December 4, 2025, oleh

Malang (beritajatim.com) – Bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 menyisakan duka mendalam. Ratusan nyawa melayang, puluhan ribu warga terpaksa mengungsi, dan kerusakan infrastruktur terjadi secara masif.
Namun, di balik curah hujan ekstrem yang kerap dijadikan kambing hitam, sorotan tajam kini mengarah pada faktor ulah manusia: deforestasi dan praktik tambang ilegal yang kian merajalela.
Artikel ini telah tayang di BeritaJatim.com dengan judul “Tragedi Banjir Sumatera: Pakar Hukum UMM Bongkar Dosa Korporasi”, Klik untuk baca: https://beritajatim.com/tragedi-banjir-sumatera-pakar-hukum-umm-bongkar-dosa-korporasi.
Akademisi dan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sumali, M.Hum., menilai bencana ini adalah bukti nyata kegagalan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang ada sudah mumpuni, namun lumpuh saat berhadapan dengan kekuatan modal.
Sumali menegaskan bahwa Indonesia tidak kekurangan aturan. Undang-undang terkait lingkungan hidup dan pertambangan sudah tersedia lengkap sejak 2012. Regulasi tersebut bahkan mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat terhadap izin tambang, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta melibatkan lembaga lingkungan dalam pengawasan.
“Regulasinya sebenarnya sudah baik, tetapi implementasi law enforcement (penegakan hukum) selalu menyisakan kesenjangan yang lebar. Pertanyaannya, kenapa aturan yang kuat justru tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan yang sedemikian parah?” ujar Sumali dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).
Dalam analisisnya, Sumali membedah tiga faktor krusial yang membuat hukum lingkungan di Indonesia tumpul sehingga memicu bencana ekologis seperti di Sumatera:
Pertama, dominasi kapital dan godaan materi. Sumali menyoroti besarnya pengaruh korporasi terhadap aparat penegak hukum. Kekuatan modal sering kali mampu ‘membeli’ kebijakan.
“Aparat kerap tergoda oleh fasilitas atau materi. Akibatnya, izin tambang diterbitkan serampangan tanpa kajian yang layak, tanpa AMDAL yang benar, bahkan tak jarang disertai praktik suap,” tegasnya.
Masalah kedua terletak di meja hijau. Sanksi yang dijatuhkan kepada perusak lingkungan sering kali tidak sebanding dengan dampak kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan.
“Ada kasus di mana kerusakan lingkungan dituntut ganti rugi puluhan triliun, tetapi vonis hakim hanya menjatuhkan denda miliaran. Ini adalah bentuk judicial corruption yang mencederai rasa keadilan,” ungkap Sumali.
Ketiga, lemahnya kontrol sosial disebabkan oleh tertutupnya akses informasi bagi masyarakat. Ketika publik tidak mendapatkan data yang jelas mengenai perizinan tambang di daerahnya, fungsi pengawasan dari masyarakat menjadi mati.
Mengutip teori sosiologi hukum dari Donald Black, Sumali menjelaskan bahwa penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh stratifikasi sosial. Kelompok yang memiliki modal besar dan jabatan tinggi cenderung lebih mudah lolos dari jerat hukum atau mendapatkan kemudahan perizinan.
“Kelompok bermodal dan punya jabatan lebih mudah dapat izin. Ditambah lagi adanya kedekatan antara pejabat dan korporasi, membuat persyaratan perizinan yang seharusnya ketat sering kali diloloskan begitu saja,” paparnya.
Menutup analisisnya, Sumali mengingatkan bahwa kerusakan alam ini adalah peringatan keras bagi manusia sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 41. Bencana adalah cara Tuhan menunjukkan akibat dari tangan-tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah segera melakukan evaluasi total. Kunci penyelesaian masalah ini bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan keberanian moral untuk menegakkan aturan yang sudah ada.
“Kita butuh pemimpin yang berani memberi penghargaan kepada pejabat yang tegas menegakkan hukum, bukan yang kompromi. Kualitas amanat harus dibangun dari manusia yang beriman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (dan/kun)