertinggal jauh dari kecepatan inovasi digital. Banyak regulasi bersifat reaktif, tidak cukup kuat untuk mengimbangi kendali besar milik perusahaan teknologi. Ia menegaskan perlunya infrastruktur digital yang transparan, aman, dan dapat diawasi publik. “Demokrasi membutuhkan fondasi digital yang akuntabel. Tanpanya, proses politik mudah dimanfaatkan pihak yang menguasai teknologi informasi,” ucapnya. UMM Tegaskan Pentingnya Kajian Demokrasi Digital Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Dr. Tongat, mengapresiasi kuliah tamu tersebut. Menurutnya, kampus memiliki komitmen untuk memperkaya wawasan mahasiswa terkait dinamika demokrasi kontemporer. Menurut Tongat, isu digitalisasi bukan lagi wacana masa depan. Persoalan ini telah mengubah hubungan antara negara, warga, dan teknologi. Karena itu, UMM akan terus menghadirkan diskusi lintas negara agar mahasiswa memahami tantangan baru dalam tata kelola demokrasi. “Kita tidak bisa lagi memahami konstitusi hanya dari perspektif analog,” ujarnya. “Ada tantangan baru yang menuntut kajian serius, terutama soal legitimasi kekuasaan di era digital,” ia memungkasi.
Sinergi Dua Kampus: BEM UMM dan BEM Universitas Ciputra Bertukar Gagasan, Perkuat Responsivitas

RADARJATIM.CO ~ BEM Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan kapasitas kepemimpinan mahasiswa dengan menjadi tuan rumah agenda studi banding bertema “Empowering Student Leaders: Membangun Organisasi Mahasiswa yang Responsif dan Inspiratif” pada kemarin Kegiatan ini mempertemukan Kegiatan ini mempertemukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dengan BEM Universitas Ciputra dalam sebuah forum kolaboratif yang bertujuan memperkuat kapasitas kepemimpinan, saling berbagi pengalaman, memperkuat jejaring, meningkatkan responsivitas organisasi, serta menghadirkan inspirasi baru dalam pengelolaan gerakan mahasiswa di masing-masing kampus. Dalam sambutannya Wakil Presiden Mahasiswa BEM UMM periode 2025/2026 Muhammad Hamzah menyampaikan sebuah pepatah atau semboyan dari daerah Kalimantan Selatan yakni “Waja Sampai Kaputing” yang berarti tekun, berusaha hingga akhir, pantang menyerah, bahkan sampai titik darah penghabisan. Pepatah tersebut ia kolerasikan dengan pelaksanaan studi banding ini bahwa kegiatan seperti inilah yang menjadi salah satu bentuk ikhtiar BEM UMM dalam perjalanan satu periode kepengurusan upaya untuk terus belajar, senantiasa berbenah, serta memperkuat kualitas organisasi agar mampu memberikan dampak yang lebih besar bagi mahasiswa. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan agenda talk show yang menghadirkan dua narasumber yaitu Presiden Mahasiswa BEM Universitas Ciputra kerap dipanggil Calista dan Wakil Presiden Mahasiswa BEM UMM kerap dipanggil Hamzah. Dalam sesi ini keduanya membahas berbagai nilai yang mereka junjung dalam kepemimpinan BEM juga cara mengelola struktur organisasi yang memiliki banyak bidang tidak hanya itu dalam pembahasan inti talk show juga membahas strategi menciptakan lingkungan kerja kabinet yang sehat, solid, dan produktif. Selain itu para narasumber juga berbagi mengenai bentuk-bentuk evaluasi yang diterapkan di masing-masing BEM yang sedang mereka nahkodai sebagai upaya memperbaiki kinerja organisasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada mahasiswa. Setelah sesi talk show kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan masing-masing bidang dari kedua BEM untuk saling bertukar pengalaman, informasi, serta pembelajaran yang dapat memperkaya perspektif dan praktik kerja organisasi. Melalui forum ini setiap bidang dapat berdiskusi lebih mendalam mengenai program, tantangan, dan inovasi yang telah mereka jalankan. Usai FGD agenda berlanjut dengan campus tour untuk mengenalkan berbagai fasilitas dan lingkungan kampus UMM kepada delegasi BEM Universitas Ciputra. Akhirnya Acara kemudian ditutup dengan prosesi pemberian cinderamata sebagai simbol apresiasi dan penguatan hubungan antarlembaga sebelum akhirnya rangkaian kegiatan resmi ditutup.
FH UMM Hadirkan Dr Sascha Hardt: Digitalization and Constitutional Change

MALANG POST – Gelombang digitalisasi yang kian intensif membawa dampak signifikan terhadap proses pembentukan kehendak publik, yang merupakan fondasi utama legitimasi dalam negara demokratis. Untuk mengkaji dinamika tersebut secara lebih komprehensif, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada 18 November 2025 menghadirkan Dr. Sascha Hardt dalam kuliah tamu bertema “Digitalization and Constitutional Change: Challenges and Opportunities for Democratic Legitimacy”. Sebagai pakar hukum tata negara, Hardt menjelaskan bahwa inti dari demokrasi representatif terletak pada legitimasi negara yang bersumber dari kehendak rakyat. Namun, menurutnya, digitalisasi membuat proses pembentukan kehendak publik tidak lagi berlangsung secara alami. Dunia digital memungkinkan pihak tertentu memengaruhi opini individu secara sistematis melalui algoritma yang tidak transparan. Kondisi ini membuat proses demokrasi tampak berjalan sebagaimana mestinya, tetapi pada dasarnya dikendalikan oleh sistem digital yang dirancang oleh perusahaan teknologi maupun aktor politik tertentu. Hardt menegaskan bahwa persoalan hari ini tidak lagi sesederhana “pemilu curang” atau “hak pilih dibatasi”, karena distorsi terjadi jauh sebelum rakyat mengekspresikan pilihan politiknya. “Masalah terbesar demokrasi modern bukanlah apakah pemilu berlangsung jujur, tetapi apakah kehendak individu sebelum masuk bilik suara benar-benar milik mereka atau hasil manipulasi ekosistem digital?,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa media sosial bekerja dengan prinsip selektivitas informasi yang ekstrem. Algoritma menentukan mana informasi yang dianggap relevan bagi pengguna. Sehingga masyarakat terjebak dalam ruang gema (echo chambers) yang membatasi akses pada pandangan berbeda. Kondisi ini membuat publik tidak lagi terpapar argumen beragam yang menjadi syarat deliberasi demokratis yang sehat. Lebih lanjut, Hardt memaparkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan membuat proses manipulasi semakin presisi. Aktor politik dapat menargetkan kelompok tertentu dengan pesan yang disesuaikan berdasarkan profil psikologis individu. Dalam konteks ini, Hardt menilai digitalisasi berpotensi merusak dua prinsip penting demokrasi sebagaimana dikemukakan Cass Sunstein. Pertama, masyarakat harus memiliki akses terhadap isu-isu yang sama untuk membangun kesadaran kolektif. Kedua, masyarakat harus terpapar perbedaan pendapat untuk mencegah polarisasi ekstrem. Akademisi asal Belanda tersebut, juga mengkritisi respons negara yang dinilai lambat dalam menghadapi ancaman digital. Menurutnya, banyak regulasi bersifat reaktif dan tidak mampu mengejar kecepatan inovasi teknologi. Ia menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan infrastruktur digital yang bukan hanya aman, tetapi juga transparan dan dapat diawasi secara publik. Tanpa hal tersebut, proses politik akan terus dimanfaatkan oleh pihak yang menguasai teknologi informasi. “Legitimasi politik pada akhirnya akan rapuh bila negara tidak mampu menjamin bahwa rakyat membentuk pendapat politiknya secara bebas, bukan hasil kurasi algoritmik yang disembunyikan,” ucapnya. Meski demikian, Hardt menilai digitalisasi tetap membuka sejumlah peluang bagi penguatan demokrasi, antara lain memperluas akses publik terhadap proses pengambilan keputusan dan meningkatkan partisipasi politik. Namun, ia menekankan bahwa peluang tersebut hanya dapat diwujudkan jika negara, akademisi, dan masyarakat sipil berkomitmen membangun literasi digital, transparansi algoritma, serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital berskala besar. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMM Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. mengapresiasi pentingnya diskusi tersebut sebagai langkah untuk memperkaya kajian hukum tata negara kontemporer. Ia menilai bahwa isu digitalisasi bukan lagi wacana masa depan, melainkan persoalan aktual yang tengah membentuk ulang hubungan antara negara, warga, dan teknologi. Fakultas Hukum UMM, menurutnya, akan terus menghadirkan diskusi lintas negara agar mahasiswa dapat memahami persoalan global yang berdampak langsung pada tata kelola demokrasi Indonesia. Melalui forum seperti ini, UMM menunjukkan komitmennya untuk memperkuat kapasitas intelektual mahasiswa dalam membaca perubahan zaman secara kritis dan solutif. “Paparan materi kali ini sangat penting bagi mahasiswa dan akademisi hukum. Kita tidak bisa lagi memahami konstitusi hanya dalam konteks analog karena ada tantangan baru yang menuntut kajian serius, terutama terkait legitimasi kekuasaan di era digital,” ujar Tongat. (*/M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)
Solusi Limbah, KIS dan Bioetika dari Tiga Guru besar FKIP UMM

MALANG POST – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada 22 November 2025 telah mengukuhkan tiga guru besar. Kali ini giliran Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang menambah jumlah guru besar. Meskipun berasal dari fakultas yang sama, namun riset dan kepakaran bidangnya berbeda. Yaitu pengembangan kurikulum, mikrobiologi lingkungan hingga Ilmu Pendidikan Bioetika. Adapun ketiganya adalah Prof. Dr. Moh. Mahfud Effendi, MM., Prof. Dr. Lud Waluyo, Drs., M.Kes., dan Prof. Dr. Atok Miftachul Hudha, M.Pd. Prof Mahfud dalam orasinya menegaskan bahwa gagasan Kurikulum Indonesia Satu (KIS) dirancang sebagai kurikulum pemersatu tanpa menghilangkan keberagaman. Ia menilai pendidikan nasional selama ini kerap terjebak pada keseragaman. Padahal Indonesia dibangun atas ribuan budaya, bahasa dan tradisi yang harus tetap hidup dalam proses belajar. Karena itu, KIS menurutnya wajib memberi ruang bagi identitas lokal, menempatkan budaya daerah sebagai akar pembelajaran sekaligus pijakan untuk melangkah ke arah global. Kurikulum ini diharapkan tidak hanya mengikuti perubahan zaman, tetapi juga menuntun arah peradaban bangsa menuju tujuan pendidikan yang humanis dan berkeadaban. “Kurikulum Indonesia Satu harus menuntun, bukan menyeragamkan. Anak-anak Indonesia berhak belajar dari akar budayanya sendiri sambil bersiap menghadapi dunia yang semakin global. Pendidikan itu bukan sekadar angka dan ujian, tetapi memanusiakan manusia. Teknologi, termasuk kecerdasan buatan, harus digunakan sebagai alat untuk memerdekakan, bukan menciptakan kesenjangan. Jika kita mengajarkan anak-anak seperti kemarin, kita merampas masa depan mereka,” ujarnya. Lebih jauh, Mahfud menjelaskan bahwa KIS mesti terintegratif, memadukan ilmu pengetahuan dengan nilai, budaya, dan kehidupan nyata, sehingga pembelajaran lebih bermakna. Ia menekankan perlunya kurikulum yang menghubungkan mata pelajaran dengan kearifan lokal serta realitas sosial, sehingga anak tidak belajar untuk ujian, tetapi untuk memahami dunia dan dirinya. Menurutnya, kurikulum berjiwa humanis, inklusif, dan berbasis teknologi yang berkeadilan adalah syarat mutlak untuk membentuk generasi Indonesia Emas 2045. Sementara itu, dalam orasinya, Lud menjelaskan persoalan limbah cair yang kini semakin kompleks akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi. Selain itu juga hadirnya senyawa rekalsitran serta xenobiotik yang sulit diurai mikroorganisme alami. Ia menegaskan bahwa pendekatan kimia tidak lagi memadai karena berpotensi menciptakan residu baru yang berbahaya, sehingga solusi berbasis mikrobiologi lingkungan menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, krisis ekologis modern hanya dapat diatasi melalui teknologi hijau yang memanfaatkan kemampuan biologis organisme hidup secara lebih aman dan berkelanjutan. “Penelitian saya sejak 1998 hingga 2025 menunjukkan bahwa solusi limbah terbaik berasal dari mikroba indigen yang hidup dalam limbah itu sendiri, riset panjang ini berhasil mengidentifikasi 108 isolat bakteri heterotrofik yang toleran deterjen dan LAS serta efektif mematikan patogen. Ini kemudian saya rumuskan menjadi konsorsium bakteri stabil dengan kemampuan tinggi menurunkan BOD, COD, TSS, dan residu deterjen,” katanya. Lebih lanjut, ia mengembangkan konsep biofitoremediator, yakni teknologi hibrid yang menggabungkan konsorsium bakteri Bacillus spp. dengan tumbuhan air seperti Salvinia molesta, Pistia stratiotes, Eichhornia crassipes, dan Hydrilla verticillata. Sistem ini terbukti mempercepat penurunan polutan, meningkatkan jangkauan remediasi, serta memperkuat ketahanan mikroba terhadap toksikan, termasuk logam berat hingga 100 ppm. Ia menegaskan bahwa keberhasilan paten biofitoremediator dan penerapannya pada limbah domestik, industri tahu, perhotelan, dan tapioka menjadi bukti bahwa pendekatan bioremediasi tidak hanya solusi teknis, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral manusia untuk menjaga keberlanjutan ekologis. Di sisi lain, Atok menilai bahwa pendidikan sains di Indonesia masih lemah karena peserta didik tidak dibiasakan menimbang aspek moral dari setiap praktik laboratorium yang dilakukan. Perkembangan bioteknologi yang cepat menghadirkan dilema etis baru yang tidak tertampung dalam kurikulum konvensional, sehingga pendidikan bioetika menjadi kebutuhan mendesak agar keputusan ilmiah tidak hanya benar secara teknis, tetapi juga bertanggung jawab terhadap makhluk hidup dan lingkungan. Menurutnya, pembelajaran biologi tidak boleh berhenti pada hafalan konsep, melainkan harus menumbuhkan kesadaran tentang konsekuensi moral dari setiap tindakan ilmiah. Ia menjelaskan bahwa lemahnya literasi etis membuat mahasiswa mengerjakan eksperimen secara mekanis tanpa memahami implikasi moralnya, dan kondisi ini berpotensi melahirkan praktik berisiko serta mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan organisme. Untuk menjawab persoalan ini, ia mengembangkan model pembelajaran OIDDE (Orientation, Identify, Discussion, Decision, Engage in Behaviour). Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa model OIDDE secara konsisten meningkatkan kemampuan penalaran etis, memperkuat pertimbangan moral ketika menghadapi dilema eksperimen, serta memperbaiki perilaku laboratorium mahasiswa. “Model ini menjadi landasan penting bagi masa depan pendidikan sains karena membentuk ilmuwan yang tidak hanya menguasai pengetahuan, tetapi juga mampu mengambil keputusan ilmiah yang bijak dan etis,” pungkasnya. (*/M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)