May 25, 2026, oleh Humas Universitas

Ilustrasi Potong Kuku (Foto: Yazid N/Unsplash)

detiksumbagsel, Palembang – Menjelang Idul Adha 2026, pertanyaan soal boleh tidaknya memotong kuku dan rambut bagi yang hendak berkurban kembali ramai diperbincangkan. Banyak yang masih bingung soal batas waktunya dan siapa saja yang terkena aturan ini.
Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI, 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, sehingga Idul Adha 2026 jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Artinya, larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berniat berkurban berlaku sejak matahari terbenam pada Minggu, 17 Mei 2026.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur memotong? Dan siapa saja yang sebenarnya terkena larangan ini? Berikut penjelasan lengkapnya yang detikSumabsel rangkum dari detikHikmah dan laman Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Kapan Batas Waktu Larangan Potong Kuku dan Rambut?
Larangan memotong kuku dan rambut berlaku sejak masuknya bulan Zulhijah, tepatnya setelah waktu Maghrib pada Minggu, 17 Mei 2026 hingga hewan kurban selesai disembelih.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang, Soni Zakaria, menjelaskan bahwa masa berlaku larangan ini dihitung sejak hilal bulan Zulhijah terlihat dan berakhir sesaat setelah hewan kurban disembelih.

Kapan Batas Waktu Larangan Potong Kuku dan Rambut?
Larangan memotong kuku dan rambut berlaku sejak masuknya bulan Zulhijah, tepatnya setelah waktu Maghrib pada Minggu, 17 Mei 2026 hingga hewan kurban selesai disembelih.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang, Soni Zakaria, menjelaskan bahwa masa berlaku larangan ini dihitung sejak hilal bulan Zulhijah terlihat dan berakhir sesaat setelah hewan kurban disembelih.

Siapa yang Terkena Larangan Ini?
Larangan ini hanya berlaku bagi shohibul qurban yakni orang yang menanggung biaya kurban, bukan seluruh anggota keluarganya.

Soni mencontohkan, jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka hanya sang ayah yang disunahkan menahan diri dari memotong kuku dan rambut. Namun jika kurban dilakukan secara patungan oleh tujuh orang untuk satu ekor sapi, maka seluruh pesertanya terkena anjuran ini.

Dengan demikian, anggota keluarga dari orang yang berkurban diperbolehkan memotong rambut dan kuku selama sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Baca juga:
Larangan Potong Kuku-Rambut Sebelum Kurban, Ini Penjelasan dan Hikmahnya
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Memotong?
Jika seseorang baru berniat berkurban setelah memotong kuku atau rambut, maka tidak berdosa karena larangan hanya berlaku setelah niat berkurban muncul.

Namun jika seseorang sudah berniat berkurban lalu dengan sengaja memotong kuku atau rambutnya, ia dianjurkan untuk bertaubat dan tidak mengulanginya. Meski begitu, tidak ada kafarat atas perbuatan tersebut dan kurbannya tetap sah.

Jika pelanggaran terjadi karena lupa atau tidak tahu hukumnya, maka tidak ada dosa baginya. Begitu pula jika ada kebutuhan mendesak, seperti kuku patah yang mengganggu, rambut yang menghalangi penglihatan, atau alasan medis maka diperbolehkan memotongnya tanpa dosa.

Apa Hukumnya, Haram atau Makruh?
Dilansir dari laman UMM, perbedaan pendapat soal status hukum larangan ini berakar dari metode ulama dalam membaca hadis. Mazhab Hanbali memandang perbuatan memotong kuku dan rambut selama periode tersebut sebagai haram. Sementara mayoritas ulama (jumhur) seperti mazhab Syafi’i dan Maliki menyebutnya makruh.

Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri menetapkan larangan ini sebagai anjuran kesunahan semata, bukan kewajiban.

“Menurut Majelis Tarjih, memotong kuku atau rambut pada periode tersebut sama sekali tidak membatalkan ibadah kurban. Kurban yang ditunaikan tetap sah secara syariat,” ujar Soni, dikutip dari laman UMM.

Itulah penjelasan lengkap soal aturan potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha 2026, detikers. Semoga bermanfaat dan ibadah kurban kita semua diterima Allah SWT.