March 17, 2026, oleh Humas Universitas

Ir. Sunarto, Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Kampus (BP2K) dan Dosen Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (Dyah Ayu Pitaloka/TIMES Indonesia)

Perbesar
Ir. Sunarto, Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Kampus (BP2K) dan Dosen Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (Dyah Ayu Pitaloka/TIMES Indonesia)

Times Indonesia – RUANG TERBUKA hijau punya fungsi penting dalam fungsi ekologis, mencegah bencana, mempengaruhi kesehatan, dan ruang pertemuan bagi warganya. Tanpa RTH yang cukup, kualitas hidup akan menurun. Tanggung jawab mempertahankan RTH ada di seluruh penghuni kota, mulai dari pemerintah, warga dan juga sektor swasta.

Dosen Teknil Sipil Universitas Muhammadiyah Malang Sunarto menyebut, sempitnya RTH menjadi masalah yang banyak dihadapai perkotaan di Indonesia. Mulai dari Bandung yang hanya 12 persen, Yogyakarta 14 persen, dan DKI Jakarta yang disebutnya tak lebih dari 5 persen.

“Surabaya itu menjadi kota yang RTHnya bahkan melampui syarat minimal RTH publik. Strateginya menambah RTH di perkotaan juga mangrove di pesisir. Dampaknya memang terasa, meski secara angka turunnya suhu tak banyak,” kata Sunarto kepada Times Indonesia, Selasa 24 Februari 2026.

Langkah penting untuk menjaga RTH adalah mempertahankan RTH tersisa lebih dahulu. Menurut dia, pemerintah tak boleh mengalihfungsikan RTH tersisa, dan kemudian berusaha menambah luasannya. Ia menyebut sejumlah titik yang bisa dimanfaatkan untuk area RTH baru. Seperti di sempadan dan median jalan, gedung dan aset milik pemerintah, juga area bantaran sungai.

“Misalnya area di belakang pom bensin Jalan Bandung, itu bisa dijadikan RTH. Sekarang jadi area parkir mobil,” katanya.

Bila area RTH tak bisa bertambah, pemerintah bisa meningkatkan kualitas RTH yang sudah ada. Caranya dengan meningkatkan kerimbunan tanaman, juga menambah sumur resapan. Pemerintah juga bisa mengoptimalkan kantor dengan lahan yang luas. Seperti aset pemerintah di Jalan Bengkel.

“Di situ sangat potensial jadi RTH. Juga di area Taman Krida Budaya,” ujar Sunarto.

Secara administratif, ada banyak area yang bukan berada dalam kewenangan pemerintah Kota Malang. Namun kerja sama lintas lembaga penting untuk menyediakan RTH sesuai kebutuhan. “Memang harus ada kerja sama antara lembaga lokal, provinsi, juga nasional. Saya kira itu bisa dilakukan untuk RTH,” kata dia.

Penertiban dan penindakan tegas juga harus dilakukan pemda atas terjadinya alih fungsi di wilayah RTH. Seperti lokasi yang berubah fungsi menjadi hunian dan kegiatan yang bukan peruntukannya.

“Bantaran sungai memang sudah lama menjadi hunian warga, tetapi seharusnya tidak boleh bertambah luas. Harus ada penegakan dan bukan pembiaran,” kata Sunarto.

Surat Edaran Wajib Sumur Resapan

Tanggung jawab untuk memenuhi RTH juga bukan hanya di pundak pemerintah. Perumahan baik besar dan kecil harus menyediakan RTH di bangunan mereka. “Perumahan klaster itu juga harus punya RTH. Tapi biasanya nakal. RTHnya dalam bentuk jalan perumahan,” kata Sunarto.

Selain itu, masyarakat juga punya tanggung jawab. Setiap rumah menurutnya wajib memiliki area resapan. Fungsinya terutama untuk menyimpan air hujan yang turun di area rumah, sehingga tak jatuh ke jalan raya.

“Ada surat edaran Walikota Malang nomor 2 tahun 2021. Mewajibkan seluruh pengembang membangun sumur resapan sebagai syarat perizinan. Masyarakat didorong untuk memiliki juga,” Sunarto mengingatkan.

Menurut dia, sumur resapan sangat mudah dibuat. Cukup gali lubang layaknya sumur air, dengan kedalaman 3 hingga 5 meter dan diameter kurang dari 1 meter. Jumlah sumur bisa disesuaikan dengan luas bangunan. Biayanya juga tak mahal.

Sunarto yakin, pengembang akan mematuhi surat edaran itu, bila penegakan izinnya tegas. Pemkot cukup meminta syarat sumur resapan dalam gambar perumahan untuk mendapatkan izin. Setelah proses pembangunan, pemkot juga bisa memastikan keberadaan sumur resapan di lokasi.

“Kalau ternyata tak ada sumur resapan ya izin bisa dicabut. Jangan sampai seperti banjir Soekarno Hatta kemarin. Itu karena perumahan di Griya Santa tak bisa menampung air hujan yang turun di sana,” kata dia.

RTH juga bisa diupayakan dengan menggunakan tanaman di dalam pot di setiap rumah. “Area RTH di setiap bangunan itu idealnya sebesar 20 persen dari luas wilayah,” kata Sunarto.