December 3, 2025, oleh Humas Universitas

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 menimbulkan dampak besar. Ratusan warga dilaporkan meninggal dunia, puluhan ribu lainnya mengungsi, dan kerusakan lingkungan terjadi di banyak titik. Di balik bencana hidrometeorologi yang dipicu curah hujan tinggi ini, sorotan kini mengarah pada dugaan deforestasi dan praktik tambang ilegal.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum, menegaskan bahwa persoalannya bukan pada kurangnya aturan, tetapi lemahnya implementasi. “Regulasinya sudah baik, tetapi implementasi law enforcement selalu menyisakan kesenjangan. Kenapa aturan kuat justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan?” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang mengenai lingkungan dan pertambangan telah tersedia sejak 2012, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasi izin tambang dan AMDAL. Lembaga lingkungan juga diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Namun, Sumali mengidentifikasi tiga masalah utama yang membuat penegakan hukum sulit berjalan optimal.

Pertama, dominasi kapital korporasi yang mampu mempengaruhi aparat. “Aparat sering kali tergoda oleh fasilitas atau materi, sehingga izin diterbitkan tanpa kajian layak, tanpa AMDAL, bahkan disertai praktik suap,” katanya. Kedua, persoalan peradilan, di mana vonis tidak sebanding dengan kerusakan. Ia menegaskan, “Ada kasus yang dituntut puluhan triliun, tetapi divonis hanya miliaran. Ini bentuk judicial corruption.” Ketiga, minimnya akses dan informasi bagi masyarakat, sehingga kontrol publik menjadi lemah.

Ia juga mengutip teori Donald Black yang menjelaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi stratifikasi sosial. “Kelompok yang punya modal dan jabatan lebih mudah mendapat izin. Belum lagi kedekatan pejabat dan korporasi yang membuat persyaratan perizinan sering kali diloloskan,” terangnya.

Melihat kerusakan yang terjadi, Sumali menegaskan bahwa inti penyelesaian berada pada penegakan amanat. “Kerusakan ini adalah peringatan. Allah menunjukkan akibat ulah manusia agar kita kembali ke jalan benar,” ujarnya merujuk Surat Ar-Rum ayat 41.

Ia berharap aparat dan pemerintah memiliki kesadaran moral serta keberanian untuk menjaga lingkungan. “Kita butuh pemimpin yang berani memberi penghargaan kepada pejabat yang tegas menegakkan hukum. Intinya, kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman dan bertanggung jawab,” pungkasnya .(bil/faq)

 

Penulis: Zlatan Abil Ibrahim | Editor:  Faqih Ahmad Wafir Rahman