Beda Awal, Beda Akhir, Fenomena Baru Ramadan yang Disorot Dosen UMM

Bolehkah memulai puasa bersama pemerintah, tetapi merayakan Lebaran bersama Muhammadiyah? Pertanyaan ini kembali mengemuka di tengah masyarakat seiring perbedaan penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah. Fenomena “ibadah campuran” tersebut kian sering ditemui, memunculkan perdebatan sekaligus kebingungan di kalangan umat Islam. Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahda Bina Afianto, Lc., M.H.I. menilai praktik tersebut mencerminkan adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terkait dasar-dasar penentuan kalender Hijriah. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar soal pilihan praktis, tetapi juga berkaitan dengan konsistensi dan integritas dalam menjalankan ibadah. “Secara integritas keilmuan tentu praktik campuran ini kurang tepat. Biasanya hal ini terjadi karena masyarakat belum memahami duduk perkara teknis dan landasan hukumnya. Namun, kita tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keagamaan agar umat bisa memahami perbedaan secara lebih utuh,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa perbedaan penentuan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah hal baru. Muhammadiyah menggunakan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mengedepankan kepastian waktu secara global. Sementara itu, pemerintah Indonesia mengacu pada kriteria lokal berbasis kesepakatan MABIMS yang mengombinasikan metode hisab dan rukyatul hilal. Perbedaan pendekatan tersebut, lanjutnya, menjadi faktor utama yang kerap memunculkan perbedaan dalam penetapan awal Ramadan maupun Syawal. Namun, mencampur dua acuan dalam satu rangkaian ibadah dinilai berisiko, terutama dari sisi keabsahan jumlah hari puasa. “Jika seseorang memulai puasa mengikuti satu otoritas tetapi berlebaran mengikuti otoritas lain, ada kemungkinan jumlah puasanya menjadi tidak sah secara syar’i. Bisa kurang dari 29 hari atau justru lebih dari 30 hari. Karena itu, penting bagi umat untuk memiliki pendirian yang jelas dan konsisten dalam menentukan sikap,” tegasnya. Meski demikian, Ahda menekankan bahwa perbedaan penetapan hari besar Islam tidak perlu dipandang sebagai sumber perpecahan. Ia menyebut perbedaan tersebut berada di ranah metodologis dalam ilmu falak, bukan pada aspek teologis yang mendasar. Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa sikap bijak dalam menyikapi perbedaan menjadi kunci menjaga harmoni di tengah masyarakat. Umat diimbau untuk tidak sekadar ikut arus, melainkan memahami dasar keilmuan dari pilihan yang diambil. Dengan konsistensi dan pemahaman yang baik, perbedaan justru dapat menjadi sarana pendewasaan dalam beragama, bukan sumber kebingungan apalagi perpecahan.(vin/faq)   Penulis: Vivin Dwi Oktavia | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman

Di Balik Tradisi Mudik, UMM Soroti Makna Retret Spiritual dan Kultural Idul Fitri

Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah tidak hanya dimaknai sebagai penanda berakhirnya Ramadan, tetapi juga sebagai momentum penting untuk melakukan retret kultural dan spiritual. Hal ini disampaikan Prof. Dr. Biyanto, M.Ag dalam khutbah Idul Fitri di Kampus III Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jumat, 20 Maret 2026. Dalam khutbahnya, Biyanto menekankan bahwa tradisi mudik yang melekat dalam masyarakat Indonesia memiliki makna yang jauh lebih dalam dibanding sekadar perjalanan pulang kampung. Ia menyebut mudik sebagai bentuk retret kultural yang memperkuat identitas sosial sekaligus retret spiritual yang mengembalikan manusia pada nilai-nilai fitrah. “Melalui mudik, masyarakat tidak hanya melakukan perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan batin untuk kembali pada akar budaya dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya. Menurutnya, retret kultural tercermin dalam upaya masyarakat menjaga tradisi silaturahmi, mempererat hubungan keluarga, serta merawat kearifan lokal yang telah diwariskan lintas generasi. Tradisi saling mengunjungi, bermaaf-maafan, hingga berkumpul bersama keluarga besar menjadi bagian penting dari proses tersebut. Di sisi lain, retret spiritual hadir melalui refleksi diri setelah menjalani ibadah Ramadan. Momentum Idul Fitri dimanfaatkan untuk mengevaluasi diri, memperbaiki hubungan dengan sesama, serta memperkuat hubungan dengan Tuhan. Biyanto menegaskan bahwa kedua dimensi ini tidak dapat dipisahkan. Retret kultural tanpa spiritualitas akan kehilangan makna, sementara retret spiritual tanpa sentuhan sosial dan budaya akan terasa hampa dalam kehidupan bermasyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa nilai-nilai yang dibangun selama Ramadan, seperti empati, kepedulian, dan pengendalian diri, seharusnya terus dijaga setelah Idul Fitri. Dalam konteks ini, mudik menjadi ruang aktualisasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata. “Idul Fitri adalah momentum untuk kembali ke fitrah, bukan hanya secara personal, tetapi juga dalam relasi sosial. Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara dimensi budaya dan spiritual,” tuturnya. Sementara itu, Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si., mengajak seluruh jamaah untuk memanfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana mempererat kembali hubungan sosial yang mungkin sempat renggang. Ia menegaskan bahwa Idul Fitri harus menjadi titik balik untuk membangun persaudaraan dan kekerabatan sebagai manifestasi ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ia juga menekankan pentingnya kepedulian sosial sebagai buah dari ibadah puasa yang dijalankan secara lebih mendalam. Menurutnya, puasa pada tingkat khawas al-khawas tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menaklukkan hawa nafsu yang berlebihan terhadap urusan dunia. “Dengan demikian, kita menjadikan dunia ini jalan perbaikan, amal ihsan, sebagai wujud kesejatian manusia,” ujarnya. Di akhir pernyataannya, Nazaruddin Malik menyampaikan ucapan Idul Fitri kepada seluruh jamaah sekaligus permohonan maaf atas kekurangan selama penyelenggaraan Ramadan hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dengan demikian, Idul Fitri tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga momentum refleksi menyeluruh menguatkan dimensi kultural dan spiritual sekaligus mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.(faq)   Penulis: Faqih Ahmad Wafir Rahman