January 27, 2026, oleh

MAKLUMAT – Hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan kini justru kerap bergerak setelah perkara ramai diperbincangkan publik. Fenomena yang terjadi adalah hukum menunggu viral.
Persoalan inilah yang mengemuka dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (24/1/2026).
Forum akademik internasional tersebut menyoroti krisis hukum yang semakin terasa di tengah masyarakat. Ketika penegakan hukum baru serius berjalan setelah mendapat sorotan media dan tekanan publik, keadilan dinilai telah kehilangan ruh dasarnya.
Melenceng dari Fungsi dan Tugas
Dosen FH UMM, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., menegaskan bahwa ketergantungan hukum pada viralitas perkara menunjukkan persoalan struktural yang serius. Menurutnya, kekecewaan publik terhadap hukum bukan soal reaksi emosional, melainkan akumulasi dari pengalaman ketidakadilan yang berulang.
“Ketika sebuah kasus baru diproses setelah viral, itu menandakan adanya jarak berbahaya antara hukum sebagai norma dan keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu popularitas kasus,” tegasnya.
Ia mencontohkan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap terabaikan hingga akhirnya mencuat di ruang publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah hukum benar-benar hadir untuk warga, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan dan opini?
Paradoks Perangkat Hukum
Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen HAM internasional. Namun dalam praktiknya, kelengkapan tersebut justru menyimpan paradoks.
Penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi. Persoalan inilah yang memicu krisis hukum berupa ketimpangan akses keadilan.
“Bias sistematis sering menguntungkan pihak berkuasa. Pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput jerat hukum. Ini pola yang terus berulang,” ujarnya.
Pentingnya Kepatuhan dan Keberpihakan
Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menilai fenomena hukum menunggu viral menjadi alarm serius bagi dunia akademik. Menurutnya, melemahnya supremasi hukum berbanding lurus dengan merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Supremasi hukum tidak mungkin tegak tanpa peradilan yang independen, media yang bebas, dan warga negara yang kritis. Jika hukum kehilangan akuntabilitas dan transparansi, ia berisiko berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan,” katanya.
Melalui forum ini, UMM mendorong lahirnya generasi sarjana hukum yang cakap paham aturan, sekaligus berani memperjuangkan keadilan substantif. Ia mendorong pendidikan hukum harus melampaui kepatuhan prosedural dan berpihak pada kepentingan publik.
UMM menegaskan komitmennya menjadikan kampus sebagai motor perubahan di tengah krisis hukum yang kian nyata—agar hukum tak lagi menunggu viral untuk menghadirkan keadilan, melainkan hadir sejak awal sebagai pelindung martabat manusia.