December 20, 2025, oleh Humas Universitas

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Praktik Aktivasi Akun Coretax pada Rabu (17/12/2025). (Foto: Lintang Humas)

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Praktik Aktivasi Akun Coretax pada Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal UMM dalam mendukung implementasi sistem administrasi perpajakan digital terintegrasi sekaligus menegaskan komitmen kampus dalam mendorong kepatuhan pajak di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Rektor II UMM, Dr. Ahmad Juanda, Ak., M.M., C.A. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang relatif baru dan dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan ke dalam satu platform digital.

“Coretax adalah sistem layanan administrasi perpajakan modern yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital. Sistem ini mulai berlaku secara bertahap sejak 1 Januari 2025,” jelasnya.

Dr. Juanda menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari, baik bagi wajib pajak badan maupun pribadi. Oleh karena itu, setiap pemilik NPWP diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan aktivasi akan berdampak pada proses pelaporan pajak.

“Jika aktivasi tidak dilakukan, maka akan menyulitkan dalam pengisian SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. UMM akan mendampingi civitas akademika dalam proses pengisian SPT yang difasilitasi pada pertengahan hingga akhir Maret, mengingat batas akhir pelaporan wajib pajak pribadi pada 31 Maret 2026,” ujarnya.

Sebagai bagian dari komitmen institusional, UMM mengajak seluruh civitas akademika untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. “Kami berharap sosialisasi ini menjadi momentum yang baik agar UMM sebagai perguruan tinggi swasta dapat proaktif dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tegasnya.

Apresiasi terhadap langkah UMM disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Untung Supardi. Ia menyebut UMM sebagai perguruan tinggi pertama di Jawa Timur yang melaksanakan sosialisasi dan praktik aktivasi akun Coretax.

“Kami mengapresiasi UMM sebagai kampus pertama di Jawa Timur yang menggelar kegiatan ini. Jika masih terdapat hal-hal yang perlu pendalaman, akan dilanjutkan pada kegiatan puncak tanggal 18 Desember melalui simulasi dan arahan pelaporan SPT,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa ke depan akan dibangun komitmen bersama terkait pelaporan SPT melalui Coretax, yang juga akan disampaikan kepada pimpinan sebagai praktik baik yang dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam sesi berikutnya, Tim Penyuluh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyampaikan materi terkait langkah-langkah aktivasi akun Coretax sebagai upaya menunjang keberhasilan pelaporan SPT Tahunan tahun 2026. Coretax dijelaskan sebagai sistem administrasi perpajakan baru yang terintegrasi dan dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses seluruh layanan perpajakan dalam satu Portal Wajib Pajak.

“Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang modern dan terintegrasi, sehingga seluruh proses bisnis perpajakan dapat diakses melalui satu platform digital,” ujar salah satu penyuluh DJP. Ia menegaskan bahwa aktivasi akun menjadi tahap awal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik NPWP agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal.

Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax memerlukan data yang tervalidasi, seperti alamat email aktif, nomor telepon seluler untuk verifikasi OTP, serta kesesuaian NIK dan Kartu Keluarga dengan data Dukcapil.

“Tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak akan mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa. Oleh karena itu, kami mengimbau agar aktivasi segera dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, UMM menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya taat regulasi, tetapi juga aktif mendukung transformasi digital administrasi perpajakan nasional.(*bim/faq)

 

Penulis: Bima Chusnul Triwibowo | Editor: Faqih Ahmad Wafir Rahman