May 16, 2026, oleh Humas Universitas

Webinar penguatan Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Universitas Muhammadiyah Malang bersama ASKI PTMA. Kegiatan tersebut menjadi upaya mendorong dosen memperkuat riset terapan dan hilirisasi berbasis kekayaan intelektual untuk menjawab kebutuhan industri. (Humas UMM/Klikmu.co)

KLIKMU.CO – Kebijakan kompetisi hibah penelitian dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengalami pergeseran paradigma. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kini tidak lagi sekadar menjadi luaran di akhir penelitian, tetapi telah menjadi syarat mutlak dalam pengajuan proposal, khususnya untuk skema riset terapan dan hilirisasi.

Merespons tantangan aturan baru tersebut, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama ASKI PTMA bergerak cepat membekali para akademisi melalui Workshop Kekayaan Intelektual sebagai Strategi Unggulan Meningkatkan Daya Saing Dosen dalam Kompetisi Hibah.

Wakil Rektor IV UMM Muhammad Salis Yuniardi PhD menegaskan bahwa kampus kini berfokus pada langkah nyata untuk mewujudkan target hilirisasi dan komersialisasi hasil riset.

“Paten ternyata tidak lagi sebatas luaran hibah penelitian, namun menjadi syarat pengajuan penelitian itu sendiri. Riset harus berangkat dari persoalan nyata dan komunikasi dengan industri harus diperkuat agar melahirkan penelitian yang memecahkan problem praktis, bukan sekadar diam dan tidak ditindaklanjuti,” tegas Salis saat membuka acara.

Sementara itu, Ketua Sentra HKI UMM Nur Putri Hidayah AMd SH MH membenarkan adanya pengetatan seleksi pada platform BIMA maupun Sinergi dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, untuk skema penelitian terapan di atas Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) 3, dosen dituntut memiliki KI di luar hak cipta, seperti desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, paten, maupun paten sederhana.

Pakar sekaligus reviewer nasional, Prof Dr Ir Tri Yuni Hendrawati MSi IPM ASEAN Eng, memaparkan bahwa aturan baru menetapkan standar kualifikasi yang lebih spesifik bagi ketua pengusul hibah terapan.

“Syarat mutlaknya saat ini adalah pendidikan S3 atau S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor serta memiliki minimal dua artikel jurnal internasional bereputasi atau satu KI relevan di luar hak cipta sebagai inventor pertama,” paparnya.

Lebih lanjut, Prof Tri Yuni mendorong para dosen memanfaatkan sisa waktu enam bulan tahun ini untuk mendaftarkan paten sederhana atau desain industri sebagai amunisi pengajuan hibah tahun 2027. Terlebih, pemerintah menargetkan peluncuran insentif KI berdampak berupa uang tunai bagi inventor pada akhir tahun 2026.

Untuk mencapai target tersebut, peneliti senior UMM Prof Dr Ir Indah Prihartini MP IPU mengingatkan para dosen agar memiliki insting kebaruan (novelty) dan jeli melihat nilai ekonomi sejak menyusun proposal. Ia juga menyoroti kesalahan taktis yang masih sering dilakukan peneliti.

“Biasakan mendaftarkan patennya terlebih dahulu baru mempublikasikannya. Kalau sudah masuk ranah public domain atau terpublikasi di jurnal, kita tidak bisa lagi mendaftarkan patennya,” pungkasnya.