November 10, 2025, oleh Humas Universitas

MALANG, JurnalPost.com – Dalam sebuah langkah nyata menjembatani teori hukum dengan aplikasinya di masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMM) kembali menunjukkan dedikasinya melalui kegiatan sosialisasi. Pada Rabu, 5 November 2025, sebuah tim yang terdiri dari lima mahasiswa berkesempatan melaksanakan sosialisasi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) secara langsung di kediaman Ibu Enik Ermawati, seorang pelaku usaha di Jl. Gadang Gg. 21C No.60, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian integral dari mata kuliah Praktikum Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum 1 (PLKH 1), yang dirancang untuk mengasah kompetensi praktis calon advokat dan konsultan hukum masa depan. Di bawah bimbingan langsung Moh. Risqi Fadjar Romadhani, S.H., selaku Instruktur Laboratorium Hukum FH UM Malang, kelima mahasiswa Fikri Anam (Koordinator), Almanshurin, M. Muchtar Pradika, M. Ihamsyah Maulana, dan Dipta Choir Robbani menjalankan peran sebagai konsultan hukum muda.

Sosialisasi dirancang untuk menjawab langsung kendala yang sering dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam hal legalitas produk. Materi yang disampaikan sangat komprehensif, mencakup:

  1. Dasar Hukum yang Mendasari SPP-IRT, memberikan pemahaman tentang urgensi dan kepatuhan terhadap regulasi.
  2. Kriteria Lengkap IRT-P yang dapat mendaftar, termasuk penjelasan detail mengenai standar sarana dan prasarana produksi yang harus
  3. Klasifikasi Jelas Kategori Pangan, memaparkan produk pangan olahan apa saja yang eligible didaftarkan dan yang tidak, menghindari kesalahan aplikasi.
  4. Tahapan atau Alur Pendaftaran SPP-IRT yang dijelaskan secara runtut, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat.
  5. Dokumen yang Harus Disiapkan, meliputi syarat label produk, prosedur memperoleh sertifikat penyuluhan, dan dokumen pendukung
  6. Demo Langsung dan Tutorial Aplikasi, memandu peserta langkah demi langkah dalam menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) ORBA dan aplikasi khusus SPP-IRT, yang sering menjadi titik kesulitan.
  7. Lebih dari Sekedar Penyuluhan, Ini adalah Transfer Pengetahuan yang Berdampak. Menurut tim pelaksana, keberhasilan acara ini diukur dari peningkatan pemahaman dan kapasitas Ibu Enik sebagai peserta. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa:
    1. Pemahaman yang Klir: Materi yang disampaikan secara tatap muka dan dialogis membuat penjelasan kompleks mengenai SPP-IRT menjadi mudah dicerna.
    2. Kesadaran Hukum yang Meningkat: Sosialisasi berhasil menegaskan pentingnya dasar hukum dan legalitas produk sebagai bagian dari jaminan keamanan pangan bagi konsumen dan nilai jual produk.
    3. Manfaat Praktis Langsung: Ibu Enik tidak hanya paham teori, tetapi juga mendapat panduan konkret untuk segera mengajukan sertifikat
    4. Dampak Sosial yang Berkelanjutan: Dengan mematuhi peraturan, pelaku usaha turut serta dalam membangun ekosistem pangan olahan yang aman, halal, dan bertanggung jawab, sehingga memberikan dampak baik yang lebih luas bagi masyarakat.

    Enik Ermawati, selaku pemilik usaha, menyampaikan apresiasi dan kepuasannya. “Alhamdulillah, sosialisasi tentang SPP-IRT ini dijelaskan dengan sangat baik dan mudah dipahami. Saya yang awalnya bingung dengan proses dan syarat-syaratnya, sekarang menjadi lebih jelas dan percaya diri untuk mengurusnya. Terima kasih banyak kepada tim mahasiswa dan Universitas Muhammadiyah Malang yang sudah turun langsung membantu kami, pelaku UMKM,” ujarnya dengan semangat.

    Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Fakultas Hukum UMM dalam mencetak lulusan yang problem solver dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui pendekatan clinical legal education seperti dalam mata kuliah PLKH 1, mahasiswa tidak hanya belajar menjadi ahli hukum, tetapi juga agen perubahan yang peduli dan mampu memberdayakan masyarakat di sekitarnya.