January 21, 2026, oleh

KLIKMU.CO – Musuh utama konstitusi sejatinya adalah kekuasaan itu sendiri, karena pada akhirnya kekuasaan selalu ingin menerobos batas yang membatasinya. Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur Dr Himawan Estu Bagijo SH MH dalam Seminar Nasional Call for Paper 2026 bertajuk Konstitusi di Era Digital: Peluang dan Tantangan yang digelar di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (17/1/2026).
Himawan menjelaskan bahwa konsep negara hukum tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan terhadap hukum tertulis semata. Ia menekankan pentingnya asas kepatutan, rasionalitas, serta prinsip pemerintahan yang baik sebagai dasar setiap kebijakan negara. Tanpa kesadaran konstitusional yang kuat, digitalisasi justru berpotensi memperluas ruang dominasi kekuasaan.
“Kecenderungan konstitusi konservatif dalam UUD 1945 memberi ruang luas bagi pembentuk undang-undang. Ruang tersebut sering dimanfaatkan kekuasaan politik untuk mengisi kekosongan konstitusi tanpa pengawasan publik memadai, terlebih di era digital yang serba cepat. Undang-undang bisa sah secara prosedural, tetapi tetap inkonstitusional bila proses pembentukannya tidak rasional dan mengabaikan partisipasi publik,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, dosen FH UMM Dr Catur Wido Haruni SH MHum menyoroti peran teknologi digital yang kini tidak lagi sekadar alat bantu administrasi negara. Menurutnya, teknologi telah menjadi kekuatan yang mampu memengaruhi arah demokrasi dan praktik kekuasaan. Kecepatan perkembangan digital sering kali melampaui kesiapan regulasi negara.
“Konstitusi harus mengendalikan arah digitalisasi, bukan tertinggal oleh teknologi. Pengaturan ruang digital harus menjamin kebebasan berekspresi sekaligus perlindungan data pribadi warga negara. Tanpa keseimbangan konstitusional yang jelas, kebijakan digital berpotensi menjadi alat pengawasan berlebihan,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan FH UMM Prof Dr Tongat MHum menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari komitmen fakultas mengembangkan tradisi akademik kritis dan kontekstual. Perguruan tinggi memiliki peran strategis merespons dinamika hukum dan ketatanegaraan yang terus berkembang. Forum akademik semacam ini menghadirkan ruang dialog reflektif berbasis kajian ilmiah.
“Seminar nasional dan call for paper ini diharapkan melahirkan gagasan akademik yang tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi dan negara hukum,” ujar Tongat.
Seminar ini menunjukkan bahwa tantangan konstitusi di era digital tidak hanya terkait teknologi, tetapi juga bagaimana kekuasaan dijalankan, dibatasi, dan diawasi secara konstitusional. Pendekatan akademik yang kritis menjadi penting agar konstitusi tetap melindungi hak-hak warga negara di tengah arus digitalisasi yang terus berkembang.
(Faqih/AS)